Home / Uncategorized

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 13:59 WIB

Tiga Pelaku Pencurian 30 Tiang Kabel Telepon di Mojokerto Dibekuk Polisi

Utama

Foto. Tiga Pelaku Pencurian 30 Tiang Kabel Telepon di Mojokerto Dibekuk Polisi

Mojokerto .Indexberita.com Tiga pelaku pencurian tiang kabel telepon berhasil diamankan oleh Tim Unit Reskrim dan Patroli Blue Light Polsek Pungging, Polres Mojokerto, pada Kamis (22/8) dini hari. Ketiganya tertangkap basah saat sedang menjalankan aksinya di Jalan Diponegoro, Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging.

READ  Tingkatkan Kesadaran Hukum, Korem 082/CPYJ Adakan Penyuluhan Hukum Prajurit dan PNS Serta Persit

Para pelaku yang ditangkap adalah Aryan FR (24), warga Desa Kebondalem, Mojosari; Dinya TM (25), warga Desa Tinggarbuntut, Bangsal; dan Bayu L (25), warga Desa Kwatu, Mojoanyar, Mojokerto. Mereka diketahui telah tiga kali beraksi di lokasi yang sama, menggasak 30 tiang kabel fiber optik (FO) di sepanjang jalan tersebut.

READ  Paket Meeting Surabaya: Nyaman dan Estetik di Aston Inn Jemursari, Mulai Rp200 Ribu

Kapolsek Pungging, IPTU Selimat, dalam keterangannya menjelaskan bahwa hilangnya 30 tiang kabel FO pertama kali diketahui oleh Koiri, karyawan PT Jaya Indo Pratama. “Koiri bersama timnya melakukan pengecekan aset dan menemukan bahwa 30 tiang kabel FO telah hilang, menyebabkan kerugian perusahaan sekitar Rp 27 juta,” ujarnya.

Aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara merusak pondasi cor beton menggunakan linggis, kemudian menggoyangkan tiang hingga roboh. Setelah berhasil merobohkan tiang-tiang tersebut, para pelaku mengangkutnya menggunakan pikap dan menjualnya ke penadah seharga Rp 5.500 per kilogram.

READ  Dansubgarnisun 0815 Ajak Anggota Tingkatkan Pengamanan

“Saat ini, penadah masih dalam pengejaran kami,” tambah IPTU Selimat.

Ketiga pelaku kini harus mendekam di tahanan Polsek Pungging dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(IB)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Rapat Paripurna Tentang program Keputusan pembentukan peraturan daerah

Pemerintah

Komisi VII DPR RI Kunjungi Sentra IKM Batik Maja Barama Wastra Kota Mojokerto

Uncategorized

Plt Bupati H Subandi Ingin Pemilik UMKM Mudah Urus Izin Usaha

Uncategorized

Kapolda Jatim Pantau Arus Mudik di Jombang, Tidak Terdapat Kemacetan

Uncategorized

Kampung Kranggan di Tunjuk Kejari Sebagai Kampung Restorative Justice

Uncategorized

Dandim 0815 Bersama Wabup Dan Forkopimda Tinjau Sasaran Fisik TMMD Imbangan 105

Uncategorized

SIDOARJO

Bupati Sidoarjo Ajak Anggota Koperasi Lumbung Guru Bestari Manfaatkan Pinjaman dengan Bijak
?>