Home / Kriminal

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Polres Mojokerto Ungkap Penipuan Modus Lowongan Kerja, Kerugian Capai Rp630,5 Juta

Utama

Foto. Polres Mojokerto Ungkap Penipuan Modus Lowongan Kerja, Kerugian Capai Rp630,5 Juta

Mojokerto . Indexberita.com Kapolres Mojokerto AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., yang didelegasikan kepada Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan, S.T.K., S.I.K., M.H.Li., melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP, Pasal 486 KUHP dan Pasal 20 KUHP. Dalam perkara tersebut, Polres Mojokerto mengamankan tiga orang tersangka berinisial IS (60), H (49), dan FN (30), yang diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan sebagai karyawan tetap pada sejumlah perusahaan, di antaranya PT A dan PT M. Konferensi pers dilaksanakan pada Jumat, 7 Agustus 2026.

READ  satresnarkoba Polresta Mojokerto Risngkus Pria pengedar Sabu - Sabu Asal Trowulan dengan BB 14,20 gram.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu 9 Maret 2025 hingga 26 Agustus 2025. Para tersangka diduga menawarkan informasi lowongan pekerjaan kepada para korban dan menjanjikan dapat diterima sebagai karyawan tetap. Para korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan biaya penerimaan maupun penyaluran tenaga kerja. Sedikitnya terdapat tujuh korban dengan total kerugian mencapai Rp630.500.000. Setelah uang diserahkan melalui transfer ke rekening yang digunakan para tersangka, para korban tidak kunjung mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan.

READ  Di Duga Korban Penculikan ,Mayat Anak Dewasa Tergeletak Di Sungai

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan, S.T.K., S.I.K., M.H.Li., mengatakan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh Satreskrim Polres Mojokerto. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan dapat diterima sebagai karyawan dengan syarat membayar sejumlah uang. Pastikan terlebih dahulu informasi lowongan tersebut melalui pihak perusahaan secara resmi,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik berhasil mengamankan para tersangka pada Juli 2026 serta sejumlah barang bukti berupa bukti transfer dan rekening koran, kuitansi pembayaran, surat pernyataan penyaluran tenaga kerja, dokumen terkait perekrutan, kartu ATM, dan beberapa unit telepon seluler. Polres Mojokerto masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun dugaan modus serupa dengan objek perusahaan lainnya.

READ  Tindak Tegas Premanisme, Polres Mojokerto Kota Amankan Puluhan Tersangka

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penahanan terhadap para tersangka, serta mempersiapkan pengiriman berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polres Mojokerto mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi langsung kepada perusahaan terkait dan memastikan kebenaran informasi lowongan sebelum menyerahkan uang maupun data pribadi.

Share :

Baca Juga

Kriminal

Brutal! Residivis Asal Lamongan Perkosa dan Rampok Wanita yang Baru Dikenal Lewat Facebook

Kriminal

Penjual Serbuk Ajaib Diringkus Polda Jatim, 2 Pelaku Lain Dinyatakan Sebagai DPO

Kriminal

Satreskrim Polres Mojokerto Ungkap Beragam Kasus Pencurian, Belasan Pelaku Diamankan

Kriminal

Gadaikan ELF Rental, Pemuda Asal Boyolangu Ditangkap Timsus Macan Agung Polres Tulungagung di Kalimantan

Kriminal

Tak Sesuai Dengan Surat Pernyataan Soal KDRT,Orang Tua Korban Menuntut

Kriminal

Penangkapan Pelaku Pencabulan Anak di Mojokerto: Ayah Tiri dan Kakak Ipar Korban Dibekuk

Kriminal

Resahkan Warga, 5 Pelaku Gengster Bersajam Diringkus Polres Mojokerto 

Kriminal

Geger, Tahu Isi Sabu. Lapas Mojokerto Temukan Sabu – Sabu Di Dalam Gorengan.
?>