Home / Daerah

Kamis, 6 Januari 2022 - 22:17 WIB

Unjuk Rasa LSM Amphibi Tuntut Bupati Mojokerto Mundur Batal, Diduga ada Intervensi dari Sang Bupati

Foto.Unjuk Rasa LSM Amphibi Tuntut Bupati Mojokerto Mundur Batal, Diduga ada Intervensi dari Sang Bupati

Foto.Unjuk Rasa LSM Amphibi Tuntut Bupati Mojokerto Mundur Batal, Diduga ada Intervensi dari Sang Bupati

Foto.Unjuk Rasa LSM Amphibi Tuntut Bupati Mojokerto Mundur Batal, Diduga ada Intervensi dari Sang Bupati

MOJOKERTO.LSM Amphibi (Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup Dan B3 Indonesia) rencananya Kamis (6/1) menggelar unjuk rasa di tiga tempat karena kecewa atas Kepemimpinan Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati. Tiga tempat tersebut adalah depan kantor DPRD, Kantor Bupati dan Kantor Kejaksaaan Negeri.

Namun unjuk rasa itu tidak terealisasi yang diduga ada intervensi dari Bupati Mojokerto. Penyebabnya ada LSM lain yang melakukan unjuk rasa di tempat dan waktu yang sama.

READ  Aksi Sosial Koramil 0811/13 Tambakboyo Tuban Percantik Mushola Al Amin

Menurut koordinator LSM Amohibi, Machroji Mahfudz, Bahwa Kegiatan pihaknya dalam menyampaikan pendapat di muka umum ( Unras) yang menuntut Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fahmawati mundur dari jabatannya dan copot Sekda Teguh Gunarko terkendala adanya LSM Lain juga gelar unjuk rasa beda tuntutan

“Unjuk rasa kami LSM AMPHIBI hanya berorasi di depan kantor DPRD, mau lanjut ke kantor Bupati Mojokerto tidak bisa karena berdasarkan info di hari yang sama ada unjuk rasa dari LSM Mojokerto Whacth beda tuntutan dengan kami,” ujarnya kepada wartawan Kamis (6/1).

Lanjut dikatakan Macroji Mahhfudz, Aksi unjuk rasa LSM Amphibi seakan dapat tandingan dari Bupati Mojokerto, padahal prosedur pemberitahuan Unjuk rasa pada kepolisian maupun Pemkab Mojokerto sudah dilakukan Jauh hari sebelumnya.

READ  Upacara Serah Terima Jabatan Komandan Kodim 0815 Mojokerto

“Semestinya kalau ada ormas lain yang gelar aksi, kami di beri tahu, agar bisa merubah ke lain hari,” kata Machroji.

Menurut Machroji izin unjuk rasa sudah dilayangkan ke polres Mojokerto dan oemkab Mojokerto pada 3 Januari 2022 lalu.

“Sedangkan LSM lain pemberitahuan unjuk rasa dilayangkan pada 4 Januari 2022, dahulu kami,” terangnya.

Machroji menambahkan, alasan tuntutan Bupati Mojokerto untuk mundur karena dianggap proses seleksi terbuka jabatan Pratama Sekda itu cacat hukum, semua ASN yang memenuhi kreteria maju Sekda tidak diundang, hanya orang tertentu saja. Selain itu Sekda Teguh Gunarko itu track record jelek, pernah dihukum penjara,

READ  Korem 082/CPYJ Gelar Pembinaan Komsos Cegah Tangkal Radikalisme dan Separatisme

”Sekda Teguh Gunarko tahun 2014 putusan kasasi MA ,menyebutkan bersalah dihukum pidana penjara 3 tahun denda Rp.150 juta. Mau gak mau harus masuk penjara dan Bupati Wajib Pecat dari ASN. Namun Beliau ajukan Peninjauan kembali ( PK) tahun 2019 dan hakim mengabulkan / memenangkan dia dan mengembalikan posisinya sebagai ASN hingga sekarang. Putusan MA tahun 2014 belum ada sanksi , ajukan PK tahun 2019 ini kan lucu,” pungkas Machroji.(Syim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Berulang tahun di bulan Agustus, AKBP Wiwit Berbagi Kebahagiaan Bersama 44 Anggota Polresta Mojokerto Kota

Daerah

Danrem 082/CPYJ Dampingi Tim Wasev Kodam V Brawijaya Kunjungi Rutilahu Kodim 0815/ Mojokerto
Danramil 0815/16 Pacet Bekali Pelajar Mojokerto Kewaspadaan Nasional

Daerah

Danramil 0815/16 Pacet Bekali Pelajar Mojokerto Kewaspadaan Nasional

Daerah

Tegakkan disiplin dengan lakukan pengecekan kepada Prajurit dan PNS Korem 082/CPYJ.

Daerah

Bergerak Serentak, 52 Aset Daerah Bersertifikat Pemkot Mojokerto
Dandim 0815/Mojokerto Irup Pada Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih

Daerah

Dandim 0815/Mojokerto Irup Pada Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih

Daerah

Korem 082/CPYJ Galakkan Penghijauan Di Lingkungan Asrama Sooko

Daerah

Naik Truck Bersama Kapolresta dan Dandim, Ning Ita Sisir Warga tak Bermasker
?>