Home / Ekonomi

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:28 WIB

Warga Bisa Usulkan Pemanfaatan Dana Kelurahan, Ning Ita: Gunakan Musbangkel untuk Kebutuhan Lingkungan

Kota Mojokerto, 21 Mei 2025, IndexBerita.com– Warga Kota Mojokerto kini memiliki ruang lebih besar untuk menyuarakan kebutuhan pada tiap-tiap lingkungan dengan memanfaatkan Dana Kelurahan. Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari dalam pertemuan RT/RW dan Karang Taruna di Kelurahan Mentikan yang bertajuk Aksi Nyata, Lingkungan Sejahtera, Rabu (21/5).

Ning Ita, sapaan akrab wali kota menjelaskan bahwa masyarakat bisa langsung mengusulkan pemanfaatan Dana Kelurahan melalui forum Musyawarah Pembangunan Kelurahan (Musbangkel).

“Silakan panjenengan bermusyawarah, para ketua RT, RW, LPM, Karang Taruna, semua unsur masyarakat. Usulkan apa yang dibutuhkan warga, apakah itu pembangunan atau kegiatan pemberdayaan. Sepakati bersama dan buat berita acaranya,” kata Ning Ita.

READ  Gercep, Polisi Mojokerto Evakuasi Orang Sakit di Terminal

Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan Dana Kelurahan diklasifikasikan dalam dua kategori utama, yaitu untuk pembangunan dan pemberdayaan. Pembangunan mencakup kebutuhan fisik seperti sarana prasarana, sedangkan pemberdayaan lebih pada kegiatan non-fisik seperti pelatihan atau peningkatan kapasitas warga.

“Kalau panjenengan butuh sarana fisik, itu termasuk pembangunan. Tapi kalau untuk pelatihan usaha, keterampilan, itu masuk pemberdayaan,” jelasnya.

Dana Kelurahan ini, menurut Ning Ita, diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang berlaku di 18 kelurahan se-Kota Mojokerto. Skema ini memungkinkan setiap kelurahan mengelola dana sesuai kebutuhan lokal tanpa harus menunggu intervensi dari dinas atau OPD.

READ  Pulihkan Ekonomi Saat Pandemi, Ning Ita Dorong Perbankan dan UMKM Kota Mojokerto

“Saya berharap kebutuhan masyarakat bisa dicukupi dari dana kelurahan dulu. Kalau semakin banyak usulan, semakin jelas, tentu akan kami evaluasi untuk diberi alokasi yang lebih besar,” terangnya.

Wali Kota juga menekankan bahwa Dana Kelurahan hanya boleh digunakan untuk kepentingan warga di kelurahan yang bersangkutan, tidak digunakan untuk lintas wilayah. Semua kegiatan, baik pembangunan maupun pemberdayaan, harus dilakukan di dalam dan untuk warga kelurahan setempat.

READ  Puluhan Ribu Rokok Ilegal Dalam Bus AKAP di Exit Tol Tembelang Diamankan Satpol PP dan Bea cukai Kediri

“Yang penting, dananya digunakan tepat sasaran. Dana Kelurahan Mentikan hanya boleh untuk membangun di wilayah Mentikan. Kalau untuk beli peralatan, yang memakai juga harus warga Mentikan,” tegasnya.

Melalui Musbangkel yang dapat digelar pada tahun berjalan, masyarakat diajak aktif berpartisipasi dalam proses pembangunan tingkat lokal. Berbeda dengan Musrenbang yang dirancang setahun sebelumnya, Musbangkel memungkinkan keputusan penggunaan anggaran dibuat berdasarkan kebutuhan yang sedang berjalan.

Dengan keterlibatan langsung warga, Ning Ita berharap penggunaan Dana Kelurahan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan berdampak langsung bagi peningkatan kualitas hidup di tingkat lingkungan. (Syim)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Terakhir Penyaluran Bansos APBD Jombang, Pemdes Kertorejo Salurkan 407 KPM

Ekonomi

IKAPPI Jatim Gelar Operasi Pasar Murah Ramadhan 2023

Ekonomi

Polres Mojokerto Distribusikan 2000 Paket Sembako Untuk Warga Terdampak Covid-19

Ekonomi

PT SGN Dan PT Petrokimia Panen Bersama Program Makmur Di Mojokerto

Ekonomi

Perhutani Mojokerto Lakukan Penanaman Bersama MDH dalam Rangka HMPI 2023
Terapkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Ketua RT/RW, Pemkot Siap Bawa Pulang Paritrana Award 2020

Ekonomi

Terapkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Ketua RT/RW, Pemkot Siap Bawa Pulang Paritrana Award 2020

Ekonomi

Antisipasi Harga Bahan Pangan Meroket, Gubernur Khofifah Sidak Pasar Rakyat Kedung Maling.
Jadi Peserta JKN-KIS Tak Perlu Khawatir Biaya Melahirkan

Ekonomi

Jadi Peserta JKN-KIS Tak Perlu Khawatir Biaya Melahirkan
?>