JombangĀ Sorotindomedia.com peredaran Narkoba yang semakin marak di Kabupaten Jombang hingga pihak aparat kepolisian harus bekerja keras dalam memberantas peredaran Narkoba, Unit Reskrim Polsek Diwek Polres Jombang berhasil mengamankan pengedar Obat terlarang jenis Pil dobel L yang disimpan dalam bekas bungkus rokok
Seorang tersangka bernama Dadang Irawan (25 th) warga Dusun Bakalan Desa Pulorejo Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang, ditangkap pada hari Kamis 31/11/19 dirumahnya sekira pukul 14.30 Wib
Awalmula Anggota Unit Reskrim Polsek Diwek Polres Jombang yang curiga dengan gerak gerik seseorang di placemen/area parkiran PG Tjoekir Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, setelah dilakukan penangkapan dia mengaku bernama Rahmad Yanuardi (19 th) warga Dusun Sanan Desa Puton Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, Anggora langsung menggeledah dan ditemukan Pil dobel L sebanyak 46 butir
Rahmad langsung dibawa ke Mapolsek Diwek untuk dimintai keterangannya, ia bilang Pil dobel L tersebut dibelinya dari Dadang Irawan Warga Kecamatan Ngoro, langsung Anggota Unit Reskrim Polsek Diwek melakukan.penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti 30 butir Pil dobel L dalam saku celana
AKP Achmad Choiruddin SH membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka pengedar Sediaan Farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin, dengan seorang tersangka bernama Dadang Irawan, warga Desa Pulorejo Kecamatan Ngoro
Tersangka kami amankan bersama barang bukti diantaranya 76 butir pil Dobel L dibungkus kertas rokok, 1 bungkus rokok merk Grendel, Uang Rp 100,000 hasil penjualan, tersangka akan dijerat Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan* ungkap Kapolsek
Polsek Diwek Polres Jombang terus melakukan pemberantasan peredaran Narkoba, karena hal ini akan merusak generasi Bangsa, Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat Khususnya di Kecamatan Diwek agar jangan sekali kali mengedarkan atau memakai Narkoba karna Polsek Diwek tidak akan segan menindak(Fatur/Syim)