Home / Hukum

Kamis, 25 Agustus 2022 - 15:25 WIB

Polresta Mojokerto Komitmen Berantas Judi Online

Mojokerto – Mendukung Komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas segala bentuk perjudian, Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, S.H., S.I.K., M.T. menggelar hasil ungkap judi online dengan dua Tersangka.

Memimpin Konferensi Pers di Aula Prabu Hayam Wuruk, Kapolresta Mojokerto mengutip perintah Kapolri, bahwa Polri berkomitmen memberantas perjudian yang ada. Kamis (25/8/2022)

“Mendukung komitmen Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Jatim, Saya ulangi yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak” Kutip Kapolresta Mojokerto

READ  Polisi Ringkus Penggelapan Mobil,12 Mobil Diamankan

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria saat rilis mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan di rumah Dusun Rembu Lor, Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto pada Rabu (17/8/2022) sekira pukul 17.00 wib Kedua terduga pelaku judi togel berperan sebagai pengepul dan bandar.

Dalam penangkapan dua tersangka SN (66) dan SK(23), keduanya berasal dari Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang judi online yang meresahkan, dari informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan

READ  Forkopimda Kota Mojokerto Nyatakan Siap Di Vaksin

“Modus judi dari kedua terduga merupakan judi togel online. Keduanya menggunakan media sosial (medsos) WhatsApp (WA). Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa (HP) dan uang tunai,” terang AKBP Wiwit Adisatria

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai Rp 210 ribu, 1 Bolpoint hitam, 1 lembar kertas titipan pembelian nomor togel, 3 lembar kertas rekapan nomor togel, 1 unit HP Oppo type F3 warna putih yang berisi pembelian nomor togel. Serta 1 HP Nokia model TA-174 warna hitam yang berisi pembelian nomor toge dan 1 unit HP vVvo Y12 S warna biru

READ  Kapolresta Mojokerto : Ambil Hikmah Nikmat Covid-19

“Keduanya melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e KUHP Jo UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,” tegas Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, S.H., S.I.K., M.T.
Masih kata Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, S.H., S.I.K., M.T. berharap dukungan dari masyarakat untuk membantu informasi terkait perjudian baik Judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana. (MK)

Share :

Baca Juga

Hukum

Satresnarkoba Polres Lumajang Berhasil Mengungkap  Produsen Sabu di Lumajang

Hukum

Satpas Polres Mojokerto Terapkan Aplikasi terbaru dalam Penerbitan SIM

Hukum

Tatap Muka dengan Pengurus, Ini Arahan Pembina Bhayangkari Cabang Mojokerto Kota

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bubarkan Warga Berkerumun Di Alon-Alon CegahPenyebaran Covid-19

Hukum

Jalan Raya Baru Empunala Dijadikan Sirkuit Balap. Dua Pengemudi Diamankan Polsek Magersari

Hukum

Kapolresta Mojokerto, Dandim dan Bupati Gelar Candimas Bersama Masyarakat

Hukum

Apel Jam Pimpinan, Kapolresta Mojokerto : Bekerjalah dengan Baik dan Jangan Sakiti Hati Masyarakat

Hukum

Sie Propam Gelar Gaktibplin HP Anggota Antisipasi Judi Online di Internal Polri*
?>