MOJOKERTO SorotIndoMedia.sebanyak 7 tersangka di antara 1 perempuan kini di amankan satuan reskrim Polresta Mojokerto .
Mereka mendekam di sel tahanan Polresta Mojokerto pasalnya mereka melakukan tindak pidana dengan kasus Narkoba baik pengecer dan pengedar
Dalam konferensi pers yang bertempat di Aula hayam wuruk Selasa (27/8/2019) Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dani Setiyono menyampaikan hasil ungkap kasus tindak pidana Narkoba yang di lakukan satuan reskrim polresta Mojokerto .
maupun polsek jajaran dalam priode bulan agustus 2019 ini ada 4 kejadian yang berhasil di ungkap total sebanyak 7 0rang di amankan juga barang bukti sabu khususnya dengan jumlah total hampir 176, 82 gram “jelasnya
dan juga ada kasus yang lebik menonjol adalah salah satu tersangka yang di temukan barang bukti sebanyak 167 gram dari hasil pemeriksaan tersangka juga mengaku pernah menjadi kurir sabu seberat setengah kilo gram .
Masih kata Kapolresta Mojokerto Dari 7 orang tersangka ini seluruhnya berperan sebagai pengecer dan salah satunnya pengedar yang paling terbesar yang ada di kota Mojokerto ini ,modus operandinya hanya mengunalan saat -saat tertentu tapi ada yang secara rutin juga salah satu tersangka baik menkonsumsi sabu ini dalam melaksakan pekerjaanya .
Ketujuh tersangka tersebut yakni, Sunenti (28) warga Desa Penyindangan, Kecamatan Buah Dua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Eddy Supriyadi (39) warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Satya Esti Oetomo (49) warga Perumahan Magersari Indah, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Ari Wibowo (30) warga Desa Bendung, Kecamatan Jetis dan Mochammad Ariadi (23) warga Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Rendra (34) warga Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dan Khasan Efendi (37) warga Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Semua tersangka dijerat Pasal8 114 (1) subs 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika(Syim)