Home / Hukum

Selasa, 27 Agustus 2019 - 11:49 WIB

Polresta Mojokerto Ungkap Kasus 7 Orang Tersangka Narkoba

Foto 2

Foto 2

Tim Reskrim Polresta Mojokerto Ciduk 7 Orang TSK Narkoba

MOJOKERTO SorotIndoMedia.sebanyak 7 tersangka di antara 1 perempuan kini di amankan satuan reskrim Polresta  Mojokerto .

Mereka mendekam di sel tahanan Polresta Mojokerto pasalnya mereka melakukan tindak pidana dengan kasus Narkoba baik pengecer dan pengedar

Dalam konferensi pers  yang bertempat  di Aula hayam wuruk Selasa (27/8/2019) Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dani Setiyono  menyampaikan hasil ungkap kasus tindak pidana Narkoba yang di lakukan satuan reskrim polresta Mojokerto .
maupun polsek jajaran  dalam priode bulan agustus  2019 ini ada 4 kejadian yang  berhasil di ungkap total sebanyak 7 0rang di amankan  juga  barang bukti sabu khususnya  dengan jumlah total hampir  176, 82 gram “jelasnya

READ  Polisi Tembak Mati DPO Bandar Shabu Asal Mojokerto

dan juga ada kasus yang lebik menonjol adalah salah satu tersangka yang di temukan barang bukti sebanyak 167 gram dari hasil pemeriksaan tersangka  juga mengaku pernah menjadi  kurir sabu seberat setengah kilo gram .

READ  Ramadan 1444H, Ini Imbauan Kamtibmas Kapolresta Mojokerto

Masih kata Kapolresta Mojokerto Dari 7 orang  tersangka  ini seluruhnya  berperan sebagai pengecer dan salah satunnya pengedar yang paling terbesar  yang ada di kota Mojokerto ini ,modus operandinya  hanya mengunalan saat -saat tertentu tapi ada yang secara rutin juga salah satu tersangka baik menkonsumsi sabu ini dalam melaksakan pekerjaanya .

Ketujuh tersangka tersebut yakni, Sunenti (28) warga Desa Penyindangan, Kecamatan Buah Dua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Eddy Supriyadi (39) warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

READ  Hari Hemofilia Kapolresta Mojokerto Donor Darah Bersama Walikota

Satya Esti Oetomo (49) warga Perumahan Magersari Indah, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Ari Wibowo (30) warga Desa Bendung, Kecamatan Jetis dan Mochammad Ariadi (23) warga Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Foto 2

Rendra (34) warga Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dan Khasan Efendi (37) warga Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Semua tersangka dijerat Pasal8 114 (1) subs 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Jelang Libur Panjang Dan Tahun Baru Satlantas Polresta Mojokerto Dan Dishub Cek jalan Berlubang

Hukum

Kejutan Media Mojokerto di HUT Humas Polri ke 70 Tahun

Hukum

Kapolres Mojokerto Mengunjungi Kampung Tangguh Di Desa Randu Bango

Hukum

Dalih Tak Ampuh, Praperadilan Oknum Wartawan Ditolak Hakim

Hukum

Walikota Mojokerto dan Mahasiswa Hingga Netizen Kirim Karangan Bunga Ucapan HUT Humas Polri

Hukum

Wakapolda Jatim Pimpin Sosialisasi Perpol Nomor 10 Tahun 2022 di Gresik

Hukum

Tasyakuran HUT Ke-75 Persit Kartika Chandra Kirana Tahun 2021

Hukum

Unik dan Simpatik, Polresta Mojokerto Peringati Hari jadi Lalu Lintas Dengan Berbagi
?>