
Foto.tersangka pengedar Narkoba
Mojokerto.Indexberita.com Polresta Mojokerto ungkap kasus pengedar Narkoba ada 21 Orang tersangka Pada hari ini, Senin (25 /1/2021) pagi
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mojokerto menggelar konferensi pers di halaman Polresta Mojokerto pengungkapan narkoba dalam jangka waktu 3 Januari 2021 sampai 22 Januari 2021.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, total pengungkapan kasus tersebut ada 16 kasus dengan jumlah tersangka 21 orang. 20 laki-laki dan 1 perempuan dengan tempat kejadian perkara (TKP) 11 di Kabupaten dan
7 di Kota.
“Total barang bukti sabu ada 55,14 gram, kemudian 7 unit timbangan, kemudian ung tunai Rp. 2 juta, kemudian 24 unit hp dan 1 butir ekstasi. Semua tersangka kami kenakan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2019 dan Subsider pasal 112 undang-undang tersebut dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” ungkap Kapolresta Mojokerto.

“Dari tersangka tersebut diamankan barang bukti sebanyak 23,08 gram sabu-sabu, berikut 1 timbangan elektronik dan uang tunai Rp. 650.000. Kedua suami istri ini bertempat tinggal di Dusun Jabon, Desa Jabon, RT 14 RW 09, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto,” terang Kapolresta Mojokerto.
Sementara itu, tersangka G.W mengaku jika menjual sabu-sabu karena mempunyai hutang Rp.7 juta.
