Home / Ekonomi

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:28 WIB

Warga Bisa Usulkan Pemanfaatan Dana Kelurahan, Ning Ita: Gunakan Musbangkel untuk Kebutuhan Lingkungan

Kota Mojokerto, 21 Mei 2025, IndexBerita.com– Warga Kota Mojokerto kini memiliki ruang lebih besar untuk menyuarakan kebutuhan pada tiap-tiap lingkungan dengan memanfaatkan Dana Kelurahan. Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari dalam pertemuan RT/RW dan Karang Taruna di Kelurahan Mentikan yang bertajuk Aksi Nyata, Lingkungan Sejahtera, Rabu (21/5).

Ning Ita, sapaan akrab wali kota menjelaskan bahwa masyarakat bisa langsung mengusulkan pemanfaatan Dana Kelurahan melalui forum Musyawarah Pembangunan Kelurahan (Musbangkel).

“Silakan panjenengan bermusyawarah, para ketua RT, RW, LPM, Karang Taruna, semua unsur masyarakat. Usulkan apa yang dibutuhkan warga, apakah itu pembangunan atau kegiatan pemberdayaan. Sepakati bersama dan buat berita acaranya,” kata Ning Ita.

READ  Tidak Tutup Kemungkinan Galian C Di Desa Jati Dukuh Akan Berupa Wajah Jadi Tempat Wisata

Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan Dana Kelurahan diklasifikasikan dalam dua kategori utama, yaitu untuk pembangunan dan pemberdayaan. Pembangunan mencakup kebutuhan fisik seperti sarana prasarana, sedangkan pemberdayaan lebih pada kegiatan non-fisik seperti pelatihan atau peningkatan kapasitas warga.

“Kalau panjenengan butuh sarana fisik, itu termasuk pembangunan. Tapi kalau untuk pelatihan usaha, keterampilan, itu masuk pemberdayaan,” jelasnya.

Dana Kelurahan ini, menurut Ning Ita, diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang berlaku di 18 kelurahan se-Kota Mojokerto. Skema ini memungkinkan setiap kelurahan mengelola dana sesuai kebutuhan lokal tanpa harus menunggu intervensi dari dinas atau OPD.

READ  Jadi Peserta JKN-KIS Tak Perlu Khawatir Biaya Melahirkan

“Saya berharap kebutuhan masyarakat bisa dicukupi dari dana kelurahan dulu. Kalau semakin banyak usulan, semakin jelas, tentu akan kami evaluasi untuk diberi alokasi yang lebih besar,” terangnya.

Wali Kota juga menekankan bahwa Dana Kelurahan hanya boleh digunakan untuk kepentingan warga di kelurahan yang bersangkutan, tidak digunakan untuk lintas wilayah. Semua kegiatan, baik pembangunan maupun pemberdayaan, harus dilakukan di dalam dan untuk warga kelurahan setempat.

READ  Menghubungkan Wilayah dengan Nyaman, Transjatim Koridor II Mulai Beroperasi

“Yang penting, dananya digunakan tepat sasaran. Dana Kelurahan Mentikan hanya boleh untuk membangun di wilayah Mentikan. Kalau untuk beli peralatan, yang memakai juga harus warga Mentikan,” tegasnya.

Melalui Musbangkel yang dapat digelar pada tahun berjalan, masyarakat diajak aktif berpartisipasi dalam proses pembangunan tingkat lokal. Berbeda dengan Musrenbang yang dirancang setahun sebelumnya, Musbangkel memungkinkan keputusan penggunaan anggaran dibuat berdasarkan kebutuhan yang sedang berjalan.

Dengan keterlibatan langsung warga, Ning Ita berharap penggunaan Dana Kelurahan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan berdampak langsung bagi peningkatan kualitas hidup di tingkat lingkungan. (Syim)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Kali Ini, Program SEHATI Sasar Ibu Balita Desa Sekargadung

Ekonomi

Pertama di Jawa Timur, Sawah yang Didanai Wakaf Memasuki Masa Panen

Ekonomi

Bhabinkamtibmas Desa Bahaur Hilir Berikan Imbauan Wajib Gunakan Masker Cegah Penyebaran Virus Corona (Covid-19)

Ekonomi

Penerima Bantuan Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) Program KOTA TANPA KUMUH (KOTAKU) TAHUN 2022
Barracuda Indonesia Memenangkan Sengketa Informasi Melawan Pemdes Peterongan Bangsal dan Pemdes Dinoyo Jatirejo

Ekonomi

Barracuda Indonesia Memenangkan Sengketa Informasi Melawan Pemdes Peterongan Bangsal dan Pemdes Dinoyo Jatirejo

Ekonomi

PT Santos Jaya Abadi Berikan Bantuan 1 Set Laboratorium Bahasa Kepada UPT BLK Mojokerto

Ekonomi

Polres Mojokerto Salurkan Bansos 10 Ton Beras dari Yayasan Budha Tzu Chi untuk Warga Terdampak Covid-19

Ekonomi

Ramadan Berbagi Kebahagiaan, Ning Ita Salurkan Bantuan Hibah Tempat Ibadah, Bansos Lansia dan JKK-JKM Untuk Tenaga Keagamaan
?>