Home / Hukum

Senin, 18 November 2024 - 14:31 WIB

Polres Mojokerto Kota Tangkap Bandar Narkoba dengan Perputaran Sabu 2 Miliar Per Bulan

Utama

Foto. Polres Mojokerto Kota Tangkap Bandar Narkoba dengan Perputaran Sabu 2 Miliar Per Bulan

Mojokerto.Indexberita.com Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Mojokerto oleh Polres Mojokerto Kota menunjukkan hasil yang signifikan. Baru-baru ini, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial MM (43), yang diketahui mengendalikan peredaran sabu dengan nilai transaksi mencapai 2 miliar Rupiah setiap bulan.

READ  Paskah Kondusif, Bamag Kota Mojokerto beri Ucapan Terimakasih Atas Pelayanan TNI-Polri

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombespol Robert Dacosta, bersama Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduti, mengungkapkan bahwa MM merupakan mantan residivis kasus narkoba. Penangkapan ini bermula dari operasi yang dilakukan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota, di mana MM kedapatan membawa sabu seberat 1,16 gram.

Dari pengembangan kasus tersebut, terungkap bahwa MM mengelola jaringan distribusi sabu dengan volume antara satu hingga dua kilogram per bulan, setara dengan nilai transaksi sekitar 2 miliar Rupiah.

READ  Sempat Viral, Pencuri Kambing Di Mojosari Ahirnya Berhasil di Tangkap Polres Mojokerto

Selain itu, petugas juga menyita aset milik MM yang diduga hasil dari penjualan narkoba, dengan total nilai mencapai 1,5 miliar Rupiah. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya uang tunai senilai Rp530.000, tiga unit sepeda motor, dan empat unit mobil.

Kasus ini juga berkembang hingga ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polres Mojokerto Kota mencatat pencapaian penting dengan menjadi yang pertama di wilayahnya yang berhasil mengungkap kasus narkoba hingga menjerat pelaku dengan pasal TPPU. Hal ini sesuai dengan arahan Kapolri untuk menangani kasus semacam ini secara menyeluruh.

READ  Ini Kata Kapolresta Mojokerto.Saat Canngkrukan Di Cafe Kebun Coklat Pemberitaan Yang Baik Akan Masuk Surga

Atas perbuatannya, MM akan dijerat dengan pasal-pasal terkait pencucian uang dan narkoba, yakni Pasal 3, 4, dan 5 UU RI No. 8 Tahun 2010, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(Syim)

 

Share :

Baca Juga

Waspada Virus Corona, Kapolres Mojokerto Perintahkan Bhabinkamtibmas Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Setempat.

Hukum

Waspada Virus Corona, Kapolres Mojokerto Perintahkan Bhabinkamtibmas Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Setempat.

Hukum

Polresta Mojokerto Berhasil Mengungkap Kasus Kopi Beracun

Hukum

Kapolresta Mojokerto Imam Sholat Ghoib Almarhum H Soegito Ayahanda Kombes Pol Sigit Dany

Hukum

Tinjau PPKM Mikro, Kapolresta Mojokerto Himbau Prokes, Vaksinasi, dan Tunda Mudik

Hukum

Kapolresta Mojokerto Patroli Gusar Masyarakat Saur Bersama

Hukum

Kapolresta Mojokerto Giat  Patroli Sekala Besar Dan Cek PPS 

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersepeda Sambil Menyapa  Masyarakat Dan Juga Cek  PPK

Hukum

Polresta Mojokerto Bagikan Ratusan Beras Dan Masker Di Hari Maulid Nabi
?>