Home / Daerah

Kamis, 14 Januari 2021 - 23:46 WIB

Cegah penyebaran Covid-19 Pemkab Ubah Jam Kerja Para ASN

Foto.Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Foto.Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Foto. Rapat Bupati soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

MOJOKERTO.Indexberita.com Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KTPS/013/2021 tanggal 9 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, maka Pemerintah Kabupaten Mojokerto secara resmi mulai menerapkan penyesuaian jam kerja bagi para ASN.

READ  Pengunjung Membludak Kebun Bunga Matahari Gratis,Bekucuk Sooko Mojokerto

Ketentuan berlaku mulai tanggal 11-25 Januari 2021, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. Ada beberapa aturan ketat yang harus dijalankan para ASN.

Antara lain, sistem kerja berlaku dengan komposisi 50 persen pegawai bekerja di kantor (WFO), serta 50 persen lagi bekerja dari rumah (WFH) secara bergantian. Meski begitu, pegawai yang dijadwalkan WFH, diwajibkan hadir di kantor apabila diperlukan. Khusus Kepala Perangkat Daerah /Unit Kerja, tetap wajib masuk kantor dan beraktifitas seperti biasa.

READ  Tingkatkan Kemampuan Prajurit, Kodim 0815/Mojokerto Gelar Latihan Menembak

Bagi Unit Kerja/Perangkat Daerah yang menjalankan pelayanan publik, sistem kerjanya dapat diatur sendiri oleh Kepala Perangkat Daerah berdasarkan ritme kerja. Pegawai juga tidak diperkenankan meninggalkan kediaman/kota tempat tinggal, kecuali untuk tugas kedinasan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan berlaku.

Setiap pimpinan unit kerja wajib melakukan pengawasan/pemantauan pegawai, baik dalam hal pekerjaan maupun mengawasi kondisi kesehatan mereka pada lingkungan kerja secara berkala.

READ  Puncak HUT ke-72 Kodam V/Brawijaya dilaksanakan di Pendopo Agung Mojopahit

Pegawai wajib melaksanakan absen secara manuał dan menjalankan protokol kesahatan. Mulai memakai masker, menjalankan pembatasan fisik, membudayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan kerja, rumah, tempat umum, maupun transportasi umum.

Selain itu, pegawai yang masuk kantor wajib diukur suhu tubuhnya menggunakan termometer/alat ukur otomatis oleh petugas. Tentunya dengan selalu rajin melakukan olahraga ringan sambil berjemur setiap pagi.(Syim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Danrem 082/CPYJ Dampingi Dankodiklatal Laksanakan Ziarah Rombongan Ke Makan Gusdur

Daerah

SIMANIS, Bantu Permudah Proses Administrasi Kelurahan Kedundung  

Daerah

Dandim 0815 Bersama Danrem 082 Tunaikan Shalat Idul Adha

Daerah

Kasipers 082/CPYJ Ikuti Rapat Evaluasi Progja Bidang Pers semester II TA 2021
Baksos Donor Darah Warnai HUT Ke-74 TNI Di Mojokerto

Daerah

Baksos Donor Darah Warnai HUT Ke-74 TNI Di Mojokerto

Daerah

Kota Mojokerto Raih Merdeka Award Kategori Program Inspiratif UMKM di Masa Pandemi

Daerah

Tongkat Komando Korem 082/CPYJ Resmi Benpindah Tangan

Daerah

Danrem 082/CPYJ selaku Dansatgas Pamwil amankan Kunker Presiden Jokowi ke TPI Brondong dan BMI di Lamongan
?>