Home / Nasional

Selasa, 28 April 2020 - 21:28 WIB

Satuan Polsek Kahayan Kuala Ringkus Residivis Pencurian .

PULANGPISAU INDEXBERITA.COM Polres Pulang Pisau tangkap Residivis yang akan dimasukan dinginnya jeruji besi tampaknya tidak membuat Suriadi alias Gerandong (24) warga Kecamatan Kahayan Kuala jera. Ia kembali melakukan tindak kejahatan pencurian di sebuah sekolah di Kecamatan Kahayan Kuala, Bahaur Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng.

Ia bersama temannya, Gupri (24), yang juga warga setempat membobol Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Pulang Pisau di Desa Bahaur Hilir, Kecamatan Kahayan Kuala. Kedua pelaku menggondol empat laptop, satu proyektor dan dua speaker di sekolah tersebut, Minggu lalu, dapat diringkus 29/4/20.

READ  Walikota Mojokerto Ning Ita, Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Mereka mencuri barang milik sekolah tersebut dengan cara membobol dinding bagian depan kantor pada bagian bawah jendela depan.

“Suriadi merupakan residivis dan pernah masuk penjara sebanyak dua kali,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP SIswo Yuwono BPM, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Kahayan Kuala, Iptu Memet S.H., M.M., Selasa (28/4/2020) pukul 18.00 WIB.

Memet mengungkapkan, saat hari kejadian, pelapor Kepala MIN 3 Hj. Marwiyah mendapat informasi dari Teguh, sekira pukul 20.30 WIB, bahwa Masdianor (penjaga sekolah) melakukan kontrol di sekolah tersebut dan melihat dinding bagian depan kantor di bawah jendela depan telah rusak karena dibobol.

READ  Kapolda Kalteng Letakan Batu Awal Pembangunan Gedung Assesment Center.

Selanjutnya Masdianor masuk ke ruangan kantor dan melihat dalam keadaan berantakan, kemudian melihat pintu ruangan kepala sekolah terbuka, dan melihat lemari kepala sekolah juga terbuka.

“Kemudian Masdianor memberitahukan kejadian tersebut kepada Teguh. Setelah Teguh melakukan pengecekan, barang-barang seperti laptop, proyektor dan dua speaker hilang,” ungkap dia.

READ  Tak Ragu 'Potong Kepala', Kapolri Copot 7 Pejabat Polisi

Akibat kejadian itu, kerugian yang dialami pihak sekolah ditaksir mencapai Rp 25 juta rupiah. Dari tangan tersangka berhasil diamankan lima buah laptop, proyektor dan perlengkapan proyektor serta dua speaker.

Satuan Polsek Kahayan Kuala Ringkus Residivis Pencurian .

Foto.Barang Bukti yang Di Amankan Polisi

“Saat ini kedua pelaku sedang kami lakukan penyidikan guna proses lebih lanjut. Pelaku akan kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Manghadiboy

Share :

Baca Juga

Nasional

Produksi Alaskaki Unggulan UMKM Lokal Kota Mojokerto Tembus Nasional Hingga Internasional

Nasional

Peduli Tenaga Medis, Polda Kalteng Bersama Korem Bagikan 350 Nasi Sahur ke 11 RS di Palangka Raya

Nasional

kongres I Dayak Lintas Kalteng, Dibuka Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran

Nasional

Coffee Morning Humas Polda  Kalteng Bersama Insan Pers.

Nasional

Densus 88 Mabes Polri Kembali Menangkap Dua Terduga Teroris di Jatim

Nasional

Polresta Mojokerto Tutup Akhir Tahun 2021 Dengan Menolong Sesama

Nasional

Kunjungan Kepala Bank Mandiri Kalteng Disambut H. Nadalsyah

Nasional

Mesjid yang akan melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 H di gantikan Shalat Idul Fitri do rumah masing-masing.
?>