Home / Hukum

Selasa, 27 Agustus 2019 - 11:49 WIB

Polresta Mojokerto Ungkap Kasus 7 Orang Tersangka Narkoba

Foto 2

Foto 2

Tim Reskrim Polresta Mojokerto Ciduk 7 Orang TSK Narkoba

MOJOKERTO SorotIndoMedia.sebanyak 7 tersangka di antara 1 perempuan kini di amankan satuan reskrim Polresta  Mojokerto .

Mereka mendekam di sel tahanan Polresta Mojokerto pasalnya mereka melakukan tindak pidana dengan kasus Narkoba baik pengecer dan pengedar

Dalam konferensi pers  yang bertempat  di Aula hayam wuruk Selasa (27/8/2019) Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dani Setiyono  menyampaikan hasil ungkap kasus tindak pidana Narkoba yang di lakukan satuan reskrim polresta Mojokerto .
maupun polsek jajaran  dalam priode bulan agustus  2019 ini ada 4 kejadian yang  berhasil di ungkap total sebanyak 7 0rang di amankan  juga  barang bukti sabu khususnya  dengan jumlah total hampir  176, 82 gram “jelasnya

READ  Polres Mojolerto Meninjau Dapur Umum Terpadu Peduli Sesama Masyarakat ,Dampak  Covid-19   

dan juga ada kasus yang lebik menonjol adalah salah satu tersangka yang di temukan barang bukti sebanyak 167 gram dari hasil pemeriksaan tersangka  juga mengaku pernah menjadi  kurir sabu seberat setengah kilo gram .

READ  Ketua Rois NU Kecamatan Jetis Mendukung Penuh Polri Terkait Kasus HRS

Masih kata Kapolresta Mojokerto Dari 7 orang  tersangka  ini seluruhnya  berperan sebagai pengecer dan salah satunnya pengedar yang paling terbesar  yang ada di kota Mojokerto ini ,modus operandinya  hanya mengunalan saat -saat tertentu tapi ada yang secara rutin juga salah satu tersangka baik menkonsumsi sabu ini dalam melaksakan pekerjaanya .

Ketujuh tersangka tersebut yakni, Sunenti (28) warga Desa Penyindangan, Kecamatan Buah Dua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Eddy Supriyadi (39) warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

READ  Ops Tumpas Narkoba Semeru 2022, Polres Mojokerto Berhasil Sita 42,29 Gram Sabu Dari 26 Kasus Dengan 31 Tersangka

Satya Esti Oetomo (49) warga Perumahan Magersari Indah, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Ari Wibowo (30) warga Desa Bendung, Kecamatan Jetis dan Mochammad Ariadi (23) warga Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Foto 2

Rendra (34) warga Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dan Khasan Efendi (37) warga Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Semua tersangka dijerat Pasal8 114 (1) subs 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto Sambut Kunjungan Kerja Tim DIV TIK Polri

Hukum

Ditetapkan Jadi Tersangka, Eks Kades Sumbersono Langsung Ditahan Kejaksaan

Hukum

Deklarasi Cinta Papua Bersama Masyarakat Di Gelar Polres Mojokerto Kota

Hukum

25.000 Yang Di Dapat,Pria Ini Gelar Sarjana S1 Edarkan Narkoba Di Bekuk Polisi

Hukum

Kapolres Mojokerto Kota Apel Konsolidasi Ucapkan Terima Kasih

Hukum

Hari Hemofilia Kapolresta Mojokerto Donor Darah Bersama Walikota

Hukum

Upacara Hari Bhayangkara 74 Tahun 2020 “Kamtibmas Kondusif Masyarakat Semakin Produktif”, Dilaksanakan Secara Virtual Terpusat

Hukum

Kapolresta Mojokerto Dan Kapolsek Utara Sungai Gelar Rapat Persiapan Pam Pilkada 2020
?>