Home / Daerah

Rabu, 13 Januari 2021 - 13:51 WIB

Untuk Mengantisipasi Terjadinya Lonjakan Covid-19 Walikota Mojokerto Terapkan PPKM

Foto.memberlakukan penerapan PPKM

Foto.memberlakukan penerapan PPKM

memberlakukan penerapan PPKM

Mojokerto.Indexberita.com Walikota Mojokerto Ika Puspitasari mengambil tindakan cepat dalam menangani naiknya kasus covid-19 dengan menerapkan PPKM di kota Mojokerto dalam pekan ini.

Di ruang galery, rumah rakyat tempat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 hari ini selasa (12/1/2021) Walikota Mojokerto menyampaikan akan memberlakukan penerapan PPKM yang akan di mulai pada tanggal 15-28 Januari 2021.

Pembatasan ini berlaku di seluruh sektor yaitu sektor perdagangan, pendidikan, perkantoran, institusi pemerintah dan lain sebagainya sedangkan untuk mall, rumah makan, restoran, supermarket, akan di terapkan jam operasional hingga 20.00 wib jika para pemilik usaha kedapatan melanggar aturan jam operasional akan diberikan sanksi.

READ  Bintek Satpol PP, Danramil 16/Pacet Sampaikan Wasbang

“Sosialisasi PPKM, akan kami lakukan mulai besok (13/1/2021), semua unsur akan turun ke lapangan untuk berkomunikasi langsung kepada pihak – pihak terkait dan masyarakat agar dapat bersinergi dalam menjalankan PPKM di kota Mojokerto karena berpengalaman dari PSBB awal pandemi sebelum idul fitri kota Mojokerto dapat menekan angka lonjakan kasus covid-19, “tegas walikota Ika Puspitasari.

READ  Doa Lintas Agama Mengetuk Pintu Surga Untuk KRI Nanggala 402

“Tempat wisata dan tempat hiburan akan ditutup sementara waktu, untuk tempat ibadah pembatasan 50 persen dari biasanya supaya tidak ada keramaian dan kerumunan, sedangkan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online, dan membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan WFH (Work From Office) 75 persen, sedangkan WFO (Work From Office) 25 persen tentu dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, “jelas Walikota Mojokerto Ika Puspitasari.

READ  DANREM 082/CPYJ DAMPINGI KASKOGARTAP III/SURABAYA BAKTI SOSIAL

“Sesuai dengan Instruksi Kemendagri nomer 1 tahun 2021, jika ada Kabupaten atau Kota berada dalam zona merah dalam peta BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) maka seluruh elemen masyarakat agar mematuhi peraturan dengan harapan bisa menekan penyebaran covid-19 supaya pemulihan ekonomi agar menjadi baik kembali, “tutup Walikota Mojokerto Ika Puspitasari. (Her)

Share :

Baca Juga

Daerah

Korem 082/CPYJ Gelar Lomba Tari Kreasi

Daerah

Pererat Silaturahmi Danramil 0815/01 Pralon Shalat Tahajud Bareng Warga

Daerah

Apel dan Rapat Staf Bupati Ikfina dan Wabup Barra

Daerah

Program Safari GemarIkan Kementerian kelautan Dan Perikanan (KKP) Di Kecamatan Mojowarno

Daerah

Bentuk Apresiasi, Kapolres Mojokerto Beri Penghargaan Kepada Anggota Berprestasi

Daerah

Danrem 082/CPYJ Sambut Kunker Pangdam V/Brw Di Wilayah Kodim 0811/Tuban

Daerah

TMMD Imbangan 105 Mojokerto Rampungkan Jalan Usaha Tani

Daerah

Tiga Pilar Mojoanyar Bagikan Takjil dan Masker
?>