MOJOKERTO,SorotIndoMedia.com – Danramil 0815/19 Magersari Kodim 0815/Mojokerto, Kapten Inf Desto Jumeno, mengikuti Koordinasi Lintas Sektor Penanggulangan Gangguan Jiwa di Ruang Pertemuan UPT Puskesmas Gedongan, Jalan Gajah Mada Nomor 54, Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (29/01/2020).
Hadir dalam kegiatan, antara lain, Sekcam Magersari Hadi Setijastutik, BA., Staf Dinsos Kota Mojokerto, Arif Yahya, Kapolsek Magersari diwakili Panit Binmas Aiptu Yani Wulandari, Perwakilan Satpol PP, Lurah dan perwakilan Kader Motivator se-Wilker UPT Puskesmas Gedongan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Pada kesempatan tersebut Staf Dinkes Kota Mojokerto dr. Fitri Ira Kurnia, mewakili Kadinkes, menyampaikan tentang cara penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Disampaikannya, penanganan ODGJ dibutuhkan sinergitas semua pihak, baik Pemerintah, stakeholder maupun keluarga.
Berikutnya pembahasan program kesehatan jiwa di UPT Puskesmas Gedongan, disampaikan Motivator ODGJ, Siswoyo, diantaranya belum terbentuknya Kelurahan Sehat Jiwa, Kader belum maksimal dalam memantau kondisi pasien dan kurangnya respon masyarakat dan stakeholder pada kesehatan jiwa.
Solusi yang ditawarkan, lanjutnya, diantaranya pembentukan kelurahan siaga sehat jiwa, upaya penyuluhan kesehatan jiwa di kelurahan, kesepakatan kegiatan pemantauan ke rumah pasien ODGJ secara terpadu, dan perencanaan kegiatan untuk peningkatan keterampilan dan produktifitas bagi ODGJ yang sudah kooperatif.
Disampaikannya, target yang ingin dicapai, yaitu terbentuknya kelurahan siaga sehat jiwa, pelaksanaan penyuluhan kesehatan jiwa di kelurahan, kegiatan bersama lintas sektor pemantauan ODGJ ke rumah, pemberian kegiatan kreatifitas, keterampilan untuk produktifitas menuju kemandirian pasien. Ditegaskannya, pengelolaan Kelurahan Siaga Sehat Jiwa melalui kemitraan lintas sektor, pemberdayaan dan manajerial.
Sementara itu, Danramil 0815/19 Magersari Kapten Inf Desto Jumeno, pihaknya siap mendukung dan bekerjasama dengan UPT Puskesmas dan lintas sektor dalam penanganan ODGJ di wilayah, dengan mengikuti prosedur atau tata cara penanganan pasien gangguan jiwa dari Puskesmas.(Dim/Syim)