Mojokerto, Indexberita.com — Langkah hukum praperadilan yang diajukan Muhammad Amir Asnawi tidak membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Mojokerto memutuskan menolak permohonan tersebut dalam sidang yang berlangsung, Senin (27/4/2026).
Dengan putusan itu, tindakan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto dalam melakukan penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan dinyatakan telah sesuai prosedur hukum. Hal ini sekaligus mempertegas kelanjutan proses perkara dugaan pemerasan yang tengah ditangani.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera membawa perkara ini ke tahap berikutnya. Berkas penyidikan disebut telah rampung dan tinggal menunggu penelitian dari pihak kejaksaan.
Dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik turut menggandeng sejumlah ahli dari berbagai bidang guna memperkuat alat bukti. Mulai dari unsur pers, teknologi informasi, bahasa forensik, psikologi hingga hukum pidana dilibatkan dalam proses pendalaman perkara.
Tak hanya itu, polisi juga masih menelusuri keterlibatan pihak lain. Seorang terduga berinisial A disebut memiliki peran penting dalam skenario dugaan pemerasan. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan meski telah dua kali dilayangkan secara resmi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik pemerasan tersebut diduga melibatkan negosiasi nominal uang. Permintaan awal disebut mencapai Rp6 juta sebelum akhirnya turun menjadi Rp3 juta.
Karena dinilai tidak kooperatif, aparat kepolisian memastikan akan mengambil langkah tegas untuk menghadirkan terduga A, termasuk kemungkinan penjemputan paksa.
Kasus ini mencuat karena menyeret nama profesi wartawan yang diduga disalahgunakan. Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum tanpa pengecualian.