Home / JOMBANG

Rabu, 14 September 2022 - 00:14 WIB

Satreskrim Polres Jombang Hentikan Penyelidikan Kasus Bayi Meninggal Dunia Di RSUD Jombang

Satreskrim Polres Jombang Hentikan Penyelidikan Kasus Bayi Meninggal Dunia Di RSUD Jombang

Satreskrim Polres Jombang Hentikan Penyelidikan Kasus Bayi Meninggal Dunia Di RSUD Jombang

Satreskrim Polres Jombang Hentikan Penyelidikan Kasus Bayi Meninggal Dunia Di RSUD Jombang

JOMBANG,INDEX BERITA.COM— Konferensi pers terkait Proses penyelidikan kasus persalinan yang mengakibatkan bayi meninggal dunia di RSUD Jombang dihentikan oleh Satreskrim Polres Jombang, Selasa (13/9/2022)

Diketahui sebelumnya, bayi yang lahir dari pasangan Yopi Widianto dan Rohmah Roudlotul Jannah meninggal dunia akibat distorsia bahu sehingga membuat dokter saat itu memisahkan kepala dari tubuh bayi atau dekapitasi.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menjelaskan, penyelidikan yang melibatkan 9 saksi dari RSUD Jombang dihentikan karena tidak ada temuan tindak pidana.

READ  Beri Penghargaan Pelajar Berprestasi, Kapolres Jombang: Mungkin Nanti Bisa Jadi Penerus Kami

“Selama proses penyelidikan, kepolisian juga bekerjasama dengan para ahli di bidangnya yakni dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Jawa Timur dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Jatim, hasilnya tindakan yang dilakukan dokter saat itu telah sesuai prosedur medis,” kata AKP Giadi Nugraha.

“Kami juga tidak meninggalkan hal-hal yang berprinsip, yakni kami menggandeng dari Ikatan Dokter Indonesia Jatim dan IBI Jatim, kami lakukan pemeriksaan sebagai ahli dalam perkara ini dan kami simpulkan dalam laporan polisi saudara yopi sebagai pelapor sehingga kesimpulan gelar perkara yang kami laksanakan bukan merupakan tindak pidana sehingga terhadap laporan polisi tersebut kami lakukan penghentian penyelidikan,” tegasnya.

READ  Aliansi Masyarakat Sadar Pemilu Geruduk Kantor KPU dan Polres Jombang: Tuntut Klarifikasi Pernyataan Kontroversial Mantan Wakapolri

Ketua IDI Wilayah Jawa Timur Dr. dr. Sutrisno, Sp,OG (K) juga mengatakan dalam kesempatan yang sama yaitu setelah mengkaji dan membentuk mahkamah etik dengan dokter senior, dokter spesialis dan guru besar, ia menyimpulkan dari segi etik kedokteran tidak ditemukan adanya pelanggaran.

“Setelah bersidang menghasilkan beberapa ketetapan bahwa para dokter-dokter yang menangani ini tidak terbukti melakukan pelanggaran etik profesi kedokteran pada proses persalinan yang dilakukan pemisahan kepala dengan tubuh bayi atau istilahnya dekapitasi untuk mengeluarkan bayi dan untuk menyelamatkan ibu,” ujar Ketua IDI Jawa Timur.

READ  Ratusan Simpatisan Komunitas Sahabat Gus Fatchur Rahman Rayakan Ultah Gus Fat

Tindakan dekapitasi atau pemisahan kepala dari tubuh bayi yang telah meninggal, Menurut Sutrisno hal itu telah menjadi prosedur yang dapat diterapkan demi menyelamatkan keselamatan si ibu bayi.

Dalam Konferensi pers juga hadir Ketua Pengurus Daerah Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Provinsi Jawa Timur Lestari. Kesimpulannya bahwa apa yang dilakukan bidan saat membantu dokter saat proses persalinan telah sesuai Standar Sperasional Prosedur (SOP) dan dilaporkan kepada dokter. *(BK)

Share :

Baca Juga

JOMBANG

Polres Jombang Lakukan Jumat Curhat dengan Menggelar Gerakan Pangan Murah*

JOMBANG

12 Peserta Didik Sespimmen Kuliah Kerja Profesi di Polres Jombang

JOMBANG

Penanganan Cepat Bencana Angin Kencang di Jombang: Kerusakan Tertangani, Bantuan Disalurkan

JOMBANG

Musrenbang Kecamatan Ngoro: Pemkab Jombang Susun Rencana Pembangunan 2026

JOMBANG

Polres Jombang Gelar Bakti Kesehatan dan Bagikan Bansos, Sambut HUT Bhayangkara ke 79

JOMBANG

Salmanudin Wakil Bupati Jombang Pastikan Upah Jahit Seragam Gratis Sesuai

JOMBANG

Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Jombang Dan HUT Radio Suara Jombang Ke 21 Ini Pesan Pj Bupati Jombang.

JOMBANG

Dari Robotik hingga Batik Godong: Kreativitas Santri SMP Al Furqan MQ Tebuireng Dipuji Wakil Bupati Jombang
?>