MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM – Pelaku AR (60) warga Dusun Ngembet Sari Desa Gebang Malang Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, dugaan kasus pelecehan seksual dan pencabulan, diamankan Polsek Mojoanyar, Polres Mojokerto, Selasa (17/01/24) malam.
Kelakuan biadab yang dilakukan AR ini dengan iming iming uang 50 ribu kepada korban. Dari keterangan Kanit Reskrim Polsek Mojoanyar IPDA Listiono korban yang diketahui ada 4 orang dengan usia 16 sampai 18 tahun.
” Korban pelecehan seksual sementara ada 4 orang dengan usia 16 sampai 18 tahun dengan iming iming uang 50 ribu dari pelaku AR “, terang Ipda Listiono, Kanit Reskrim Polsek Mojoanyar kepada indexberita.com
Pelecehan seksual yang dilakukan pelaku AR kepada korbannya dengan meraba bagian bagian sexsual dan menciumnya, kejadian dilakukan saat pelaku berada di rumah korban.
” Pelaku melakukan aksinya dirumah korban ” tambah Ipda Listiono.
Sementara identitas korban HAR (14), NIR (17), OAC (16) dan APS (15). Semua korban warga, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, yang masih duduk dibangku SMP.
Saat ini kasus pelecehan seksual di bawa ke Polres Mojokerto untuk ditindak lanjuti dan dilakukan penyidikan lebih jauh.(IB)