Home / Daerah

Rabu, 10 Februari 2021 - 13:33 WIB

Subdit Jatanras Polda Jatim, Tangkap Pelaku Penyelundup Kendaraan Bodong Ke Timor Leste.

Foto Subdit Jatanras Polda Jatim, Tangkap Pelaku Penyelundup Kendaraan Bodong Ke Timor Leste.

Foto Subdit Jatanras Polda Jatim, Tangkap Pelaku Penyelundup Kendaraan Bodong Ke Timor Leste.

Foto Subdit Jatanras Polda Jatim, Tangkap Pelaku Penyelundup Kendaraan Bodong Ke Timor Leste.

JAKARTA,INDEXBERITA.COM-Subdit Jatanras Direskrimum Polda Jatim, mengungkap kasus ekspor kendaraan bermotor curian, dari Surabaya Jawa Timur menuju Timor Leste, pada Rabu (10/2/2021) di Mapolda Jatim. Lima tersangka berhasil diamankan dan menyita ratusan barang bukti kendaraan bermotor.

Berbekal informasi dari masyarakat, Subdit Jatanras Direskrimum Polda Jatim menangkap AP (35 tahun), warga Sidoarjo yang berperan sebagai pencari kendaraan. SH (36 tahun), warga Jombang berperan sebagai pencari kendaraan. DI (40 tahun), warga Surabaya yang berperan sebagai pengepul. M (45 tahun), warga Surabaya berperan sebagai pengepul, dan PA (43 tahun), warga Surabaya yang berperan sebagai pembuat dokumen ekspor.

READ  Dukung UMKM Kota Mojokerto, Ning Ita Kenalkan Hasil Karya Pelaku Usaha Mikro Kepada Gubernur Jatim

“Ini pengungkapan kasus penjualan kendaraan roda empat dan roda dua (curian) ke luar negeri,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dihadapan awak media.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menuturkan, kasus itu diungkap pada Januari 2021 lalu. Para tersangka sudah beraksi sejak tahun 2017. Ratusan kendaraan yang dijual tersangka ke Timor Leste merupakan hasil tindak pidana, seperti hasil curian atau hasil kredit yang sengaja tidak dibayar, lalu digelapkan dengan dijual ke pihak lain.

READ  Kasrem 082/ CPYJ Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila secara Virtual

Sebelum diekspor, kendaraan roda dua dan roda empat yang diperoleh tersangka, disimpan di gudang di Jalan Greges Nomor 61 Kota Surabaya.

Selanjutnya, komplotan pengepul kendaraan bermotor bodong ini mengirim ke Timor Leste melalui jalur laut. “Setiap bulannya selalu ada (motor) yang dikirim (tersangka) ke Timor Leste,” ujar AKBP Nasrun Pasaribu, Wadir Reskrimum Polda Jatim.

Lebih lanjut Wadir Reskrimum menjelaskan, tersangka mengirim kendaraan-kendaraan bodong itu dua kali dalam sebulan. Jumlahnya sesuai permintaan, bisa sepuluh sampai lima belas unit.

Untuk motor rata-rata bandrol dengan harga Rp7 juta per unit. Kendaraan itu kemudian diterima oleh jaringan tersangka yang di Timor Leste.

READ  Keberadaan Anggota TNI Selama TMMD Di Senangi Warga

“Salah satu tersangka pernah kerja di Timor Leste sehingga punya jaringan di sana,” Lanjutnya Nasrun saat melakukan konferensi pers.

Sesampainya di Timor Leste, kendaraan bodong tersebut diganti dengan dokumen yang diduga palsu, menyesuaikan aturan di negara Timor Leste.

“Di Timor Leste sudah ada penampungnya atau penyandang dananya. Kendaraan dari Indonesia yang hanya ada STNK, di sana diubah semua dan yang tidak ada dibuatkan (dokumen kendaraan),” Ungkapnya.

Selain menangkap lima tersangka, polisi juga menyita ratusan motor sebanyak 25 kontainer dan beberapa kendaraan roda empat sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Pasal 481 KUHPidana Subsider Pasal 480 KUHP Juncto 55 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ibu Ketua Persit Kartika Chandra Kirana PD V/ Brawijaya beserta ketua persit koorcab Rem 082/ CPYJ Kunjungi Kodim 0811/Tuban

Daerah

Korem 082/CPYJ Gelar Lomba Tari Kreasi

Daerah

CEGAH PENYEBARAN COVID-19, DANREM 082/CPYJ BAGIKAN MASKER KEPADA ABANG BECAK

Daerah

Dandim 0809/Kediri Bersama Kapolresta Tinjau Serbuan VaksinasiĀ  di Ponpes Kedunglo

Daerah

Kasad Beri Pengarahan kepada Orang Tua Calon Taruna Akmil di Sub Panda Korem 082/ CPYJ Secara Virtual

Daerah

Kodim 0815 Gelar Rakor Mitigasi Bencana Kekeringan

Daerah

Senyum Bahagia Penyandang Difabel saat Bertemu Kapolres Mojokerto

Daerah

PPKM Mikro Diperpanjang,Wakapolda Jatim Minta Masyarakat Tetap Patuhi Prokes
?>