Home / Kriminal

Kamis, 2 September 2021 - 11:11 WIB

3 Pelaku Pembacokan Gunakan Samurai ,di Trowulan di Ringkus Polisi.

Tiga Pelaku Pembacokan Gunakan Samurai , Remaja di Trowulan di Ringkus Polisi.

Tiga Pelaku Pembacokan Gunakan Samurai , Remaja di Trowulan di Ringkus Polisi.

Tiga Pelaku Pembacokan Gunakan Samurai , Remaja di Trowulan di Ringkus Polisi.

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM—Tiga pelaku pembacokan yang di alami oleh Korban bernama Abdul Karim (14), asal Dusun Temboro, Desa Domas, Kecamatan Trowulan, kabupaten Mojokerto kini mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto ,3 pelaku yakni Stiya Permata(25)Tommy Basmalah,(25) dan Agit Yupiantoro .(23) dan untuk 5 rekan temannya masih dalam DPO.

Dalam Konferensi Pers Di Mapolres Mojokerto Kamis (2/9/2021) Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengungkapkan, “Berdasarkan laporan itu tim gabungan dari Satreskrim Polres Mojokerto, dan Polsek Trowulan, mengamankan satu pelaku atas nama Tommy. Dari Tommy kita amankan dua tersangka lain. Sedangkan lima tersangka lain masih dalam proses pengejaran“, katanya. Kamis (2/9/2021).

Kronologis, pada hari sabtu (28/8/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku minum-minuman keras arak sebanyak 2 botol bersama dengan Tony, Satya, Ananda bersama 3 orang rekan lainnya. Kurang lebih 1 jam lebih pelaku mengkonsumsi miras akhirnya pelaku bersama-sama berangkat ke jalan raya Lengkong Dsn Temboro, Ds Domas, kecamatan Trowulan, kabupaten Mojokerto. Kemudian pada saat itu pelaku Tomi berkelahi dengan pemuda yang sama-sama nongkrong, setelah itu Tomi kembali ke warung Dsn Jati Ds Jati dukuh kec. Gondang, Kab. Mojokerto untuk merencanakan balas dendam.

READ  Perang Sarung Resahkan Warga, Polres Mojokerto Kota Mengamankan Puluhan Remaja.

Sekitar Pkl 02.30 WIB sebanyak 9 orang mendatangi kelompok pemuda dengan tujuan membalas dengan menggunakan sarana 4 buah pedang, 1 buah sajam dan 1 buah sabuk harnes serta 5 buah sepeda motor. Pada saat dilokasi para pelaku masing-masing mencari lawan sasaran orang yang berkerumun di jln Lengkong masuk Dsn Temboro, Ds Domas, kecamatan Trowulan, kabupaten Mojokerto dengan menodongkan senjata tajam yang dibawa, Kemudian korban Abdul Kalim menjadi sasaran korban pengeroyokan karena berada lokasi tersebut.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian jari sebelah kanan yang hampir putus. “Abdul karim mengalami luka di tangan kanan. Tangan koban hampir putus dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Setelah menerima laporan itu kemudian kita lakukan penyelidikan dan menangkap ketiga tersangka”, ungkap Dony Alexander.

READ  Perselingkuhan Antar Sekdes di Mojokerto Dilaporkan Suami ke Inspektorat

Dengan sigap, pada hari minggu (29/8/2021) sejak adanya kejadian pembacokan team gabungan Satya Haprabu melakukan serangkaian penyelidikan, selanjutnya dari hasil penyelidikan tersebut diketahui identitas para pelaku pembacokan adalah orang dari Ds jati dukuh kec. Gondang, Kab. Mojokerto.

Selanjutnya pada hari selasa tanggal 31 Agustus 2021 sekira Pkl 17.00 WIB team gabungan Satya Haprabu mendapatkan informasi jika sala satu pelaku bernama Tomy pergi keluar rumah, selanjutnya team melakukan pembututan dan berhasil mengamankan Tomy di Jln dekat rel kereta api dsn Keweden kecamatan Mojoanyar, kabupaten Mojokerto.

Selanjutnya setelah berhasil mengamankan Tomy, team melakukan interogasi dan pelaku Tomy mengakui perbuatannya telah melakukan pembacokan di domas kec. trowuan, Kab Mojokerto pada hari minggu dini bersama dengan team-teamnya. Selanjutnya team melanjutkan kegiatan dan berhasil mengamankan ketiga tema pelaku dirumahnya masing-masing berserta barang bukti 4 buah sajam jenis pedang.

Barang Bukti

Selanjutnya ke empat pelaku beserta barang buktinya di bawa ke Mako Polres Mojokerto untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

READ  Polres Mojokerto Ringkus Dua Pelaku Begal Bersenjata Parang

“Kita masih melakukan pengejaran kepada lima orang pelaku lainnya yang identitasnya sudah kita ketahui. Harapan saya lima pelaku untuk segera menyerahkan diri. Tersangka kita jerat dengan pasal 170 KUHP junto pasal 351 KUHP, dan UU Darurat No. 12/1951, ancaman hukumannya maksimal 19 tahun penjara”, katanya.

Sementara itu, Tommy salah satu tersangka menyampaikan jika awal mula aksi pembacokan itu dipicu adanya cekcok antara Alif dengan seseorang pemuda saat melihat balap liar. Dari itu kemudian mereka kembali dan menyusun rencana untuk balas dendam. (Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Ayah Tiri di Mojokerto Aniaya Anak hingga Luka Parah, Polisi Bertindak

Kriminal

Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Dua Pelaku Ditangkap

Kriminal

Lima Terduga Pencuri Kabel Tembaga Diamankan, Belum Ditahan karena PT Telkom Belum Lapor

Kriminal

Resahkan Warga, 5 Pelaku Gengster Bersajam Diringkus Polres Mojokerto 

Kriminal

Polres Mojokerto Kota, Bekuk Empat Orang Spesialis Pencurian Kabel Listrik

Kriminal

6 Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu Kakak Tiri, Remaja Jombang Akhirnya Bongkar Aib”

Kriminal

Pemuda di Trowulan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan

Kriminal

Tindak Tegas Premanisme, Polres Mojokerto Kota Amankan Puluhan Tersangka
?>