Home / JOMBANG

Minggu, 7 Agustus 2022 - 04:45 WIB

Polres Jombang Amankan 48 Pendekar, 3 Diantaranya Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengeroyokan

Polres Jombang Amankan 48 Pendekar, 3 Diantaranya Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengeroyokan

Polres Jombang Amankan 48 Pendekar, 3 Diantaranya Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengeroyokan

Polres Jombang Amankan 48 Pendekar, 3 Diantaranya Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengeroyokan

JOMBANG,INDEXBERITA.COM—Kegiatan pengesahan warga PSHT PARLUH 2017 tahun 2022 berakhir ricuh. Sebanyak 48 pendekar berhasil diamankan oleh kepolisian, dari 48 pendekar yang diamankan petugas, tiga orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan.

Modusnya dengan cara hunting atau berkeliling mencari mangsa terutama warga dari perguruan lain untuk memicu tawuran yang berujung ke pengeroyokan. Ketiganya, ternyata sudah mempersiapkan aksi itu.

Tiga tersangka itu, adalah Yakni RN, 20 warga Desa Kepuhkajang, Kecamatan Perak, RR, 17 seorang anak di bawah umur asal Kecamatan Ngoro dan NMA, 19, pemuda asal Desa Kedungpari, Kecamatan Mojowarno.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha dalam press rilis terkait kasus pengeroyokan ini membenarkan bahwa modusnya dengan hunting hingga memicu terjadinya tawuran.

READ  Bupati Jombang Sampaikan Musrenbang Penyusunan RKPD 2024 di Kecamatan Sumobito Jombang.

“Peristiwanya terjadi di wilayah hukum Polsek Jombang Kota, di Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang,” terang AKP Giadi Nugraha, Kasatreskrim Polres Jombang.

Giadi menjelaskan, peristiwa pengeroyokan itu berlangsung Sabtu, (6/8) sekira pukul 01.00 dini hari. Lokasinya, di Jalan Raya Desa Plosogeneng, tepat di depan lapangan Desa Plosogeneng. Para pelaku ini, melihat ada beberapa gerombolan pemuda yang lewat. “Tanpa babibu, mereka langsung mengayunkan curit yang mereka bawa ke arah kelompok korban,” lanjutnya.

Akibat kejadian itu, seorang korban anak berusia 17 tahun mengalami luka bacok di bagian tubuhnya. Masih tak puas, pelaku kemudian melakukan pengeroyokan juga kepada korbannya ini.

“Akibat kejadian itu korban menderita luka, sempat dirawat di rumah sakit namun sudah bisa pulang,” imbuhnya.

READ  Polres Jombang Bongkar Jaringan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Ketiganya menggunakan modus hunting dalam aksinya. Mereka, memang sengaja mencari masalah dan mencoba mencari keberadaan pemuda atau kelompok perguruan lain.

“Jadi ada beberapa kelompok mereka hunting memang, mereka berkeliling sambil mencari keributan dengan perguruan lainnya. Kalau dapat lawan dilakukan tawuran,” lanjutnya.

Kegiatan ini sudah dipersiapkan oleh kelompok mereka dengan mempersenjatai diri. Barang bukti berupa senjata tajam seperti celurit atau senjata tajam. Dari pemeriksaan didapat sejumlah handphone pelaku yang mana aksi ini memang telah dipersiapkan.

“Senjata tajam sudah disiapkan, dan grup juga ada provokasi,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, ketiganya kini harus mendekam di balik jeruji besi. Polisi, menjeratnya dengan pasal 170 KUHP ayat (1) (2) ke-2 KUHP tentang pengeroyokan dan juga pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

READ  Sambut HUT Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polres Jombang Kunjungi Anggota Yang Sakit, Purna Polri dan Warakawuri

Sebuah sepeda motor Yamaha Mio nopol S 2886 ZO, dua senjata tajam clurit juga diamankan petugas.

“Seluruhnya ditahan di rutan Mapolsek Jombang Kota, karena penyidikannya ada di sana, dan kami menghimbau kepada seluruh sekelompok anak muda ataupun sempat di sana ataupun yang biasa disebut penggembira dan orang tua agar mengawasi dan menjaga anak-anaknya atau keluarganya jangan sampai terlibat apalagi membuat onar di Kabupaten Jombang ataupun kabupaten kota lainnya, untuk itu mari sama-sama kita ciptakan situasi aman, nyaman dan kondusif, karena kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas apabila ada sekelompok orang yang coba membuat onar di Kabupaten Jombang,” pungkasnya.[BK/*]

Share :

Baca Juga

JOMBANG

Doa Bersama Warnai Pergantian Tahun Hijriah di Jombang, Harapkan Daerah Kian Berkah

JOMBANG

Tekan Angka Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Jombang Adakan Sosialisasi

JOMBANG

Polres Jombang Cek Ketersediaan Bahan Pangan Jelang Ramadhan, Ini Hasilnya*

JOMBANG

12 Peserta Didik Sespimmen Kuliah Kerja Profesi di Polres Jombang

JOMBANG

Audiensi Komisi B DPRD Kabupaten Jombang Bersama APERSI Bahas Pelaksanaan Perbup No. 79 Tahun 2024 tentang Pembebasan BPHTB bagi MBR

JOMBANG

Bupati Warsubi Sambut Gus Ipul, DTSEN Jadi Strategi Baru Pengentasan Kemiskinan

JOMBANG

Polres Jombang Kirim Puluhan Hewan Kurban ke Pondok Pesantren Hingga Panti Asuhan

JOMBANG

Beredar Isu Penculikan Anak, Kapolres Jombang Beri Imbauan kepada Masyarakat
?>