Home / Nasional

Selasa, 28 April 2020 - 21:28 WIB

Satuan Polsek Kahayan Kuala Ringkus Residivis Pencurian .

PULANGPISAU INDEXBERITA.COM Polres Pulang Pisau tangkap Residivis yang akan dimasukan dinginnya jeruji besi tampaknya tidak membuat Suriadi alias Gerandong (24) warga Kecamatan Kahayan Kuala jera. Ia kembali melakukan tindak kejahatan pencurian di sebuah sekolah di Kecamatan Kahayan Kuala, Bahaur Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng.

Ia bersama temannya, Gupri (24), yang juga warga setempat membobol Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Pulang Pisau di Desa Bahaur Hilir, Kecamatan Kahayan Kuala. Kedua pelaku menggondol empat laptop, satu proyektor dan dua speaker di sekolah tersebut, Minggu lalu, dapat diringkus 29/4/20.

READ  Pastikan Bahan Pangan Aman Saat Lebaran Polres Lakukan Sidak.

Mereka mencuri barang milik sekolah tersebut dengan cara membobol dinding bagian depan kantor pada bagian bawah jendela depan.

“Suriadi merupakan residivis dan pernah masuk penjara sebanyak dua kali,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP SIswo Yuwono BPM, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Kahayan Kuala, Iptu Memet S.H., M.M., Selasa (28/4/2020) pukul 18.00 WIB.

Memet mengungkapkan, saat hari kejadian, pelapor Kepala MIN 3 Hj. Marwiyah mendapat informasi dari Teguh, sekira pukul 20.30 WIB, bahwa Masdianor (penjaga sekolah) melakukan kontrol di sekolah tersebut dan melihat dinding bagian depan kantor di bawah jendela depan telah rusak karena dibobol.

READ  Siap Tanggulangi Karhutla, Polda Kalteng Gelar Lomba Damkar Fortable

Selanjutnya Masdianor masuk ke ruangan kantor dan melihat dalam keadaan berantakan, kemudian melihat pintu ruangan kepala sekolah terbuka, dan melihat lemari kepala sekolah juga terbuka.

“Kemudian Masdianor memberitahukan kejadian tersebut kepada Teguh. Setelah Teguh melakukan pengecekan, barang-barang seperti laptop, proyektor dan dua speaker hilang,” ungkap dia.

READ  Polsek Kapuas Timur Dukung Program Ketahanan Pangan.

Akibat kejadian itu, kerugian yang dialami pihak sekolah ditaksir mencapai Rp 25 juta rupiah. Dari tangan tersangka berhasil diamankan lima buah laptop, proyektor dan perlengkapan proyektor serta dua speaker.

Satuan Polsek Kahayan Kuala Ringkus Residivis Pencurian .

Foto.Barang Bukti yang Di Amankan Polisi

“Saat ini kedua pelaku sedang kami lakukan penyidikan guna proses lebih lanjut. Pelaku akan kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Manghadiboy

Share :

Baca Juga

Nasional

Tinjau Kalikangkung, Kapolri Imbau Pemudik Tak Paksakan Berkendara dalam Kondisi Lelah Demi Keselamatan

Nasional

Ketua Umum PKS Kalteng Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke 74 Tahun 2020

Nasional

Masuk Tiga Besar Lembaga Negara Dipercaya Publik, Ini Respons Polri

Nasional

Rapid Test Dipasar Besar Oleh Tim GT Covid-19, Di Dampingi Polresta Palangka Raya.

Nasional

Tinjau Vaksinasi Serentak 114 Titik di Jatim, Kapolri Optimis Target 2 Juta Per Hari Tercapai

Nasional

Jenderal Idham Azis Serahkan Panji Polri Tribrata ke Jenderal Listyo Sigit

Ekonomi

Gus Barra Ajak Jaga Toleransi dan Tolak Radikalisme di Rakernas II Petanesia

Nasional

Genjot Gowes Kapolda Kalteng Bersama Jajarannya, Lakukan Bansos!
?>