Home / Kepolisian

Senin, 27 Maret 2023 - 10:26 WIB

Polres Mojokerto Gelar Razia 2 Lokasi Balap Motor pada Operasi Pekat Saat bulan Ramadhan

Polres Mojokerto Gelar Razia 2 Lokasi Balap Motor pada Operasi Pekat Saat bulan Ramadhan

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM—Kepolisian Resor Mojokerto melaksanakan razia balap liar di 2 lokasi yang berbeda pada minggu pagi (26/3) sekitar pukul 06.00 WIB. 2 lokasi tersebut antara lain di wilayah Gondang dan Bangsal Mojokerto. Aksi Balap liar di 2 tempat tersebut sangat menggangu pengguna jalan terlebih lagi dilakukan di bulan suci ramadhan. Balap liar tersebut sangat meresahkan masyarakat dan sering menimbulkan kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.

READ  Polsek Trowulan Laksanakan Giat Cooling System di Desa Balongwono, Sampaikan Himbauan Kamtibmas Jelang Pilkada 2024

 

Dalam operasi razia balap liar tersebut tersebut, kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 18 sepeda motor yang diduga digunakan dalam kegiatan balap liar. Seluruh kendaraan tersebut merupakan sepeda motor protolan yang dimodifikasi secara ilegal untuk meningkatkan performa mesin dan kecepatan.

 

Kapolres Mojokerto melalui Kasi Humas Polres Mojokerto IPTU Siti Tri Hidayati saat di hubungi melalui telepon membenarkan adanya Razia yang dilakukan saat operasi pekat oleh Polres Mojokerto di 2 wilayah tersebut.

READ  Cek Tahanan dan Pantau CCTV, Pawas Ingatkan SOP Petugas Jaga

 

“Kami melakukan razia di wilayah Gondang dan wilayah Bangsal setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan balap liar yang sering dilakukan pada pagi hari setelah sholat shubuh. Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 18 sepeda motor yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.”

 

Lebih lanjut, IPTU Tri menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau dan melakukan razia secara berkala untuk mencegah kegiatan balap liar di wilayah tersebut. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengikuti kegiatan balap liar dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

READ  Polsek Dlanggu Gelar Jumat Curhat Bersama Petani Desa Sumbersono untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

 

Para pemilik kendaraan yang terlibat dalam kegiatan balap liar tersebut akan dijerat dengan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman bagi pelanggar Pasal tersebut adalah pidana penjara selama 6 bulan atau denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Jumat Curhat Kamtibmas Jelang Pemilu 2024 di Polres Jombang

Kepolisian

Cooling System Pilkada 2024 Polres Mojokerto Kota Gelar Jumat Kamtibmas

Kepolisian

Polisi Blokade Jalan dengan Truk Gandeng dari Utara dan Selatan untuk Menjebak Balap Liar di Mojokerto

Kepolisian

Bakti Sosial, Polres Mojokerto Berikan Bantuan Penyaluran Air Bersih dan Donor Darah Dalam Rangka HUT ke 72 Humas Polri

Kepolisian

Anggota Polsek Trowulan Gelar Patroli Dialogis, Pastikan Situasi Kondusif di Pergudangan Mojokerto
Utama

Kepolisian

Kapolresta Mojokerto Menerima Penghargaan Lapor SPT Terbanyak

Kepolisian

Polsek Trowulan Gelar Operasi Rutin Cegah Kenalpot Brong, Situasi Kondusif

Kepolisian

Kapolsek Trowulan Sampaikan Pesan Kamtibmas dalam Kegiatan Dialogis di Museum Trowulan
?>