Home / Hukum

Rabu, 12 Juni 2019 - 13:02 WIB

Pejabat Bulog Korupsi ,Di Gelandang Ke Lapas

MOJOKERTO. SOROTINDOMEDIA.COM Lembaga adhyaksa kejaksaan tinggi Kabupaten Mojokerto telah menahan salah satu pejabat Bulog Sub Divre Surabaya Selatan bernama Sigit Hendro Purnomo, Rabu (12/6/2019) Pukul 13.00 pasalnya Ia telah Korupsi sejumlah 1,636 miliar, menjual beberapa jenis komoditas komersial Bulog.

Terlihat sejumlah penyidik kejaksaan mengawal sigit turun dari lantai dua, dan sigit sudah memakai rompi warna orange, selanjutnya digelandang ke mobil tahanan menuju lapas Klas IIB Mojokerto.

READ  Periksa 13 Desa Penerima BK-Desa Tahun 2022 di Kecamatan Sooko. Barracuda : KPK, BPK dan BPKP Ungkap Dugaan Kebocoran Keuangan

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono mengatakan, saat Sigit melakukan penyimpangan yakni penjualan beberapa jenis komoditas komersial milik Perum Bulog dan hasilnya dinikmati sendiri.

Ketika itu Sigit menjabat sebagai Kepala Seksi Komersial dan Pengembangan Bisnis Industri Bulog Sub Divre Surabaya Selatan pada tahun 2017.

READ  Gerak Cepat Polres Mojokerto Bareng Warga Bersihkan material Longsor Pacet.

Rincian yang diselewengkan sigit meliputi penjualan komoditas komersial melalui Rumah Pangan Kita (RPK) Rp 618,7 juta, penjualan pasar umum atau operasi pasar sejumlah 91,14 juta, penjualan jagung sejumlah 800 juta, serta selisih kurang stok gula 10.118 kilogram sejumlah 126,5 juta, total keuangan negara yang dirugikan sejumlah1,636 miliar,” tandasnya.

READ  COD di Minimarket, Polresta Mojokerto Berhasil Amankan Penjual Rokok Ilegal

Kasus sigit awalnya dilimpahkan Kejaksaan tinggi jawa timur, setelah berkas alat bukti sudah lengkap diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Sambil menunggu proses persidangan dipengadilan , Sigit bakal ditahan selama 20 hari.

Atas perbuatannya, Sigit terancam dijerat Pasal 2 dan 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi demi keuntungan pribadi,” Pungkasnya. (Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Laporkan Pabrik Roti,Barracuda: Hati-Hati Makanan Tanpa Ijin Edar
Tak Terima Mobil Pick-up Nya Di Rampas Preman ,Pemilik Melaporkan Ke SPKT Polres Mojokerto

Hukum

Tak Terima Mobil Pick-up Nya Di Rampas Preman ,Pemilik Melaporkan Ke SPKT Polres Mojokerto
Utama

Hukum

Polres Jombang Ringkus Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Hukum

Buka Pelatihan Public Speaking, Irjen Pol RP. Argo : Humas Akan Dibesarkan Kapolri

Hukum

Kapolda Jatim Mengecek Pelaksanaan Test Kesamaptaan Jasmani Seleksi Penerimaan Bintara Polri Gelombang II T.A. 2022

Hukum

Polres Mojokerto Sosialisasi Program “KANDANI” Pada Masyakarat
Ajak Warga Tingkatkan Imunitas Tubuh Dengan Rajin Olahraga dan Berjemur

Hukum

Ajak Warga Tingkatkan Imunitas Tubuh Dengan Rajin Olahraga dan Berjemur

Hukum

Satpol PP Kota Mojokerto Operasi Tempat Hiburan Malam, Ini Hasilnya
?>