Foto. Guru wali kls SMP 1 Kemlagi
Mojokerto .Indexberita.com Sebuah duka mendalam menyelimuti keluarga besar SMP 1 Kemlagi dan warga sekitar. AE, seorang siswi kelas 3 yang menghilang sejak tanggal 15 Mei 2023, kini ditemukan dalam kondisi membusuk di sebuah parit bawah rel kereta api di Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto. Tragedi ini mengejutkan banyak pihak, terutama karena pelaku pembunuhan terungkap sebagai teman sekelas korban, AB (15), dan diduga dibantu oleh AD (19).
Masyarakat di Mojokerto terguncang oleh kejadian ini. SMP 1 Kemlagi, sebuah sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi para siswa, kini dihantui oleh tragedi mengerikan ini. Guru-guru dan siswa-siswi lainnya merasa terpukul dan sedih akan kehilangan seorang teman dan rekan sekelas yang pernah mereka kenal.
“AE dikenal sebagai siswi yang tidak pernah menciptakan masalah di sekolah. Dia adalah anak yang biasa-biasa saja. Namun, kehidupannya berakhir dengan cara tragis yang tidak terduga,” ungkap salah satu Guru.
Perjuangan untuk menemukan AE dilakukan oleh guru-gurunya, yang tidak henti-hentinya mencari informasi keberadaannya. Mereka melakukan segala upaya yang mereka bisa untuk membantu membawa pulang AE dengan selamat.
“Kami dari pihak sekolah sudah melakukan upaya untuk mencari. Namun, nasib berkata lain,” ucapnya.
AB dikenal sebagai siswa yang nakal, meskipun tingkat kenakalannya masih dalam batas wajar seperti teman sebayanya.
“Dia sering terlibat dalam perkelahian dengan teman-temannya dan juga sering dipanggil oleh Guru BP. Tidak ada yang menduga bahwa dia memiliki niat membunuh seperti itu,” terangnya.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria,
membenarkan pelaku anak adalah teman sekelas. Selain itu ia di bantu oleh temannya yang sudah dewas.
“Pelaku pembunuhan ini adalah AB, seorang teman sekelas korban, dan seorang lagi, AD, yang sudah dewasa,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria, dalam konferensi persnya. Penemuan fakta ini mengguncangkan banyak orang di sekitar wilayah Mojokerto.
Pelaku dan AD saat ini telah ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota. Mereka akan dijerat dengan pasal-pasal berat seperti pasal 340 atau 338 KUHP, pasal 80 ayat (3) dan pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 365 KUHP.
“Pelaku yang masih anak di bawah umur akan menjalani proses hukum sesuai peradilan anak, sementara pelaku dewasa akan dihadapkan pada peradilan umum,” jelas Kapolres Wiwit.
Motif keji di balik pembunuhan ini ternyata adalah dendam yang dimiliki oleh pelaku terhadap korban. AE merupakan bendahara kelas dan telah meminta pelaku untuk membayar iuran kelas yang telah menunggak selama 2 bulan. Pelaku merasa marah dan dendam karena korban tidak membayar iuran tersebut.
“Ketika korban mengingatkan pelaku untuk membayar iuran sebesar Rp 50 ribu, pelaku merasa marah dan penuh dendam,” papar Kapolres Wiwit.
Hasil pemeriksaan tim forensik menyatakan bahwa korban meninggal akibat kekurangan oksigen.
Pelaku kemudian mengakui bahwa dia mencekik korban hingga tewas di belakang rumahnya. Kisah tragis ini menjadi peringatan bagi semua pihak akan bahaya yang dapat timbul akibat ketidakmampuan mengelola emosi dengan baik.(Syim)