Home / Kepolisian

Rabu, 8 November 2023 - 20:02 WIB

Satreskrim Polres Mojokerto Bekuk Residivis Curanmor di 4 TKP

Satreskrim Polres Mojokerto Bekuk Residivis Curanmor di 4 TKP

Satreskrim Polres Mojokerto Bekuk Residivis Curanmor di 4 TKP

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM—Kerja keras Satreskrim Polres Mojokerto dalam menegakkan keamanan patut diapresiasi.

Pencurian Kendaraan Bermotor di 4 TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) yakni 2 titik diwilayah Kutorejo, 1 titik diwilayah Gondang dan 1 titik di Jatirejo.

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali, SH, dalam rilisnya Rabu (8/11/2023), menjelaskan tepatnya di Desa Bakalan Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Nama korban Siswanto (43) telah kehilangan mobil Truknya, ketika itu diparkir dihalaman rumah.

READ  Polres Mojokerto Gelar Operasi Patuh 2025, Fokus pada Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas

Dengan gerak cepat Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap 4 pelakunya, 2 berhasil diamankan dan yang 2 masih DPO.

Pelaku yang sudah diamankan yaitu Khoirul Anam (24) asal desa Sapulante, Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan, dan pelaku yang ke dua adalah Imron (25) dengan alamat desa yang sama.

READ  Jelang Pemilu 2024, Kapolda Jatim Lantik 841 Bintara Polri.

” Kedua pelaku ini resedivis dan spisialis Curanmor,” terang Imam Mujali.

Ketika 4 pelaku ini beraksi mempunyai peran masing- masing, awalnya dengan memanjat dan merusak kunci pagar, selanjutnya masuk halaman rumah, lalu membawa mobil Truk No pol S 8225 UP dengan menggunakan kunci letter T ( kunci palsu ).

Tiga pelaku bertugas mengawasi situasi diluar pagar, dan satu pelaku bernama Abdulloh ( DPO) bertugas merusak pintu mobil, pelaku bernama Imron (DPO) punya peran merusak kunci kontak,” terangnya.

READ  Polda Jatim Salurkan Bansos Sembako Bagi Kaum Dhuafa dan Anak Yatim Piatu

Polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 Hem lengan pendek, 1 jaket warna hitam, dan 1 buah Hoodie warna hitam merk shikat miring.

Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Red : Syim

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Hindari Hedonis, Sikum Polres Mojokerto Kota Sosialisasi Perpol Nomor 10 Tahun 2017

Kepolisian

Konferensi Pers : Polisi Temukan Kandungan Klorat dan Oksidator di Lokasi Ledakan

Kepolisian

Peduli Kemanusiaan, Polres Jombang Gelar Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Alam di Sumatera

Kepolisian

Sinergitas TNI Polri dengan berboncengan Patroli Motor Antisipasi Kemacetan Arus Balik Mudik
Utama

Kepolisian

Kiai Husein Ilyas Apresiasi Hasil Survey Kinerja Polri

Kepolisian

Warga Jombang, Yuk Ikuti Lomba Konten Kreatif Sambut Hari Bhayangkara

Kepolisian

Polres Jombang Gelar Minggu Kasih di GKJW Mundusewu

Kepolisian

Operasi Tumpas Semeru 2023,Polresta Mojokerto Berhasil Meringkus 7 Pelaku Kasus Narkoba, Ribuan Pil Koplo Diamankan
?>