
Foto Polisi Tembak Mati DPO Bandar Shabu Asal Mojokerto
MOJOKERTO.Sorotindomedia.com Jun Sunaryo (48)warga Dusun Legupit Desa Karangrejo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan Kini di amankan satuan Satreskoba Polres Mojokerto pasalnya pemuda ini telah melakukan tindak pidana menyimpan dan mengedarkan barang jenis Narkoba bersama temanya yakni Joko Adi Sutrisno (33)warga Dusun Sekantong Desa Kunjoro Wesi Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto .dari ke dua tersangka ini satu di antara di tembak polisi hingga tewas yakni Joko Adi Sutrisno ,
Dalam konferensi pres di Mapolres Mojokerto Rabu (3/11/2019)
Kompol Tony SH, S.IK Sarjaka Waka Polres Mojokerto menjelaskan penembakan terjadi saat tersangka Jun Sunaryo pada hari selasa (3/12) pukul 17.00 WIB di tempat kontrakan yang berada di Desa Jasem ngoro Kabupaten Mojokerto,
“saat melalui pengembangan dengan cara mendatangi rumah Joko Adi Sutrisno , Saat petugas memasuki rumahnya, istri joko Adi Sutrisno berteriak “awas ada polisi” . Dan saat petugas akan melakukan penangkapan mendapat perlawanan dari tersangka dengan cara menendang tangan petugas, setelah itu tersangka melompat dari jendela dan tak menggubris peringatan petugas.
“Dan selanjutnya kita masuk kedalam rumah tersangka yang kedua dengan alamat Kunjorowesi Ngoro. Saat ditangkap, tersangka Joko Adi Sutrisno ini kabur dan melawan petugas dengan menendang tangan petugas, makanya dengan terpaksa kami berikan tindakan tegas dan terukur, 1 kali tembakan pada bagian punggung sebelah kiri” jelas Kompol Toni.
Saat dilakukan pemborgolan, dan diberdirikan tersangka dari mulutnya mengeluarkan darah, sehingga anggota kami membawa tersangka ke rumah sakit terdekat, sesampainya dirumah sakit terdekat dokter menyatakan meninggal dunia.
Patut diketahui, bahwa saat penangkapan tersangka sedang menggenggam shabu di tangan kananya.

Foto tersangka Narkoba
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas di TKP pertama mendapati barang bukti 3,38 gram sabu dan di TKP kedua ada barang bukti 1,78 gram sabu. Tersangka kedua ini sudah jadi DPO sejak lama,” tegas Wakapolres Mojokerto
Sementara itu, Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang R, No. 35, Tahun 2009, tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI, No. 35, Tahun 2009, tentang Narkotika. (Syim)