Home / Daerah

Rabu, 5 Februari 2020 - 21:35 WIB

Sidang, PT PRIA Di Warnai Protes Oleh Kuasa Hukumnya Soal pengambilan Gambar Dan Rekaman Vidio

Foto Sidang, PT PRIA Di Warnai Protes Oleh Kuasa Hukumnya Soal pengambilan Gambar Dan Rekaman Vidio

Foto Sidang, PT PRIA Di Warnai Protes Oleh Kuasa Hukumnya Soal pengambilan Gambar Dan Rekaman Vidio

 

Sidang, PT PRIA Di Warnai Protes Oleh Kuasa Hukumnya Soal pengambilan Gambar Dan Rekaman Vidio

Foto Sidang, PT PRIA Di Warnai Protes Oleh Kuasa Hukumnya Soal pengambilan Gambar Dan Rekaman Vidio

MOJOKERTO.SOROTINDOMEDIA.COMPengadilan Negri (PN) Jalan RA Basoeni Kabupaten Mojokerto hari ini menggelar sidang perdata PT,PRIA dengan Pendowo Bangkit yang bertempat di ruang sidang Cakra Rabu (5/2/2020).

Dalam sidang perdata ini untuk penyampaian berkas-berkas yang ke 2 antara PT,PRIA dengan Pendowo Bangkit ,di warnai sedikit protes dari kuasa hukum PT,PRIA Hari Cjahyono ,SH soal usulan kepada Hakim persidangan lantaran ada pihak media rivalnya dan sengaja merekam dan mengambil Vidio dengan mengunakan kamera ,di waktu jalanya sidang perdata.

READ  Sebanyak 245 Pelanggar Tilang Terjaring Operasi Zebra Semeru 2019

Di saat sebelum sidang perdata ini di mulai ,Hakim menyampaikan untuk pengambilan gambar di berikan waktu 2 menit saja

“Saya mahon maaf teman-teman media, yang saya maksud media abal-abal tadi adalah media dari lawan yang sengaja merekam video jalannya sidang. Padahal Hakim sudah memberikan waktu beberapa menit sebelum sidang berlangsung untuk mengambil gambar dan video. Sedangkan pada waktu jalannya sidang hakim melarang para pengunjung merekam video seperti itu.” Ujar Hari Tjahyono, SH, Kepada awak media.

READ  45 hari berjalan pembangunan masjid Roudhotul Iman Korem 082/CPYJ.

Sedangkan dalam proses jalannya sidang perdata kedua di Pengadilan Negeri Mojokerto hari ini, hakim meminta kepada kedua belah pihak melakukan mediasi. Baik dari pihak penggugat yaitu pendowo bangkit maupun dari pihak PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA).

Seusai mediasi, Kuasa Hukum Pendowo Bangkit, Azis, SH Menyatakan bahwa Agenda sidang perdata kali ini adalah penyampaian berkas-berkas. Setelah ini sidang di tunda hingga tanggal 18 Maret 2020.

READ  Reses, Ketua DPRD Dekati Konstituen di Lingkungan Perumahan, Wakil ketua Pilih di Kedundung

“Agenda sidang kali ini adalah penyampaian berkas-berkas dari kedua pihak dan kita sepakat melakukan mediasi. Dan dari hasil mediasi tadi kami sepakat sidang di tunda hingga tanggal 18 Maret 2020.” Ucap Azis, SH

Foto ,Hari Tcahyono SH Kuasa Hukum PT, PRIA

Azis menambahkan bahwa Target Timnya dalam kasus ini adalah PT.PRIA harus meminta maaf kepada masyarakat Lakardowo dan Membongkar timbunan limbah B3 yang ada di tanah Lakardowo.

“Kami berharap agar PT.PRIA minta maaf kepada masyarakat Lakardowo dan Segera melakukan pembongkaran timbunan limbah yang ada di Desa Lakardowo.” Tambah Azis(Syim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Paska Puting Beliung Koramil Kutorejo Bersama BPDB & Instansi Terkait Lakukan Pembersihan Material

Daerah

Berkembangnya Industri 4.0, Walikota Mojokerto Beri Pembekalan kepada PPID

Daerah

Danrem 082/CPYJ Melepas Pindah Tugas Baru Letkol Inf Moch. Sulistiono.

Daerah

Peduli Para Tenaga Medis, Kodim 0811 Tuban Berikan Bantuan APD Di Puskesmas Tuban

Daerah

Pos Ramil Mojoanyar Bersama Pemdes Wunut Semprotkan Disinfektan Di Empat Dusun

Daerah

Bupati Mojokerto Serahkan Santunan di LKSA Abdulloh Latif Gemekan

Daerah

Pangkostrad Kunjungan Kerja Ke PT. Arwana Citra Mulia Tbk

Daerah

Dorong Percepatan Vaksinasi, Polres Tulungagung Launching Mobil GASPOL
?>