Home / Kepolisian

Senin, 10 Juli 2023 - 10:47 WIB

Polres Mojokerto Kota Musnahkan Ratusan Knalpot Brong, Razia Di Jalan Raya Akan Lebih Diintensifkan

Kapolres Mojokertoa Kota AKBP Wiwit Adi Satria Musnahkan Barang Bukti Kenalpot Brong

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM—Sebanyak 150 knalpot brong dan 14 pelg dan ban cacing dimusnahkan di halaman Polres Mojokerto Kota, Senin (10/07/23) pagi. Pemusnahan ini sebagai upaya penertiban perlengkapan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar sesuai aturan.

Ratusan knalpot brong dan pelg tidak memenuhi standar aturan lalu lintas ini dimusnakaan dengan cara dipotong dan dan hancurkan. Pemusnahan dilakukan bersama TNI.

“Kemarin sempat viral ada beberapa kejadian kecelakaaan dan ini bertepatan dengan Operasi Patuh Semeru 2023. Kita lakssanakan pemusnahan knalpot brong. Termia kasih pada TNI pak Dandempom yg sudah bersinergi dengan kami yg sudah melaksanakan penegakan hukum terkait dg knalpot brong ini,” kata AKBP Wiwit Adisatria, saat rilis di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (10/07/23).

READ  Ngopi Bareng Wartawan: Polres Mojokerto Jalin Sinergitas dan Ajak Media Hindari Berita Hoax menjelang Pemilu 2024

Upaya penegakan hukup terhadap pelanggaran lalu lintas terus di lakukukan. Sebab akibat penggunakan knalpot brong di jalan raya sudah meresahkan masyarakat.

“Karena memeng keluhan masyarakat dan pengaduan masyarakat ini sudah sangat meresahkan. Sering terjadi tawuran karena salah faham di jalan akibat bunyi knalpot brong ini,” jelas AKBP Wiwit.

READ  Patroli Dialogis dan Cooling System Pilkada 2024, Polsek Trowulan Jaga Keamanan di Desa Kejagan

Penyitaan knalpot brong serta pelg dan ban motor yang tidak memenuhi standar ini sesuai dengan Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri LHK.

“Ini melanggal pasal 285 dan pasal 288 Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 56 Tahun 2019,” tambah Wiwit.

READ  Kecelakaan Maut di Bypass Lengkong Trowulan, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Tronton

Masyarakat, lanjut Wiwit, yang masih menggunakan knalpot brong dan ban motor yang tidak memenuhi standar aturan lalu lintas supaya mencopot secara kesadaran. Kalau di jalan raya masih ditemukan masih menggunakan kelengkapan yang tidak standar akan ditertibkan dan diamankan.

“Mudah mudahan dengan kegiatan ini menciptakan wilayah Mojokerto semakin kondusif dan terus akan kita laksanakan penegakan hukum terhadap knalpot brong ini.

Kepada masyarakat kita himbau supaya mencopot secara kesadaran. Kalaupun masih kita temukan di jalan raya, akan akan kami laksanakan penertiban secara kontinyu” terang AKBP Wiwit Adisatria.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Komitmen Polri Dukung Program Gerakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting
Utama

Kepolisian

Tinjau 91 Command Center, Kapolri dan Panglima TNI Pastikan Kesiapan Personel Jelang KTT ASEAN

Kepolisian

Patroli Rutin Polsek Trowulan Cegah Aktivitas Debt Collector di Simpang 4 Trowulan

Kepolisian

Polsek Dlanggu Gelar Jumat Curhat, Dengarkan Aspirasi dan Keluhan Masyarakat

Kepolisian

TNI Polri bersama Ormas di Mojokerto Beri Rasa Aman Ibadah Kenaikan Yesus Kristus

JOMBANG

Apel Konsolldasi Bhabinkamtibmas Polres Jombang dalam rangka Percepatan ketahanan Pangan

Kepolisian

Antisipasi Praktik Curang Penjualan BBM, TNI POLRI Gelar Patroli Gabungan Ke SPBU Di Wilayah Mojokerto 

Kepolisian

Polisi Gotong Royong Bantu Warga Menangani Tanggul Jebol di Ploso Jombang
?>