Home / Hukum / Uncategorized

Senin, 25 Januari 2021 - 03:58 WIB

Sepasang Suami Istri Pengedar Narkoba Di Bekuk Polresta Mojokerto

Foto.tersangka pengedar Narkoba

Mojokerto.Indexberita.com Polresta Mojokerto ungkap kasus pengedar Narkoba ada 21 Orang tersangka Pada hari ini, Senin (25 /1/2021) pagi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mojokerto menggelar konferensi pers di halaman Polresta Mojokerto pengungkapan narkoba dalam jangka waktu 3 Januari 2021 sampai 22 Januari 2021.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, total pengungkapan kasus tersebut ada 16 kasus dengan jumlah tersangka 21 orang. 20 laki-laki dan 1 perempuan dengan tempat kejadian perkara (TKP) 11 di Kabupaten dan
7 di Kota.

READ  Trowulan Gelar Dialogis dengan Perangkat Desa Beloh untuk Jaga Kamtibmas

“Total barang bukti sabu ada 55,14 gram, kemudian 7 unit timbangan, kemudian ung tunai Rp. 2 juta, kemudian 24 unit hp dan 1 butir ekstasi. Semua tersangka kami kenakan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2019 dan Subsider pasal 112 undang-undang tersebut dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” ungkap Kapolresta Mojokerto.

Lebih lanjut, Kapolresta Mojokerto juga mengatakan, dari 21 tersangka ini ada 1 pasang suami istri yang melakukan pengedaran narkoba jenis sabu atas nama G.W pada tanggal 5 Januari 2021.

READ  Bhabinkamtibmas Polsek Kahhil, Dukung Program Kelurahan Kalawa

“Dari tersangka tersebut diamankan barang bukti sebanyak 23,08 gram sabu-sabu, berikut 1 timbangan elektronik dan uang tunai Rp. 650.000. Kedua suami istri ini bertempat tinggal di Dusun Jabon, Desa Jabon, RT 14 RW 09, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto,” terang Kapolresta Mojokerto.

READ  Jalin Sinergitas, Kapolresta Mojokerto Silaturahmi ke Kajari Kabupaten

Sementara itu, tersangka G.W mengaku jika menjual sabu-sabu karena mempunyai hutang Rp.7 juta.

“Saya membeli sabu-sabu dari teman sopir di Surabaya. Biasanya ketemu di jalan saat saya transkasi sabu-sabu. Sekali penjualan saya dapat untung Rp.100 Ribu / gramnya. Sekali kulak’an sabu-sabu dengan teman sopir surabaya biasanya adalah sebanyak 5 gram. Saya sudah melakukan 3 kali ini. Saya terpaksa melakukan ini karena saya bekerja sebagai pengamen dan mempunyai 3 orang anak,” ujar G.W. (Syim)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Hari Kartini, Kades Cantik Dan SingleĀ  di Trowulan Berdayakan Peran Ibu PKK di Masa Pandemi

Uncategorized

Perhutani Mojokerto Dengan PT Gema Nusantara Group Teken PKS Penggunaan Kawasan Hutan

Hukum

Polresta Mojokerto Gowes Patroli Pengecekan Prokes di Waduk Tanjungan

Uncategorized

Kapolri: Akhir Agustus Warga Jawa Timur Terima Hadiah Herd Immunity

Hukum

Kapolres Bersama Forkopimda Mojokerto Tinjau Dapur Umum Terpadu Peduli Sesama

Hukum

Ribuan Masyarakat Mojokerto lakukan Jalan Sehat Bersatu Menuju Indonesia Damai Bersama Kapolres

Hukum

Patwal Polresta Mojokerto Mengamankan Pengemudi Ugal-ugalan di Jalan,

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bagikan Bansos Merah Putih Merdeka Kepada Komunitas Grab Bike Lintas Mojokerto
?>