Home / Hukum

Rabu, 1 November 2023 - 14:15 WIB

Puluhan Ribu Pil Koplo Siyap Kirim  Dari Utara Sungai Berhasil digagalkan Polres Mojokerto

Utama

Foto. Puluhan Ribu Pil Koplo Siyap Kirim  Dari Utara Sungai Berhasil digagalkan Polres Mojokerto

Mojokerto .Indexberita.com Seorang pemuda berinisial AY, 26 tahun kini harus mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, warga desa Ngabar Jetis Mojokerto, ini terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkotika di Kabupaten Mojokerto. Dari tangan pelaku, Satresnarkoba Polres Mojokerto mengamankan 27 ribu butir pil koplo dan 0.50 gram sabu-sabu siap edar.

Puluhan Ribu butir Pil Haram tadi dibungkus dalam 27 botol yang masing-masing botol berisi 1000 butir Pil siap edar. Pada saat pelaku ditangkap dalam penggledahan, petugas dari Sat Narkoba juga menemukan paket Narkoba jenis sabu sabu seberat 0.5 gram yang disimpan pelaku di bungkus Rokok dimasukkan dalam saku celananya.

READ  Rekonstruksi Pembunuhan Terapis Pijat Ples-Ples di Mojokerto Digelar, 30 Adegan Diperagakan.

Pelaku ditangkap oleh sat Narkoba Polres Mojokerto pada hari Jumat (27/10) pukul 14.40 Wib, Di pinggir jalan yang terletak di Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto.

READ  Polri Ungkap Peredaran 2,5 Ton Sabu, 10,1 Juta Jiwa Terselamatkan 

Saat di konfirmasi terkait penangkapan tersebut, Kapolres Mojokerto melalui Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (1/11)

“Barang Bukti yang berhasil kami sita dari tangan tersangka diantaranya narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 0,50 gram dan narkotika jenis Pil Double L sebanyak 27 (dua puluh tujuh) botol plastik @ botol berisikan 1000 (seribu) butir pil double L.” Ujar AKP Marji Wibowo.

READ  Bawa Sabu-Sabu, Perempuan Cantik Ini Diringkus Polresta Mojokerto

Dari hasil pemeriksaan Kepolisian terungkap bahwa barang ini akan diedarakan di wilayah Dlanggu, Mojokerto. Pelaku mengirim barang dengan cara di ranjau untuk mengelabuhi petugas. Namun dalam menjalankan aksinya pelaku bisa ditangkap oleh Polisi.

Penyidik Sat Narkoba Polres Mojokerto menjerat pelaku dengan berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Share :

Baca Juga

Hukum

Gerak Cepat, Polres Mojokerto Berhasil Bekuk Pelaku Pengeroyok Siswa SMP

Hukum

Bidang Humas Polda Jatim Siap Wujudkan WBK dan WBBM Satker di Polda Jatim

Hukum

Jum’at Curhat, Kapolres Jombang Serap Aspirasi Warga Sumobito
Mobil Pick-up Pemuat Sampah Plastik Di Amankan Di Mapolsek Kutorejo Saat Di Hadang 2 Orang Preman

Hukum

Mobil Pick-up Pemuat Sampah Plastik Di Amankan Di Mapolsek Kutorejo Saat Di Hadang 2 Orang Preman

Hukum

Periksa 13 Desa Penerima BK-Desa Tahun 2022 di Kecamatan Sooko. Barracuda : KPK, BPK dan BPKP Ungkap Dugaan Kebocoran Keuangan

Hukum

Polresta Mojokerto Temukan 24 Botol Miras

Hukum

Demo Warga Sugihwaras Kutorejo Tuntut Konpensasi PT,Bonvast 25 Juta Tak Terleasasikan

Hukum

PC Dewan Masjid Indonesia Magersari Dukung Pemerintah Bubarkan Ormas FPI
?>