Home / Hukum

Senin, 18 November 2024 - 14:31 WIB

Polres Mojokerto Kota Tangkap Bandar Narkoba dengan Perputaran Sabu 2 Miliar Per Bulan

Utama

Foto. Polres Mojokerto Kota Tangkap Bandar Narkoba dengan Perputaran Sabu 2 Miliar Per Bulan

Mojokerto.Indexberita.com Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Mojokerto oleh Polres Mojokerto Kota menunjukkan hasil yang signifikan. Baru-baru ini, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial MM (43), yang diketahui mengendalikan peredaran sabu dengan nilai transaksi mencapai 2 miliar Rupiah setiap bulan.

READ  Sempat Viral, Pencuri Kambing Di Mojosari Ahirnya Berhasil di Tangkap Polres Mojokerto

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombespol Robert Dacosta, bersama Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduti, mengungkapkan bahwa MM merupakan mantan residivis kasus narkoba. Penangkapan ini bermula dari operasi yang dilakukan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota, di mana MM kedapatan membawa sabu seberat 1,16 gram.

Dari pengembangan kasus tersebut, terungkap bahwa MM mengelola jaringan distribusi sabu dengan volume antara satu hingga dua kilogram per bulan, setara dengan nilai transaksi sekitar 2 miliar Rupiah.

READ  Kapolresta Mojokerto Cek Kebersihan Lingkungan Kerja

Selain itu, petugas juga menyita aset milik MM yang diduga hasil dari penjualan narkoba, dengan total nilai mencapai 1,5 miliar Rupiah. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya uang tunai senilai Rp530.000, tiga unit sepeda motor, dan empat unit mobil.

Kasus ini juga berkembang hingga ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polres Mojokerto Kota mencatat pencapaian penting dengan menjadi yang pertama di wilayahnya yang berhasil mengungkap kasus narkoba hingga menjerat pelaku dengan pasal TPPU. Hal ini sesuai dengan arahan Kapolri untuk menangani kasus semacam ini secara menyeluruh.

READ  Kapolresta Mojokerto : 22 Calon AKPOL Ikut Sumpah dan Pakta Intergritas

Atas perbuatannya, MM akan dijerat dengan pasal-pasal terkait pencucian uang dan narkoba, yakni Pasal 3, 4, dan 5 UU RI No. 8 Tahun 2010, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(Syim)

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto Tinjau Vaksinasi Booster Serentak di PCNU Sekaligus Vidcon Bersama Kapolri

Hukum

APEL KESIAPSIAGAAN BENCANA, NING ITA : SINERGITAS ANTAR STAKE HOLDER PENTING

Hukum

Kapolreta Mojokerto Peduli Wartawan, Berikan Bansos

Hukum

Antisipasi Uang Palsu, Polresta Mojokerto Lakukan Pengecekan Jasa Tukar Uang Baru

Hukum

REKTOR STIKES BINA SEHAT PPNI KAB. MOJOKERTO TOLAK KERUSUHAN DI JAKARTA DAN GEDUNG MK JAKARTA

Hukum

Gelar FGD, Kapolresta Mojokerto Bersama Ketua MUI Gandeng DMI dukung PPKM Darurat

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersama Forkopimda Lakukan Penyemprotan Desinfektan di Jalan Utama Dalam Kota

Hukum

Kapolresta Mojokerto Siap Mengikuti Arahan dalam Vidcon Kapolda Jatim
?>