Home / Hukum

Selasa, 3 Maret 2020 - 08:16 WIB

Satnarkoba Polresta Mojokerto Tangkap Dua Orang Pengedar Narkoba

Dua Orang Tersangka Pengedar Narkoba

MOJOKERTO. SIM.ComPolresta Mojokerto – Upaya kerja keras Satresnarkoba Polresta Mojokerto  setelah melakukan penyelidikan beberapa hari akhirnya membuahkan hasil dan berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Narkotika.

Sebagaimana yang telah dilakukan pada Selasa (03/03/2020) dini hari, Unit Opsnal Satresnarkoba  dipimpin oleh Kanit Opsnal Aiptu Arif Hanafi  melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial (AR) alias Plintes, Laki-laki,  alamat Ngingas rembyong, Kec. Sooko Kab. Mojokerto.

ari tangan (AR) petugas menyita barang bukti  yang ada hubungannya dengan perkara Narkoba berupa 2 (dua) klip SABU masing-masing berat  0,45 gram dan berat 0,21 gram, 1 (satu) klip plastik kosong bekas isi SABU, 1 (satu) dompet warna biru dan 1 (satu) HP merk Samsung.

READ  Perwakilan Kodim 0815 Mojokerto Raih Juara III Lomba Tari Remo Tingkat Kodam

Dari hasil pemeriksaan tersangka (AR) ini, dia menjelaskan bahwa Barang bukti SABU yang telah disita petugas tersebut di dapatkan dari Sdr inisial (SNB) alias Cholil alamat Ds. Blimbing Kec. Kesamben Kab. Jombang.

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap (SNB) alias Cholil di rumahnya dan sewaktu petugas melakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti Narkotika berupa 3 (tiga) klip plastik SABU masing-masing berat  1,25 gram, berat  0,68 gram dan berat  0,49 gram, Uang tunai Rp. 350.000,-(satu) timbangan elektrik, 1 (satu) pack klip plastik dan 1 (satu) HP merek OPPO.

READ  Sebar Video Porno dengan Mantan Kekasih, Penjual Nasi Bebek di Mojokerto Diringkus

Lebih lanjut disampaikan oleh Kasat Resnarkoba  AKP Redik Tribawanto, S.Sos, SH, MH,  lewat Kasubbaghumas Iptu Sukatmanto  bahwa  kedua tersangka sudah menjadi Target Operasi anggotanya dalam beberapa bulan terakir ini  dan berperan sebagai Pengedar Narkotika, dengan  tempat peredaran  di Kota Mojokerto.

Atas perbuatannya tersebut  tersangka patut diduga telah melakukan Tindak PidanaBarang siapa dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai dan atau membeli, menjual, sebagai  perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1.

READ  Jum'at Berkah Ibu Hetty Andika Perkasa Bersama Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 082 PD V/Brawijaya

Sebagaimana dimaksud  Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112  ayat (1) Undang-undang RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4(empat) tahun penjara.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka saat ini dilakukan penahan di Rutan Mapolresta Mojokerto.

 

“Dihimbahu kepada masyarakat yang melihat, mengetahui atau mendengar tentang peredaran Narkoba atau mempunyai informasi seputar Narkoba segera hubungi telp 110 Command center Polresta Mojokertoatau datang ke kantor Satresnarkona, kami jamin kerahasiaan identitas anda” pungkas  Kasat Resnarkoba  (kat/hms/Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Polda Jatim Komitmen Berantas Judi, Amankan 838 Tersangka

Hukum

Mantan Direktur Operasional PT BPRS Kota Mojokerto Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi TA 2017 – 2020

Hukum

Kapolres Mojokerto Bersama forkopimda Kembali Lakukan Rapid Test On The Spot Untuk Cegah Penyebaran Covid-19 Di Dua Pasar.

Hukum

Usai Apel Pamor Keris, Forkopimda Gelar Show Of Force di Kota Mojokerto

Hukum

Kapolresta Mojokerto mengikuti Supervisi Ops Ketupat Semeru 2021 di Polda Jatim

Hukum

Salurkan 4800 Paket Sembako dan Daging Qurban, Kapolresta Mojokerto bersama Bhabinkamtibmas

Hukum

Selesaikan Masalah Dengan Mediasi, Kajati Luncurkan Kampung Restorative Justice

Hukum

Kapolres mojokerto Siapkan Kampung Tangguh Dengan Protokol New Normal
?>