Home / Hukum

Selasa, 27 Agustus 2019 - 11:49 WIB

Polresta Mojokerto Ungkap Kasus 7 Orang Tersangka Narkoba

Foto 2

Foto 2

Tim Reskrim Polresta Mojokerto Ciduk 7 Orang TSK Narkoba

MOJOKERTO SorotIndoMedia.sebanyak 7 tersangka di antara 1 perempuan kini di amankan satuan reskrim Polresta  Mojokerto .

Mereka mendekam di sel tahanan Polresta Mojokerto pasalnya mereka melakukan tindak pidana dengan kasus Narkoba baik pengecer dan pengedar

Dalam konferensi pers  yang bertempat  di Aula hayam wuruk Selasa (27/8/2019) Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dani Setiyono  menyampaikan hasil ungkap kasus tindak pidana Narkoba yang di lakukan satuan reskrim polresta Mojokerto .
maupun polsek jajaran  dalam priode bulan agustus  2019 ini ada 4 kejadian yang  berhasil di ungkap total sebanyak 7 0rang di amankan  juga  barang bukti sabu khususnya  dengan jumlah total hampir  176, 82 gram “jelasnya

READ  Rembuk Desa Kecamatan Dlanggu Wabup Berpesan Gunakan Media Sosial

dan juga ada kasus yang lebik menonjol adalah salah satu tersangka yang di temukan barang bukti sebanyak 167 gram dari hasil pemeriksaan tersangka  juga mengaku pernah menjadi  kurir sabu seberat setengah kilo gram .

READ  Gelar Pasukan “Ops Lilin Semeru 2019” Polresta Mojokerto, Antisipasi Perayaan Natal dan Tahun Baru 2020

Masih kata Kapolresta Mojokerto Dari 7 orang  tersangka  ini seluruhnya  berperan sebagai pengecer dan salah satunnya pengedar yang paling terbesar  yang ada di kota Mojokerto ini ,modus operandinya  hanya mengunalan saat -saat tertentu tapi ada yang secara rutin juga salah satu tersangka baik menkonsumsi sabu ini dalam melaksakan pekerjaanya .

Ketujuh tersangka tersebut yakni, Sunenti (28) warga Desa Penyindangan, Kecamatan Buah Dua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Eddy Supriyadi (39) warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

READ 

Satya Esti Oetomo (49) warga Perumahan Magersari Indah, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Ari Wibowo (30) warga Desa Bendung, Kecamatan Jetis dan Mochammad Ariadi (23) warga Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Foto 2

Rendra (34) warga Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dan Khasan Efendi (37) warga Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Semua tersangka dijerat Pasal8 114 (1) subs 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika(Syim)

Share :

Baca Juga

Utama

Hukum

Polisi Berhasil Mengungkap Modus Baru Edarkan Narkoba Dalam Bola Plastik di Bangkalan

Hukum

Kapolresta Mojokerto Lakukan Pemeriksaan Senpi Anggota

Hukum

Polres Mojokerto  Dirikan Pos Check Point, Perketat Akses Masuk Wilayah Hukum Polres Mojokerto

Hukum

Pimpin Ops Yustisi, Kapolresta Mojokerto : Jangan Mudik!
Menawarkan Janda Harga 900 Ribu ,Warga Padusan Pacet  Di Bekuk Polisi

Hukum

Menawarkan Janda Harga 900 Ribu ,Warga Padusan Pacet  Di Bekuk Polisi

Hukum

Polresta Mojokerto Launching Satgas Kejahatan Anak dan Perempuan dengan Call Center 085706685765

Hukum

Polda Jatim Back Up Penanganan Gangster di Surabaya

Hukum

Gelar Piramida, Kapolresta Mojokerto : Kerjasama Yang Baik Adalah Kunci Dari Keberhasilan
?>