Home / Daerah

Kamis, 14 Januari 2021 - 23:46 WIB

Cegah penyebaran Covid-19 Pemkab Ubah Jam Kerja Para ASN

Foto.Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Foto.Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Foto. Rapat Bupati soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

MOJOKERTO.Indexberita.com Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KTPS/013/2021 tanggal 9 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, maka Pemerintah Kabupaten Mojokerto secara resmi mulai menerapkan penyesuaian jam kerja bagi para ASN.

READ  Babinsa Dinoyo Bersama Petani Tanam Jagung Hibrida NK 017

Ketentuan berlaku mulai tanggal 11-25 Januari 2021, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. Ada beberapa aturan ketat yang harus dijalankan para ASN.

Antara lain, sistem kerja berlaku dengan komposisi 50 persen pegawai bekerja di kantor (WFO), serta 50 persen lagi bekerja dari rumah (WFH) secara bergantian. Meski begitu, pegawai yang dijadwalkan WFH, diwajibkan hadir di kantor apabila diperlukan. Khusus Kepala Perangkat Daerah /Unit Kerja, tetap wajib masuk kantor dan beraktifitas seperti biasa.

READ  KAURBANDUKUM REM 082/CPYJ IKUTI HUT KE-69 KORPS HUKUM ANGKATAN DARAT TAHUN 20121 SECARA VIRTUAL

Bagi Unit Kerja/Perangkat Daerah yang menjalankan pelayanan publik, sistem kerjanya dapat diatur sendiri oleh Kepala Perangkat Daerah berdasarkan ritme kerja. Pegawai juga tidak diperkenankan meninggalkan kediaman/kota tempat tinggal, kecuali untuk tugas kedinasan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan berlaku.

Setiap pimpinan unit kerja wajib melakukan pengawasan/pemantauan pegawai, baik dalam hal pekerjaan maupun mengawasi kondisi kesehatan mereka pada lingkungan kerja secara berkala.

READ  Danramil Pralon Pimpin Apel Buka Latgab Pra Seleksi Calon Paskibraka

Pegawai wajib melaksanakan absen secara manuaƂ dan menjalankan protokol kesahatan. Mulai memakai masker, menjalankan pembatasan fisik, membudayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan kerja, rumah, tempat umum, maupun transportasi umum.

Selain itu, pegawai yang masuk kantor wajib diukur suhu tubuhnya menggunakan termometer/alat ukur otomatis oleh petugas. Tentunya dengan selalu rajin melakukan olahraga ringan sambil berjemur setiap pagi.(Syim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jelang Lebaran, Ning Ita Salurkan Bansos Di Tengah Pandemi

Daerah

Persit KCK Cabang XXX Kodim 0815/Mojokerto Salurkan Bansos

Daerah

Danrem 082/CPYJ Sambut Kunker Panglima TNI Di Wilayah Mojokerto

Daerah

Cangkrukan, Dandim 0815 & Kapolres Ajak Wujudkan Pilkada Aman dan Sehat

Daerah

Nurul Hidayatullah ,Menang Tes Ujian Kaur Umum Dan Perencanaan Desa Klinterejo

Daerah

Lagi, Kapolresta Mojokerto Salurkan Bansos Pemerintah ke Dua Rumah Sakit
Foto.Korem 082/Citra Panca Yudha Jaya Mempercantik diri

Daerah

Korem 082/Citra Panca Yudha Jaya Mempercantik diri

Daerah

KASREM 082/CPYJ MENGHADIRI RAKOR SATUAN TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19
?>