Home / Hukum / Uncategorized

Senin, 25 Januari 2021 - 03:58 WIB

Sepasang Suami Istri Pengedar Narkoba Di Bekuk Polresta Mojokerto

Foto.tersangka pengedar Narkoba

Mojokerto.Indexberita.com Polresta Mojokerto ungkap kasus pengedar Narkoba ada 21 Orang tersangka Pada hari ini, Senin (25 /1/2021) pagi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mojokerto menggelar konferensi pers di halaman Polresta Mojokerto pengungkapan narkoba dalam jangka waktu 3 Januari 2021 sampai 22 Januari 2021.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, total pengungkapan kasus tersebut ada 16 kasus dengan jumlah tersangka 21 orang. 20 laki-laki dan 1 perempuan dengan tempat kejadian perkara (TKP) 11 di Kabupaten dan
7 di Kota.

READ  Dansubgarnisun 0815 Ajak Anggota Tingkatkan Pengamanan

“Total barang bukti sabu ada 55,14 gram, kemudian 7 unit timbangan, kemudian ung tunai Rp. 2 juta, kemudian 24 unit hp dan 1 butir ekstasi. Semua tersangka kami kenakan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2019 dan Subsider pasal 112 undang-undang tersebut dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” ungkap Kapolresta Mojokerto.

Lebih lanjut, Kapolresta Mojokerto juga mengatakan, dari 21 tersangka ini ada 1 pasang suami istri yang melakukan pengedaran narkoba jenis sabu atas nama G.W pada tanggal 5 Januari 2021.

READ  Jaga Kondusifitas Wilayah dan Tekan Penyebaran Covid, Polres Tulungagung Gelar Pamor Keris Skala Besar

“Dari tersangka tersebut diamankan barang bukti sebanyak 23,08 gram sabu-sabu, berikut 1 timbangan elektronik dan uang tunai Rp. 650.000. Kedua suami istri ini bertempat tinggal di Dusun Jabon, Desa Jabon, RT 14 RW 09, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto,” terang Kapolresta Mojokerto.

READ  Patwal Polresta Mojokerto Mengamankan Pengemudi Ugal-ugalan di Jalan,

Sementara itu, tersangka G.W mengaku jika menjual sabu-sabu karena mempunyai hutang Rp.7 juta.

“Saya membeli sabu-sabu dari teman sopir di Surabaya. Biasanya ketemu di jalan saat saya transkasi sabu-sabu. Sekali penjualan saya dapat untung Rp.100 Ribu / gramnya. Sekali kulak’an sabu-sabu dengan teman sopir surabaya biasanya adalah sebanyak 5 gram. Saya sudah melakukan 3 kali ini. Saya terpaksa melakukan ini karena saya bekerja sebagai pengamen dan mempunyai 3 orang anak,” ujar G.W. (Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolres Mojokerto Kunjungi Kampung Tangguh Semeru Dan Hadirkan Mobil Jimpitan Beras Di Kaki Gunung Anjasmoro

Uncategorized

Bersama Generasi Millenial, Perhutani KPH Mojokerto Ikut Laksanakan Gerakan Penanaman

Uncategorized

Сравнение: как вывести деньги с Mostbet vs другими букмекерами

Uncategorized

SMK Darul Ulum Kepuhdoko Jombang Beri Cinderamata Kasi Humas Polresta Mojokerto

Uncategorized

Antisipasi Lonjakan Covid-19 di Bangkalan, Gubernur, Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya, Laksanakan Manajemen Krisis

Hukum

Kapolresta Mojokerto : 22 Calon AKPOL Ikut Sumpah dan Pakta Intergritas

Hukum

Jelang Pemasangan CCTV di Kota Mojokerto, Korlantas Polri Survei 8 Titik Lokasi

Hukum

Komplotan Spesialis Bobol Sekolah Diringkus, Beraksi 7 Kali di SD-SMK Mojokerto
?>