Home / Hukum

Jumat, 19 Februari 2021 - 06:15 WIB

Ditpolairud Polda Jatim Ringkus Dua Tersangka Penjual dan Pembeli Bom Ikan

Foto.Ditpolairud Polda Jatim Ringkus Dua Tersangka Penjual dan Pembeli Bom Ikan

Foto.Ditpolairud Polda Jatim Ringkus Dua Tersangka Penjual dan Pembeli Bom Ikan

Foto.Ditpolairud Polda Jatim Ringkus Dua Tersangka Penjual dan Pembeli Bom Ikan

SURABAYA, INDEXBERITA.VOM Ditpolairud Polda Jawa Timur berhasil meringkus dua orang tersangka pelaku jual beli bahan peledak jenis detonator sejumlah tiga ribu biji yang dilakukan di Pelabuhan Jangkar, Situbondo. Pada tanggal 15 Februari 2021, sekira pukul 19.30 WIB.

Dua orang tersangka jual beli bahan peledak yang diringkus yakni, Mastur (47) warga Probolinggo dan Ahmadi (41) warga Sumenep, Madura.

Penangkapan kedua tersangka bermula saat tim Intelair Ditpolairud Polda Jatim melakukan penyelidikan di wilayah Pelabuhan Jangkar Situbondo. Dari penyelidikan tersebut, akhirnya petugas meringkus dua tersangka dan membawanya ke mako.

Modusnya, pelaku Mastur selaku pembuat/penjual detonator yang merakit sendiri detonator sejumlah tiga ribu biji dan dipacking ke dalam 30 kotak masing-masing kotak berisi 100 biji yang selanjutnya dipacking dalam kardus sehingga terlihat seperti paket. Yang dibawa dari Pulau Ra’as ke Pelabuhan Jangkar.

READ  Kasus COVID-19 Melonjak Dalam Sepekan, Disinfeksi Massal Digelar di Mojokerto

“Penangkapan kedua tersangka ini setelah adanya informasi dari masyarakat jika di pelabuhan Jangkar sering digunakan untuk jual beli bom ikan. Dari situ, penyidik Ditpolairud melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap kedua tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (19/2/2021) siang.

Setelah sampai di pelabuhan Jangkar Situbondo, tiga ribu biji detonator diserahkan kepada tersangka Ahmadi sebagai pemesan dan pembeli.

Untuk harga per/biji detonator senilai Rp. 7.000 sehingga untuk tiga ribu biji jumlahnya Rp. 21.000.000 dan pembayaran via transfer.

READ  Kapolresta Mojokerto Tinjau Ruang Pelayanan SPKT dan SKCK Malam Hari

Dari pengungkapan ini, akhirnya mengamankan barang bukti berupa bahan Peledak jenis Detonator sebanyak 30 kotak @ 100 biji (3.000 biji), dua unit Handphone.

Bahan peledak yang dibuat oleh tersangka ini terbilang cukup berbahaya. Pasalnya, bahan baku untuk membuat bahan peledak ini terdiri dari campuran arang dan potassium dan juga belerang.

Sementara itu unsur kimia yang terkandung dalam peledak black powder (low explosive).

“Bom ikan yang dibuat oleh tersangka ini cukup berbahaya, karena bisa merusak ekosistem laut,” ucap Kombes Pol Arnapi, Dirpolairud Polda Jatim.

Selain itu Sistem Kerja Detonator sebagai pemicu dimasukkan ke tengah bubuk potassium yang dikemas dalam botol untuk meningkatkan daya ledak hight explosive.

READ  Kasat Lantas Polresta Mojokerto Kenalkan Rambu Lalu lintas Sejak Dini Pada Pelajar SDN

Kemudian botol dibakar dengan api dan dilemparkan ke area kerumunan ikan. Jika peledak ini dilempar ke laut akan merugikan kerusakan ekosistem dan habitat ikan dan terumbu karang (Destructive Fishing).

Tersangka Mastur ini seorang Residivis kasus yang sama, dia pernah ditangkap pada tahun 2015. Dan saat ini dia mengulangi kembali perbuatannya dan kembali dilakukan penangkapan.

“Tersangka Mastur ini seorang residivis kasus yang sama, pada tahun 2015 lalu sudah pernah ditangkap,” tambah Arnapi.

Dari pengungkapan ini kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang – undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Keduanya akan mendapatkan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Share :

Baca Juga

Hukum

Menjelang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022, Polrestabes Surabaya Memprakarsai Ngopi Bareng Forkopimda Kota Surabaya

Hukum

Akhirnya Teo Punya Kursi Roda dari Kapolresta Mojokerto

Hukum

Jelang Purna Tugas, Kapolresta Mojokerto Upacarakan Kenaikan Pangkat Pengabdian Dedikasi dan Loyalitas dalam bertugas

Hukum

Taati Prokes ,Polresta Mojokerto Terus Lakukan Operasi Yustisi Pagi Dan Malam

Hukum

Leptop Digasak pencuri Saat Rumah Kosong ,

Hukum

Ini hasil Koordinasi Kapolresta Mojokerto terkait Intruksi Menteri Agama di Kemenag
Kantor Satpas Baru Raya Kemasan No -9 Prajurit Kulon Mojokerto Kota.

Hukum

Kantor Satpas Baru Raya Kemasan No -9 Prajurit Kulon Mojokerto Kota.

Hukum

Ramadhan, Polres Mojokerto Kota Terjunkan Polwan Ajak Anak Yatim Mengaji
?>