Home / Nasional

Selasa, 28 April 2020 - 21:28 WIB

Satuan Polsek Kahayan Kuala Ringkus Residivis Pencurian .

PULANGPISAU INDEXBERITA.COM Polres Pulang Pisau tangkap Residivis yang akan dimasukan dinginnya jeruji besi tampaknya tidak membuat Suriadi alias Gerandong (24) warga Kecamatan Kahayan Kuala jera. Ia kembali melakukan tindak kejahatan pencurian di sebuah sekolah di Kecamatan Kahayan Kuala, Bahaur Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng.

Ia bersama temannya, Gupri (24), yang juga warga setempat membobol Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Pulang Pisau di Desa Bahaur Hilir, Kecamatan Kahayan Kuala. Kedua pelaku menggondol empat laptop, satu proyektor dan dua speaker di sekolah tersebut, Minggu lalu, dapat diringkus 29/4/20.

READ  Ketua DPRD Kabupaten Seruyan Zuli Eko Prasetyo, Salurkan Sesuai Data Akurat.

Mereka mencuri barang milik sekolah tersebut dengan cara membobol dinding bagian depan kantor pada bagian bawah jendela depan.

“Suriadi merupakan residivis dan pernah masuk penjara sebanyak dua kali,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP SIswo Yuwono BPM, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Kahayan Kuala, Iptu Memet S.H., M.M., Selasa (28/4/2020) pukul 18.00 WIB.

Memet mengungkapkan, saat hari kejadian, pelapor Kepala MIN 3 Hj. Marwiyah mendapat informasi dari Teguh, sekira pukul 20.30 WIB, bahwa Masdianor (penjaga sekolah) melakukan kontrol di sekolah tersebut dan melihat dinding bagian depan kantor di bawah jendela depan telah rusak karena dibobol.

READ  Tok... Komisi III DPR Setujui Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri

Selanjutnya Masdianor masuk ke ruangan kantor dan melihat dalam keadaan berantakan, kemudian melihat pintu ruangan kepala sekolah terbuka, dan melihat lemari kepala sekolah juga terbuka.

“Kemudian Masdianor memberitahukan kejadian tersebut kepada Teguh. Setelah Teguh melakukan pengecekan, barang-barang seperti laptop, proyektor dan dua speaker hilang,” ungkap dia.

READ  Peresmian Desa Wisata Kampung Majapahit Bejijong oleh Menparekraf RI Masuk Top 50 dari 1.831 Desa Wisata Terbaik se-Indonesia

Akibat kejadian itu, kerugian yang dialami pihak sekolah ditaksir mencapai Rp 25 juta rupiah. Dari tangan tersangka berhasil diamankan lima buah laptop, proyektor dan perlengkapan proyektor serta dua speaker.

Satuan Polsek Kahayan Kuala Ringkus Residivis Pencurian .

Foto.Barang Bukti yang Di Amankan Polisi

“Saat ini kedua pelaku sedang kami lakukan penyidikan guna proses lebih lanjut. Pelaku akan kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Manghadiboy

Share :

Baca Juga

Nasional

Polsek Kahayan Hilir Berikan Himbauan Pencegahan Virus Covid-19 Di Pasar

Nasional

Tanpa Masker warga Dipulangkan, Team STC – 19.

Nasional

Kabaharkam Sebut Operasi Aman Nusa II Lanjutan Utamakan Pencegahan Covid-19

Nasional

Didampingi Kapolri, Panglima TNI Buka Latsitarda Nusantara Ke-41

Nasional

Kapolsek Banama Tingang Kunjungi Ponpes Al’Falah.

Nasional

Anugerah Kebudayaan PWI Di Tengah Pesta Demokrasi. 2024

Nasional

Unik Pembagian Sembako PKS Kalteng, Bagi Bagi Ta’jil

Nasional

Gubernur Salurkan 50.000 Masker di Kabupaten Kobar
?>