Home / Daerah

Rabu, 5 Februari 2020 - 21:35 WIB

Sidang, PT PRIA Di Warnai Protes Oleh Kuasa Hukumnya Soal pengambilan Gambar Dan Rekaman Vidio

Foto Sidang, PT PRIA Di Warnai Protes Oleh Kuasa Hukumnya Soal pengambilan Gambar Dan Rekaman Vidio

Foto Sidang, PT PRIA Di Warnai Protes Oleh Kuasa Hukumnya Soal pengambilan Gambar Dan Rekaman Vidio

 

Sidang, PT PRIA Di Warnai Protes Oleh Kuasa Hukumnya Soal pengambilan Gambar Dan Rekaman Vidio

Foto Sidang, PT PRIA Di Warnai Protes Oleh Kuasa Hukumnya Soal pengambilan Gambar Dan Rekaman Vidio

MOJOKERTO.SOROTINDOMEDIA.COMPengadilan Negri (PN) Jalan RA Basoeni Kabupaten Mojokerto hari ini menggelar sidang perdata PT,PRIA dengan Pendowo Bangkit yang bertempat di ruang sidang Cakra Rabu (5/2/2020).

Dalam sidang perdata ini untuk penyampaian berkas-berkas yang ke 2 antara PT,PRIA dengan Pendowo Bangkit ,di warnai sedikit protes dari kuasa hukum PT,PRIA Hari Cjahyono ,SH soal usulan kepada Hakim persidangan lantaran ada pihak media rivalnya dan sengaja merekam dan mengambil Vidio dengan mengunakan kamera ,di waktu jalanya sidang perdata.

READ  Jalan Beton Lembah Mbencirang Sudah Bisa Dinikmati Warga

Di saat sebelum sidang perdata ini di mulai ,Hakim menyampaikan untuk pengambilan gambar di berikan waktu 2 menit saja

“Saya mahon maaf teman-teman media, yang saya maksud media abal-abal tadi adalah media dari lawan yang sengaja merekam video jalannya sidang. Padahal Hakim sudah memberikan waktu beberapa menit sebelum sidang berlangsung untuk mengambil gambar dan video. Sedangkan pada waktu jalannya sidang hakim melarang para pengunjung merekam video seperti itu.” Ujar Hari Tjahyono, SH, Kepada awak media.

READ  Dandim 0815 Mojokerto Pimpin Sertijab Lima Danramil

Sedangkan dalam proses jalannya sidang perdata kedua di Pengadilan Negeri Mojokerto hari ini, hakim meminta kepada kedua belah pihak melakukan mediasi. Baik dari pihak penggugat yaitu pendowo bangkit maupun dari pihak PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA).

Seusai mediasi, Kuasa Hukum Pendowo Bangkit, Azis, SH Menyatakan bahwa Agenda sidang perdata kali ini adalah penyampaian berkas-berkas. Setelah ini sidang di tunda hingga tanggal 18 Maret 2020.

READ  Jaga Persatuan dan Kesatuan, Danrem 082/CPYJ Gowes Bareng Bersama LCC

“Agenda sidang kali ini adalah penyampaian berkas-berkas dari kedua pihak dan kita sepakat melakukan mediasi. Dan dari hasil mediasi tadi kami sepakat sidang di tunda hingga tanggal 18 Maret 2020.” Ucap Azis, SH

Foto ,Hari Tcahyono SH Kuasa Hukum PT, PRIA

Azis menambahkan bahwa Target Timnya dalam kasus ini adalah PT.PRIA harus meminta maaf kepada masyarakat Lakardowo dan Membongkar timbunan limbah B3 yang ada di tanah Lakardowo.

“Kami berharap agar PT.PRIA minta maaf kepada masyarakat Lakardowo dan Segera melakukan pembongkaran timbunan limbah yang ada di Desa Lakardowo.” Tambah Azis(Syim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Meriahkan HUT RI Ke 77 Kades Pacet Adakan Karnaval yang Dimeriahkan 5000 Peserta

Daerah

Ingatkan Prokes 5M, Kapolresta Mojokerto Tinjau Posko PPKM Kelurahan Blooto 
Babinsa Batankrajan Dampingi Petani Pengolahan Lahan

Daerah

Babinsa Batankrajan Dampingi Petani Pengolahan Lahan

Daerah

Pangdam V/Brw Beri Arahan Kepada Para Komandan Satuan

Daerah

Mojotirto Festival, Trigger Bangkitnya Ekonomi Kepariwisataan Kota Mojokerto

Daerah

Jalur Trawas–Pandaan Longsor Koramil 0815/17 Trawas & Petugas Gabungan Evakuasi Material

Daerah

Lomba Kreasi Onde-onde Perayaan Hari Jadi Kota Mojokerto Ke-104
Koramil 08/Dawar Bentuk Karakter Siswa Melalui Latihan PBB

Daerah

Koramil 08/Dawar Bentuk Karakter Siswa Melalui Latihan PBB
?>