Home / Hukum

Selasa, 27 Agustus 2019 - 11:49 WIB

Polresta Mojokerto Ungkap Kasus 7 Orang Tersangka Narkoba

Foto 2

Foto 2

Tim Reskrim Polresta Mojokerto Ciduk 7 Orang TSK Narkoba

MOJOKERTO SorotIndoMedia.sebanyak 7 tersangka di antara 1 perempuan kini di amankan satuan reskrim Polresta  Mojokerto .

Mereka mendekam di sel tahanan Polresta Mojokerto pasalnya mereka melakukan tindak pidana dengan kasus Narkoba baik pengecer dan pengedar

Dalam konferensi pers  yang bertempat  di Aula hayam wuruk Selasa (27/8/2019) Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dani Setiyono  menyampaikan hasil ungkap kasus tindak pidana Narkoba yang di lakukan satuan reskrim polresta Mojokerto .
maupun polsek jajaran  dalam priode bulan agustus  2019 ini ada 4 kejadian yang  berhasil di ungkap total sebanyak 7 0rang di amankan  juga  barang bukti sabu khususnya  dengan jumlah total hampir  176, 82 gram “jelasnya

READ  Dicari Anggota Keluarga, Miris Seorang Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Sumur

dan juga ada kasus yang lebik menonjol adalah salah satu tersangka yang di temukan barang bukti sebanyak 167 gram dari hasil pemeriksaan tersangka  juga mengaku pernah menjadi  kurir sabu seberat setengah kilo gram .

READ  Jelang Lebaran, Polresta Mojokerto Tingkatkan Kring Malam Antisipasi Begal

Masih kata Kapolresta Mojokerto Dari 7 orang  tersangka  ini seluruhnya  berperan sebagai pengecer dan salah satunnya pengedar yang paling terbesar  yang ada di kota Mojokerto ini ,modus operandinya  hanya mengunalan saat -saat tertentu tapi ada yang secara rutin juga salah satu tersangka baik menkonsumsi sabu ini dalam melaksakan pekerjaanya .

Ketujuh tersangka tersebut yakni, Sunenti (28) warga Desa Penyindangan, Kecamatan Buah Dua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Eddy Supriyadi (39) warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

READ  Layani Pijat Plus Dan Sek Warga Sawo,Di Bekuk Polres Mojokerto.

Satya Esti Oetomo (49) warga Perumahan Magersari Indah, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Ari Wibowo (30) warga Desa Bendung, Kecamatan Jetis dan Mochammad Ariadi (23) warga Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Foto 2

Rendra (34) warga Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dan Khasan Efendi (37) warga Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Semua tersangka dijerat Pasal8 114 (1) subs 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolres Mojokerto Resmikan Musholla Baiturrahman Polsek Pacet

Hukum

Ketua PCNU Kota Mojokerto dukung Polri untuk Harkamtibmas dan tolak berita Hoax

Hukum

Gelar Pelatihan PPGD, Kapolresta Mojokerto : Saya Minta Polisi Paham Tindakan Awal

Hukum

Polres Bondowoso Ungkap Peredaran Miras Oplosan, Ratusan Botol Arak Berhasil Diamankan

Hukum

TNI AD Canangkan Manunggal Dengan Air Untuk Negeri

Hukum

REKTOR STIKES BINA SEHAT PPNI KAB. MOJOKERTO TOLAK KERUSUHAN DI JAKARTA DAN GEDUNG MK JAKARTA

Hukum

Ratusan Personel Polresta Mojokerto Jalani Psikologi Kolektif Terpadu

Hukum

Perangi Narkoba, Kasat Narkoba:Seperti ini Bahaya dan Ciri-Ciri Penggunanya
?>