Home / Daerah

Rabu, 5 Februari 2020 - 21:35 WIB

Sidang, PT PRIA Di Warnai Protes Oleh Kuasa Hukumnya Soal pengambilan Gambar Dan Rekaman Vidio

Foto Sidang, PT PRIA Di Warnai Protes Oleh Kuasa Hukumnya Soal pengambilan Gambar Dan Rekaman Vidio

Foto Sidang, PT PRIA Di Warnai Protes Oleh Kuasa Hukumnya Soal pengambilan Gambar Dan Rekaman Vidio

 

Sidang, PT PRIA Di Warnai Protes Oleh Kuasa Hukumnya Soal pengambilan Gambar Dan Rekaman Vidio

Foto Sidang, PT PRIA Di Warnai Protes Oleh Kuasa Hukumnya Soal pengambilan Gambar Dan Rekaman Vidio

MOJOKERTO.SOROTINDOMEDIA.COMPengadilan Negri (PN) Jalan RA Basoeni Kabupaten Mojokerto hari ini menggelar sidang perdata PT,PRIA dengan Pendowo Bangkit yang bertempat di ruang sidang Cakra Rabu (5/2/2020).

Dalam sidang perdata ini untuk penyampaian berkas-berkas yang ke 2 antara PT,PRIA dengan Pendowo Bangkit ,di warnai sedikit protes dari kuasa hukum PT,PRIA Hari Cjahyono ,SH soal usulan kepada Hakim persidangan lantaran ada pihak media rivalnya dan sengaja merekam dan mengambil Vidio dengan mengunakan kamera ,di waktu jalanya sidang perdata.

READ  Pemkot Gelar Karnaval Besok di Hari HUT Ke-77 RI ,Bermaca m-Macam Mobil Hias

Di saat sebelum sidang perdata ini di mulai ,Hakim menyampaikan untuk pengambilan gambar di berikan waktu 2 menit saja

“Saya mahon maaf teman-teman media, yang saya maksud media abal-abal tadi adalah media dari lawan yang sengaja merekam video jalannya sidang. Padahal Hakim sudah memberikan waktu beberapa menit sebelum sidang berlangsung untuk mengambil gambar dan video. Sedangkan pada waktu jalannya sidang hakim melarang para pengunjung merekam video seperti itu.” Ujar Hari Tjahyono, SH, Kepada awak media.

READ  Dandim 0815 Mojokerto : Gunakan Medsos Secara Bijak

Sedangkan dalam proses jalannya sidang perdata kedua di Pengadilan Negeri Mojokerto hari ini, hakim meminta kepada kedua belah pihak melakukan mediasi. Baik dari pihak penggugat yaitu pendowo bangkit maupun dari pihak PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA).

Seusai mediasi, Kuasa Hukum Pendowo Bangkit, Azis, SH Menyatakan bahwa Agenda sidang perdata kali ini adalah penyampaian berkas-berkas. Setelah ini sidang di tunda hingga tanggal 18 Maret 2020.

READ  Pos Ramil Mojoanyar Bersama Dinas Pengairan Dan Warga Benahi Tanggul Jebol

“Agenda sidang kali ini adalah penyampaian berkas-berkas dari kedua pihak dan kita sepakat melakukan mediasi. Dan dari hasil mediasi tadi kami sepakat sidang di tunda hingga tanggal 18 Maret 2020.” Ucap Azis, SH

Foto ,Hari Tcahyono SH Kuasa Hukum PT, PRIA

Azis menambahkan bahwa Target Timnya dalam kasus ini adalah PT.PRIA harus meminta maaf kepada masyarakat Lakardowo dan Membongkar timbunan limbah B3 yang ada di tanah Lakardowo.

“Kami berharap agar PT.PRIA minta maaf kepada masyarakat Lakardowo dan Segera melakukan pembongkaran timbunan limbah yang ada di Desa Lakardowo.” Tambah Azis(Syim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pasi Bakti Korem 082/CPYJ Ikuti Rakor Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Kesling secara Virtual

Daerah

Komunitas CFC Berkah Bhaksos Pada Anak Yatim Piatu Di Tiga Tempat .

Daerah

Danramil 0815/13 Bersama Forpimka Kutorejo Berbagi Takjil
Renungan Untuk Negeri, Ini Kata Dandim 0815 Mojokerto

Daerah

Renungan Untuk Negeri, Ini Kata Dandim 0815 Mojokerto

Daerah

Danrem 082/CPYJ Ikuti Paparan Pangdam V/Brw Kepada Kasad

Daerah

Peringati Hari TBC Sedunia 2021, Wali Kota Ajak Semua Pihak Perangi TB

Daerah

Berkah TMMD Di Tahun 2020 yang luarbiasa di Desa Tebluru

Daerah

Bahas penerapan kedisiplinan protokol kesehatan, Danrem 082/CPYJ Vidcon dengan Dandim Jajaran
?>