MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM—Tragedi pembunuhan dan persetubuhan yang menimpa seorang siswi SMPN 1 Kemlagi Kabupaten Mojokerto pada tanggal 15 Mei 2023 mengguncang masyarakat setempat. Mayat korban yang ditemukan setelah mengalami kekerasan seksual oleh pelaku teman sekelasnya, mengundang kecaman dan keprihatinan mendalam.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Aula Prabu Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pelaku pembunuhan, yang dikenal sebagai AA, telah merencanakan pertemuan dengan korban, AE, di sebuah area persawahan dekat rumahnya di Dusun Kemlagi Kidul Desa Kemlagi pada pukul 19.00 WIB.
“Dengan perlahan dan tanpa disadari, AA mendekati AE dari belakang dan mencekiknya hingga korban meninggal dunia. Setelah memastikan korbannya tak bernyawa, AA menghubungi temannya, MA, yang berusia 19 tahun. MA datang ke tempat kejadian dan ikut terlibat dalam tindakan keji tersebut. AA kemudian pergi mencari tali rafia, sedangkan MA mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” ungkap AKBP Wiwit, Rabu (14/6/2023).
Kedua pelaku memasukkan mayat AE ke dalam karung dan membuangnya ke sungai di Dusun Mojoranu, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko pada pukul 23.00 WIB. Namun, kejahatan mereka tidak luput dari perhatian aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan secara intensif.
Dalam pengungkapan kasus ini, terungkap pula bahwa AA dan MA telah melakukan 12 tindak pidana sebelumnya, termasuk pencurian sepeda motor dan ponsel di berbagai lokasi di Mojokerto. Modus operandi mereka melibatkan pencurian saat korban sedang berkendara dengan memanfaatkan keadaan atau mengambil ponsel yang terletak di dashboard sepeda motor.
AKBP Wiwit menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan beberapa pasal dalam hukum pidana, termasuk pasal pembunuhan (pasal 340 KUHP), persetubuhan (pasal 338 KUHP), pencurian dengan kekerasan (pasal 365 KUHP), dan perlindungan anak (pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002).
“Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. Kasus ini menjadi sorotan publik karena kekejaman dan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap rekan sekelasnya sendiri,” terangnya.
Tindakan keji ini telah memicu reaksi keras dari masyarakat Mojokerto dan menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan siswa di sekolah. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Mojokerto, di bawah kepemimpinan Bupati Ikfina Fahmawati, mengambil langkah serius dalam menjaga perlindungan dan keamanan di lingkungan sekolah pasca-tragedi ini.
Dengan langkah-langkah preventif yang diperkuat oleh kerjasama antara pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat, diharapkan kejadian serupa dapat dicegah di masa depan. Perlindungan dan keamanan siswa di Kabupaten Mojokerto menjadi prioritas utama bagi pemerintah setempat, sehingga lingkungan sekolah dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para siswa untuk belajar dan berkembang.