
Foto. Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri Amankan 3.900 Batang Rokok Ilegal
MOJOKERTO, INDEXBERITA.COM – Tim gabungan Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri berhasil mengamankan sebanyak 3.900 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan barang kena bea cukai (BKC) ilegal yang digelar di Kecamatan Kesamben dan Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang pada Selasa (9/7/2024).
Operasi yang melibatkan Satpol PP Jombang, Polres Jombang, dan Bea Cukai Kediri ini menyasar dua lokasi setelah dilakukan deteksi dini oleh anggota Satpol PP Jombang. Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono, melalui Kabid Penegakan Perda, Supakun, mengungkapkan bahwa tim operasi dibagi menjadi dua kelompok. Satu tim menuju Denanyar, Kecamatan Jombang dan tim lainnya ke Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben.
“Operasi ini berhasil mengamankan 197 bungkus rokok ilegal atau kurang lebih 3.900 batang dari 18 merek di toko kelontong di Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben. Sementara di Denanyar hasilnya nihil,” jelas Supakun.
Ia menambahkan bahwa toko kelontong di Denanyar yang sebelumnya menjual rokok ilegal kini sudah tidak menjualnya lagi, meskipun pihaknya akan terus melakukan pemantauan.
Supakun juga menyebutkan bahwa peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang telah menurun drastis dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.(Syim/ADV)