Home / Kriminal

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:25 WIB

Polres mojokerto bongkar peredaran 40 ribu pil double l, dua pemuda diciduk di puri

Ut ama

Foto. polres mojokerto bongkar peredaran 40 ribu pil double l, dua pemuda diciduk di puri

Mojokerto .Indexberita.com Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Mojokerto. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam transaksi dan peredaran pil Double L dengan jumlah barang bukti mencapai 40 ribu butir.

Pengungkapan kasus itu dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di area halaman rumah di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

READ  Dua Pelaku Pencabulan di Dlanggu Mojokerto Belum Ditahan, Kades Sumbersono : Warga Resah Kenapa Belum ada Penanganan

Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RAA (27) dan EDK (21), keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Eriek Triyasworo, S.H., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan saat petugas mendapati kedua pelaku diduga tengah melakukan aktivitas transaksi pil Double L.

“Anggota berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran sediaan farmasi berupa pil Double L di wilayah hukum Polres Mojokerto,” ujar AKP Eriek Triyasworo.

READ  Tindak Tegas Premanisme, Polres Mojokerto Kota Amankan Puluhan Tersangka

Dari tangan para tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 40 botol plastik yang masing-masing berisi pil Double L dengan total keseluruhan mencapai 40.000 butir siap edar. Selain itu, petugas turut menyita dua unit telepon genggam, tiga plastik kresek warna hitam, tali rafia, karung putih bertuliskan tepung tapioka, serta satu unit sepeda motor Honda Beat lengkap dengan STNK dan kunci kendaraan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, puluhan ribu pil tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial ANDI yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu petugas.

READ  Pelaku Gangster Sidoarjo Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini Satresnarkoba Polres Mojokerto masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk melengkapi pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, serta pengujian barang bukti di laboratorium forensik.
Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya guna menjaga keamanan masyarakat.

“kami berkomitmen memberantas peredaran obat terlarang demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.*

Share :

Baca Juga

Kriminal

Dua Pelaku Pencabulan di Dlanggu Mojokerto Belum Ditahan, Kades Sumbersono : Warga Resah Kenapa Belum ada Penanganan

Kriminal

Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Ungkap 22 Kasus, 5.359 Jiwa Diselamatkan dari Jeratan Narkoba

Kriminal

6 Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu Kakak Tiri, Remaja Jombang Akhirnya Bongkar Aib”

Kriminal

Ditresnarkoba Polda Jatim, Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Kriminal

Satresnarkoba Polres Mojokerto Ringkus Pengedar Sabu, Sita 17,69 Gram Sabu

Kriminal

Tidak Habis Pikir,Ayah Dan Anak Melucuti Anak Sedang Pacaran Bawa Kabur Motor

Kriminal

Tiga Pelaku Curanmor Di Tembak Polisi Kakinya Saat Melawan Dengan Bondet

Kriminal

Kejari Kabupaten Mojokerto Musnahkan Sabu, Obat Terlarang dan Uang Palsu
?>