Home / Hukum

Jumat, 15 September 2023 - 15:09 WIB

Polres Jombang Bekuk Pelaku Pembunuhan di Sambong

Utama

Foto. Polres Jombang Bekuk Pelaku Pembunuhan di Sambong

Jombang . IB Polisi menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mochammad Hasan Safi’i als Daim, 55 Tahun warga Desa Sambongdukuh, Kabupaten Jombang ini ditangkap tak lama setelah petugas menerima laporan dari masyarakat.

Peristiwa menghebohkan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 19.30 Wib itu sendiri berawal dari korban yakni Mohammad Sapto Sugiyono, 42 tahun sedang menelepon di dekat rumah pelaku.

READ  Bupati Mojokerto Apresiasi Kesiapan Polresta Mojokerto saat Simulasi Pam TPS Pilkades

“Iya benar, terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kita tangani sesuai koridor dan kaidah hukum memperhatikan dari berbagai aspek” Ujar Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi kepada tim redaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku yang masih tetangga korban ini merasa terganggu hingga menyebabkan perkelahian antar keduanya yang berakibat korban mengalami luka.

Setelah itu, korban berlari ke rumah Saksi Septy untuk meminta tolong sambil memegangi dadanya yang berlumuran darah. Namun naas korban meninggal dunia di lokasi. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Jombang.

READ  Supervisi Gabungan Srena Polri bersama Korlantas Polri Tinjau Mobil Incar

Setelah mendapatkan laporan dari warga masyarakat, Polres Jombang langsung mendatangi TKP, langkah awal lakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan yang diduga pelaku.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, selanjutnya pelaku langsung dilarikan ke Mapolres Jombang. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Senapan angin laras panjang dan 1 buah palu besi yang diduga digunakan dalam aksi keji tersebut dan memeriksa tiga orang saksi.

READ  Wali Kota Mojokerto Apresiasi Jajaran TNI-Polri Yang Telah Melaksanakan Rangkaian Pelantikan Presiden dan wakil Presiden RI periode 2019-2024

Kapolres Jombang menambahkan, menurut rencana pihak kepolisian akan melakukan autopsi hari ini Jumat, 15 September 2023 pukul 11.15 Wib oleh dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kediri.

“Apabila terbukti, terduga Pelaku bisa dijerat Pasal 338 Jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.” Pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Hukum

Polres Mojokerto Kota Resmi membangun Kantor Satpas Prototype

Hukum

Kasus COVID-19 Melonjak Dalam Sepekan, Disinfeksi Massal Digelar di Mojokerto

Ekonomi

Polemik Tanah Yang Diserobot oleh WNA, Warga Duyung Trawas Mojokerto Menggelar Protes

Daerah

Danrem 082/CPYJ Hadiri Upacara Penutupan Pelatihan Pemantapan Kepemimpinan

Hukum

Hadapi Terorisme Kapolresta Dan TNI Gelar Latihan Pencak Silat Bersama Pendekar IPSI 

Hukum

Kapolresta Mojokerto Beri Penghargaan Pengasuh ODGJ di Pondok 99 sebagai Pahlawan Kemanusiaan

Hukum

Kapolresta Mojokerto : Ulama dan Santri Mengikuti Pencanangan Gerakan Santri Bermasker

Hukum

Kopolres Kobar Gandeng Generasi Muda dan Ormas Bagikan 1500 Masker.
?>