Mojokerto.Indexberita.com Polres Mojokerto kota berhasil mengungkap sindikat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan dobel L yang mengincar pelajar di wilayah kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Marunduri, mengungkapkan bahwa pada hari Rabu, tanggal 1 Mei 2024, pukul 14.15 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka GRS, AK, dan MS di sebuah rumah di wilayah tersebut.”jelasnya
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 1.000.000 butir obat keras dan berbahaya jenis Double L serta 1,22 gram sabu. Tersangka diidentifikasi mendapatkan keuntungan sebesar Rp 125 ribu setiap menjual 1000 butir Pil Double L, dengan motif utama adalah faktor ekonomi.
Kapolres juga menyatakan keprihatinan atas fakta bahwa sebagian besar sasaran pengedaran narkoba adalah pelajar SMP dan SMA/SMK di Mojokerto, yang dapat merusak generasi penerus kota tersebut. Dengan nilai ekonomi mencapai Rp 3 miliar, Polres Mojokerto Kota telah menyelamatkan 1 juta jiwa dari bahaya Pil Double L.
Tersangka dihadapkan pada pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, serta pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Pj Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro, yang turut menyaksikan barang bukti, menggambarkan narkoba sebagai kejahatan luar biasa dengan jejaring yang masif. Dua dari tiga pelaku merupakan residivis pengedar sabu, menunjukkan bahwa Mojokerto Raya adalah pasar yang menguntungkan bagi sindikat tersebut. “tuturnya
Ali Kuncoro mengapresiasi kinerja Polres Mojokerto Kota dalam mengungkap kasus ini.(Syim)