Home / Kriminal

Kamis, 26 September 2024 - 20:34 WIB

Motif Harta dan Hubungan Gelap: Kisah Kelam Pembunuhan di Hutan Mojokerto

Utama

Foto. Motif Harta dan Hubungan Gelap: Kisah Kelam Pembunuhan di Hutan Mojokerto

Mojokerto, Indexberita. Com Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Kejadian tragis ini ditemukan pada Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 08.20 WIB. Korban bernama ,Anyk Mariyani (36) asal Kediri ditemukan tewas di semak-semak kawasan Taman Hutan Raya Raden Soerjo, Pacet.

Menurut laporan dari pihak kepolisian, pelaku utama dalam kasus ini adalah Dedi Abdullah, alias Bahlul alias Kentir, yang berusia 36 tahun dan berasal dari Brebes, Jawa Tengah. Dedi diduga memiliki hubungan dekat dengan korban, Anyk Mariyani (36) sejak Maret 2024. Motif pelaku dalam tindakannya adalah untuk menguasai barang-barang berharga milik korban, termasuk mobil, perhiasan, uang, dan telepon genggam.

READ  Operasi Tumpas Semeru 2023,Polresta Mojokerto Berhasil Meringkus 7 Pelaku Kasus Narkoba, Ribuan Pil Koplo Diamankan

Kronologi kejadian menunjukkan bahwa pada 12 September 2024, Dedi bertemu dengan korban di Alun-alun Kabupaten Kediri. Setelah itu, mereka bepergian dengan menggunakan mobil milik korban menuju Jombang. Di perjalanan, pelaku melakukan aksi kejamnya dengan memukul wajah korban dan membekapnya menggunakan bantal. Setelah memastikan korban meninggal dunia, Dedi kemudian membuang jenazah korban di tepi jalan di kawasan hutan Pacet, Mojokerto.

READ  Satresnarkoba Polres Mojokerto Ringkus Pengedar Sabu, Sita 17,69 Gram Sabu

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menyampaikan dalam konferensi pers di halaman Polres Mojokerto Kamis (26/9) bahwa penemuan jasad korban terjadi berkat laporan seorang petugas patroli kehutanan yang menemukan sosok wanita tergeletak di semak-semak. Tim kepolisian segera melakukan identifikasi dan olah TKP untuk memastikan identitas korban.

Pelaku yang sempat melarikan diri ke Riau berhasil ditangkap oleh tim Unit Resmob Polres Mojokerto pada 24 September 2024 di sebuah perkebunan kelapa sawit di Rokan Hilir, Provinsi Riau. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan kini menghadapi jeratan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian (Pasal 365 Ayat 3 KUHP), dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

READ  Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid An Nur Mojokerto Terekam CCTV, Pelaku Masih Diburu Polisi

Kasus ini menjadi perhatian publik karena modus operandi pelaku yang terencana, serta upaya pelarian diri yang melibatkan penggunaan plat nomor palsu dan perjalanan melintasi beberapa provinsi. Kepolisian Mojokerto memastikan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas, sekaligus memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Ayah Tiri dan Kakak Ipar Bejat Ditangkap karena Setubuhi Anak di Bawah Umur

Kriminal

Polres Jombang Ciduk Penjual Bahan Peledak Mercon
Satresnarkoba Berhasil Amankan 3(tiga) Tersangka Dan BB SABU Dalam Ops Cipkon ”Aman Semeru 2019

Kriminal

Satresnarkoba Berhasil Amankan 3(tiga) Tersangka Dan BB SABU Dalam Ops Cipkon ”Aman Semeru 2019

Kriminal

Warga Mojokerto Melapor Ke Polres Mojokerto Kota, Beli Akun Sosmed, Malah Ditipu, Rp 5,9 Juta Raib

Kriminal

Gerak Cepat, Dalam Hitungan Jam Polisi Berhasil Amankan Pelaku Teror Bom di Masjid Kuala Pembuang

Kriminal

3 Pelaku Pembacokan Gunakan Samurai ,di Trowulan di Ringkus Polisi.

Kriminal

Perang Sarung Resahkan Warga, Polres Mojokerto Kota Mengamankan Puluhan Remaja.

Kriminal

Makam Pegawai Kejari Kota Mojokerto di Sidoarjo Dibongkar untuk Autopsi, Polisi Lakukan Penyelidikan
?>