Home / TENTARA

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:41 WIB

TMMD Reguler 121 Mojokerto, Berikan UMKM Kemudahan Legalitas Demi Tingkatkan Produktifitas

Mojokerto, Indexberita. Com Desa Bandung yang menjadi tempat pelaksanaan TMMD Reguler Ke-121 Tahun 2024 ternyata memiliki banyak masyarakat memiliki potensi sebagai pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Hal itu disampaikan Kabid Industri Agro dan Kimia Disperindag Kabupaten Mojokerto Ani Sri Wilujeng, S.Sos., bersama Satgas TMMD Reguler Ke-121 usai melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Legalitas Usaha Disperindag Kabupaten Mojokerto di Balai Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (25/07/2024).

Menurutnya, momentum pelaksanaan kegiatan TMMD Reguler Ke-121 merupakan sinergitas bersama menjadi wadah untuk memudahkan masyarakat Desa Bandung mendapatkan legalitas usaha.

READ  Peringati Hari Juang Infanteri ke-77, TNI Gelar Upacara YWPJ di Pendopo Agung Trowulan Mojokerto

“Kami menyampaikan kepada para pelaku UMKM tentang ketentuan yang harus dimiliki sebuah unit usaha khususnya yang berskala mikro dan kecil. Setelah itu kami sampaikan juga legalitas produk jika mereka memiliki produksi pangan di mana mereka harus memiliki ijin edar, kemudian mendapatkan sertifikat halal dilanjutkan pendaftaran merk”, terangnya.

Tidak hanya itu, lanjutnya, dalam sosialisasi ini kami juga melakukan pendampingan bagi mereka yang belum memiliki ijin Nomor Induk Berusaha (NIB), kita dampingi mereka untuk mendapatkan NIB melalui Online Single Submission (OSS) – Risk Based Approach (RBA) kemudian setiap pelaku usaha kami layani dan jika pada hari itu sudah clear maka NIB dapat dimiliki dan diterbitkan.

READ  KASAD Tinjau Program Pengeboran Air di Mojokerto, Solusi Atasi Krisis Air Bersih

“Kami juga memberikan fasilitas pendaftaran merk gratis, sehingga pelaku usaha tidak mengeluarkan biaya, kami juga memberikan sosialisasi tentang kemasan pangan”, ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dihadapan 40 pelaku usaha yang seluruhnya warga Desa Bandung, Ibu Ani Sri Wilujeng, S.Sos., menjelaskan manfaat yang akan didapatkan pelaku usaha UMKM, yakni legalitas usaha yang resmi dan diakui negara, mendapatkan perlindungan hukum, produk mereka legal karena memiliki Sertifikat Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan bersertifikat halal termasuk mereka yang memiliki merk terdaftar.

READ  KOREM 082/CPYJ Laksanakan Program Serbuan Teritorial Mabes TNI, Rehab 10 Rumah Tidak Layak Huni

“Dampaknya produk mereka berkualitas dan dalam persaingan bisnis daya saing dan omset nya tinggi termasuk kita beri wawasan terkait pajak”, pungkasnya.

Tampak hadir dalam kegiatan Dan SSK Satgas TMMD Ke-121 Letda Inf Heri Marianto beserta anggota dan Babinsa Bandung Serda Iwan Subadi serta Sekertaris Desa Bandung Ibu Nila Retno Mainingsih.(*)

Share :

Baca Juga

TENTARA

TENTARA

TMMD Reguler Ke-121 Mojokerto, Danpusterad : Wujud Kemanunggalan TNI Bersama Rakyat

TENTARA

Pangdam V/Brw: Program Rutilahu Dan Jambanisasi Harus Baik

TENTARA

Kasrem 082/CPYJ Pimpin Upacara Bendera 17 Mei 2022

TENTARA

Jum’at Berkah Di Bulan Ramadhan, Koramil 0814 – 04/Gudo Bagi – Bagi Takjil Saat Jelang Berbuka Puasa

TENTARA

Danrem 082/CPYJ Dampingi Aster Panglima TNI Menutup Serbuan Teritorial dan Komunikasi Sosial TNI Dengan Komponen Masyarakat TA. 2022

TENTARA

TNI Bubarkan Pungutan Liar Di Tambang Emas Gunung Botak

TENTARA

Sasaran Non Fisik TMMD Reguler Ke – 121 Kodim 0815/Mojokerto Warga Desa Bandung Terima Penyuluhan Kesehatan Ternak
?>