Home / Hukum

Sabtu, 6 Mei 2023 - 08:30 WIB

Polisi Berhasil Mengungkap Modus Baru Edarkan Narkoba Dalam Bola Plastik di Bangkalan

Foto. Polisi Berhasil Mengungkap Modus Baru Edarkan Narkoba Dalam Bola Plastik di Bangkalan

Foto. Polisi Berhasil Mengungkap Modus Baru Edarkan Narkoba Dalam Bola Plastik di Bangkalan

BANGKALAN- Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan terus dilakukan oleh aparat.

Terbaru, Polisi menangkap AP ( 28) warga Kelurahan Pejagan, Bangkalan yang menjual sabu – sabu dengan modus menggunakan bola plastik mainan.

Kasatreskoba Polres Bangkalan, AKP Muhlis Sukardi mengatakan, pelaku sengaja menggunakan bola plastik mainan untuk bertransaksi agar terhindar dari pantauan petugas.

READ  Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Mojokerto Bagikan Brosur Aturan Berkendara

“Pelaku sengaja menggunakan bola plastik supaya transaksi yang dilakukan tidak ketahuan,” jelasnya, Jumat (5/5/23).

Ia juga mengatakan, saat bertransaksi sabu dengan pelanggannya, ia memasukkan kristal haram itu ke dalam bola mainan. Saat pelanggan datang, pelaku menaruh bola tersebut ke halaman rumah.

“Nanti setelah keduanya membuat kesepakatan, bola itu ditaruh di depan rumah, pembelinya mengambil bola tersebut. Jadi transaksinya tidak mencolok,” ujarnya

READ  Tak Terima Mobil Pick-up Nya Di Rampas Preman ,Pemilik Melaporkan Ke SPKT Polres Mojokerto

Muhlis menyebut, pelaku merupakan residivis kasus serupa. Pelaku juga diketahui bebas dari penjara tahun lalu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 23 klip berisi sabu dengan total berat 8,54 gram. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan petugas ke Polres Bangkalan.

READ  Sosialisasikan Adaptasi Kebiasaan kapolres Melaksanakan Jemaah Sholat Jumat Masjid Al Ikhlas Dinoyo

“Kami masih terus dalami untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain,” pungkas Kasat Narkoba.

Akibat aksi nekatnya itu, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Menuju WBBM, Kapolresta Mojokerto Silaturahmi Ke Badan Pusat Statistik Kota Mojokerto

Hukum

Program Asta Cita Presiden: Polresta Mojokerto Berantas Narkoba di Wilayah Pelajar

Hukum

Polbindes Polresta Mojokerto Sosialisasikan Sejuta Vaksin

Hukum

Sambut Ramadan, Polres Mojokerto Kota Bersama Forkopimda Musnahkan Ribuan Botol Miras

Hukum

Diduga Menjadi Korban Pemerasan, Mustakim Laporkan Tiga Pengurus DPC PPP Kabupaten Mojokerto

Hukum

Rekrontruksi Ulang Pembunuhan Juragan Rosokan Kejagan Dari 46 Adegan

Hukum

Patroli Skala Besar di Lokasi Rawan Kriminalitas Sekaligus Berbagi Bansos

Hukum

AKP Fitria Wijayanti Gelar Operasi Yustisi Tindak Tegas Langgar Prokes, Diberikan Surat Tilang ke Pengadilan
?>