Home / Hukum

Selasa, 3 Maret 2020 - 08:16 WIB

Satnarkoba Polresta Mojokerto Tangkap Dua Orang Pengedar Narkoba

Dua Orang Tersangka Pengedar Narkoba

MOJOKERTO. SIM.ComPolresta Mojokerto – Upaya kerja keras Satresnarkoba Polresta Mojokerto  setelah melakukan penyelidikan beberapa hari akhirnya membuahkan hasil dan berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Narkotika.

Sebagaimana yang telah dilakukan pada Selasa (03/03/2020) dini hari, Unit Opsnal Satresnarkoba  dipimpin oleh Kanit Opsnal Aiptu Arif Hanafi  melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial (AR) alias Plintes, Laki-laki,  alamat Ngingas rembyong, Kec. Sooko Kab. Mojokerto.

ari tangan (AR) petugas menyita barang bukti  yang ada hubungannya dengan perkara Narkoba berupa 2 (dua) klip SABU masing-masing berat  0,45 gram dan berat 0,21 gram, 1 (satu) klip plastik kosong bekas isi SABU, 1 (satu) dompet warna biru dan 1 (satu) HP merk Samsung.

READ  Kasrem 082/CPYJ : Perbedaan itu, merupakan kekayaan sekaligus kekuatan bagi NKRI

Dari hasil pemeriksaan tersangka (AR) ini, dia menjelaskan bahwa Barang bukti SABU yang telah disita petugas tersebut di dapatkan dari Sdr inisial (SNB) alias Cholil alamat Ds. Blimbing Kec. Kesamben Kab. Jombang.

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap (SNB) alias Cholil di rumahnya dan sewaktu petugas melakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti Narkotika berupa 3 (tiga) klip plastik SABU masing-masing berat  1,25 gram, berat  0,68 gram dan berat  0,49 gram, Uang tunai Rp. 350.000,-(satu) timbangan elektrik, 1 (satu) pack klip plastik dan 1 (satu) HP merek OPPO.

READ  Babinsa Koramil 0815/03 Sooko Dampingi Petani Panen Padi

Lebih lanjut disampaikan oleh Kasat Resnarkoba  AKP Redik Tribawanto, S.Sos, SH, MH,  lewat Kasubbaghumas Iptu Sukatmanto  bahwa  kedua tersangka sudah menjadi Target Operasi anggotanya dalam beberapa bulan terakir ini  dan berperan sebagai Pengedar Narkotika, dengan  tempat peredaran  di Kota Mojokerto.

Atas perbuatannya tersebut  tersangka patut diduga telah melakukan Tindak PidanaBarang siapa dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai dan atau membeli, menjual, sebagai  perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1.

READ  Ubah Pos Kamling Jadi Pos Kawasan Physical Distancing

Sebagaimana dimaksud  Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112  ayat (1) Undang-undang RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4(empat) tahun penjara.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka saat ini dilakukan penahan di Rutan Mapolresta Mojokerto.

 

“Dihimbahu kepada masyarakat yang melihat, mengetahui atau mendengar tentang peredaran Narkoba atau mempunyai informasi seputar Narkoba segera hubungi telp 110 Command center Polresta Mojokertoatau datang ke kantor Satresnarkona, kami jamin kerahasiaan identitas anda” pungkas  Kasat Resnarkoba  (kat/hms/Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Aksi Personel Polresta Mojokerto Bantu Kendaraan Warga yang Mogok

Hukum

Safari Ramadhan ,Kapolresta Mojokerto Imbau Tidak Mudik

Hukum

Perkuat Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Jatim Buka Diklat Integrasi Kampus Kebangsaan Dikmaba TNI AL dan Diktukba Polri

Hukum

Kapolres Tulungagung Ungkap Modus dan Identitas Pelaku Pembunuhan Di JLS

Hukum

Kapolresta Mojokerto Sampaikan Kegiatan Kita Merubah Perilaku Ibarat Ikan Salmon

Hukum

Polresta Mojokerto Gelar Rakord Ops Ketupat Semeru 2021 di Pemkot, ini Hasilnya

Hukum

Polda Jatim Bongkar Penyalagunaan BBM dan Elpiji Bersubsidi

Hukum

Polres Jombang Ungkap 64 Kasus Dalam 12 Hari Operasi Pekat Semeru 2023
?>