Home / Kepolisian

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:32 WIB

Polres Mojokerto Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Utama

Foto. Polres Mojokerto Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

MOJOKERTO . Indexberita.com Polres Mojokerto Polda Jawa Timur secara tegas mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

Kapolres Mojokerto melalui Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Bernardus Bagas Simarmata mengungkapkan, langkah ini diambil menyusul tingginya risiko fatalitas kecelakaan yang melibatkan pengguna sepeda listrik di wilayah hukum Polres Mojokerto Polda Jatim.

AKP Bagas menegaskan bahwa sepeda listrik pada dasarnya dirancang untuk penggunaan di lingkungan terbatas, bukan untuk jalan raya yang padat kendaraan bermotor.

READ  Ditlantas Polda Jatim Kampanyekan Tertib Lalu Lintas Jelang Mudik Lebaran

“Penggunaan sepeda listrik hanya diperbolehkan di tempat-tempat yang aman dan terlokalisasi seperti di kawasan perumahan/pemukiman,area taman dan tempat wisata,kawasan kampus atau lingkungan tertutup dan jalur khusus sepeda jika tersedia,” terang AKP Bagas, Rabu (5/8/2026).

Menurut AKP Bagas, secara regulasi larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya juga merujuk pada Pasal 106 ayat (9) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta ketentuan mengenai persyaratan teknis dan laik jalan pada Pasal 48 ayat (2).

READ  Warga Senang, Curhatan Didengar: Forkopimcam Dlanggu Terjun ke Desa Jrambe

“Bagi pelanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000,-,” tegas AKP Bagas.

Masih kata AKP Bagas, ada empat faktor utama mengapa berkendara sepeda listrik di jalan raya sangat berbahaya yaitu keterbatasan kecepatan, dimana sepeda listrik cenderung lambat dan mudah kehilangan kendali saat berinteraksi dengan arus kendaraan cepat.

Faktor kedua, sepeda listrik minim fitur keselamatan yaitu tidak dilengkapi dengan sistem pengereman ABS, lampu standar yang memadai, maupun kaca spion.

READ  Komitmen Melayani Masyarakat Berbuah Penghargaan, Polres Mojokerto Kota Raih Predikat Pelayanan Prima

Faktor Ketiga, sepeda listrik sangat rentan tertabrak oleh kendaraan roda dua maupun roda empat lainnya.

Faktor Keempat, pengendara sepeda listrik berisiko tinggi menyebabkan cedera berat pada kepala dan organ vital, bahkan hingga mengakibatkan kematian apa bila terjadi kecelakaan.

AKP Bagas mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

“Utamakan keselamatan sebagai kebutuhan utama, bukan sekadar pilihan. Jangan sampai kelalaian hari ini mendatangkan penyesalan di kemudian hari,” pungkas AKBP Bagas. (*)

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Polsek Trowulan Bersih-Bersih Masjid Asyra Ramadhani

Kepolisian

Jumat Curhat, Kapolsek Dlanggu Kumpulkan Semua Kepala Desa Se-Kecamatan

Kepolisian

1 Mobil dan Puluhan Roda Dua Terjaring Polsek Dlanggu dalam Penertiban Knalpot

Kepolisian

Polres Mojokerto Kota Berhasil Bubarkan Balap Liar di Desa Japanan Selama Bulan Ramadhan”

Kepolisian

Polsek Dlanggu Miliki Inovasi Bubur Sruntul, Ini Tujuannya
Utama

Kepolisian

Kapolsek Trowulan Kompol Margo Sukwandi Gelar Kegiatan OTE OTE ALAS untuk Evaluasi Kinerja

Kepolisian

Do’a Bersama dan Bhakti Sosial Ojol dan Polres Mojokerto wujud Solidaritas Almarhum Affan

Kepolisian

Polres Jombang Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi
?>