Home / Hukum

Kamis, 25 Agustus 2022 - 15:25 WIB

Polresta Mojokerto Komitmen Berantas Judi Online

Mojokerto – Mendukung Komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas segala bentuk perjudian, Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, S.H., S.I.K., M.T. menggelar hasil ungkap judi online dengan dua Tersangka.

Memimpin Konferensi Pers di Aula Prabu Hayam Wuruk, Kapolresta Mojokerto mengutip perintah Kapolri, bahwa Polri berkomitmen memberantas perjudian yang ada. Kamis (25/8/2022)

“Mendukung komitmen Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Jatim, Saya ulangi yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak” Kutip Kapolresta Mojokerto

READ  Kapolres Mojokerto Kota Apel Konsolidasi Ucapkan Terima Kasih

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria saat rilis mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan di rumah Dusun Rembu Lor, Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto pada Rabu (17/8/2022) sekira pukul 17.00 wib Kedua terduga pelaku judi togel berperan sebagai pengepul dan bandar.

Dalam penangkapan dua tersangka SN (66) dan SK(23), keduanya berasal dari Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang judi online yang meresahkan, dari informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan

READ  Silaturahmi Ke Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik

“Modus judi dari kedua terduga merupakan judi togel online. Keduanya menggunakan media sosial (medsos) WhatsApp (WA). Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa (HP) dan uang tunai,” terang AKBP Wiwit Adisatria

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai Rp 210 ribu, 1 Bolpoint hitam, 1 lembar kertas titipan pembelian nomor togel, 3 lembar kertas rekapan nomor togel, 1 unit HP Oppo type F3 warna putih yang berisi pembelian nomor togel. Serta 1 HP Nokia model TA-174 warna hitam yang berisi pembelian nomor toge dan 1 unit HP vVvo Y12 S warna biru

READ  Kapolresta Mojokerto Melaunching 29 Bus Tangguh Pariwisata

“Keduanya melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e KUHP Jo UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,” tegas Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, S.H., S.I.K., M.T.
Masih kata Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, S.H., S.I.K., M.T. berharap dukungan dari masyarakat untuk membantu informasi terkait perjudian baik Judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana. (MK)

Share :

Baca Juga

Hukum

Polisi Berhasil Mengamankan 2 pelajar di Mojokerto yang Jadi Tersangka Pencurian Besi Penutup Got

Hukum

REKTOR STIKES BINA SEHAT PPNI KAB. MOJOKERTO TOLAK KERUSUHAN DI JAKARTA DAN GEDUNG MK JAKARTA

Hukum

Kompak, TNI-Polri dan Satpol PP Kota Mojokerto Laksanakan Pamor Keris

Hukum

Percepat Vaksinasi Anak, Kapolresta Mojokerto Sapa dan Beri Semangat Siswa SD

Hukum

Go-Jek Mojokerto Bersatu Dukung Polri Dengan Hastag Kami Masih Butuh Polisi

Hukum

Berkas dan Tersangka Pembunuham SMP1 Kemlagi diLimpahkan Kejaksaan Negri Mojokerto Kota

Hukum

Polresta Mojokerto Serbu Vaksin Merdeka Untuk Buruh PT Kasmaji Inti Utama dan Warga Sekitar

Hukum

Kapolda Jatim Tinjau Pelayanan Publik Satpas dan Resmikan Gedung Satlantas Polresta Banyuwangi
?>