Home / Hukum

Rabu, 24 Maret 2021 - 13:51 WIB

Mantan Kades Sumberwuluh Riyantono Di Tahan kejari Korupsi Dana DD 

Foto.Mantan Kades Sumberwuluh  Riyanto Di Tahan kejari Korupsi Dana DD 

Foto.Mantan Kades Sumberwuluh  Riyanto Di Tahan kejari Korupsi Dana DD 

Foto.Mantan Kades Sumberwuluh  Riyantono Di Tahan kejari Korupsi Dana DD

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Mantan Kepala Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto. Riyantono, di tahan oleh Tim Pidsus Kajari Mojokerto. Mantan Kepala desa, Riyanto diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 – 2018 Sebesar Rp.274 juta.

Gaos Wicaksono, SH., HM. Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto yang di dampingi Kasi Pidsus Ivan Kusumajaya, SH. Dan Kasi Intel Indra Subrata SH Mengatakan, “hari ini kita menerima limpahan berkas tahap ll dari Polresta Mojokerto dengan perkara tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018 yang di lakukan oleh mantan Kepala Desa Sumberwuluh, yaitu Saudara Riantono”. Ujar Gaos Wicaksono, SH., HM.

READ  Kapolresta Mojokerto Perketat , Warga Luar Kota Harus Wajib Rapid Test

” Karena berkas perkara di rasa sudah cukup, Maka hari ini kita langsung melakukan penahanan terhadap Tersangka Riantono,” Kata Kajari Mojokerto saat jumpa Pers di Ruangan Media Conferen Gedung Kejaksaan Negeri Mojokerto lantai II.

Gaos Wicaksono, SH., HM. Kajari Mojokerto menambahkan, pada tahun 2018 Desa Sumberwuluh Menerima dana transfer dari pemerintah berupa Dana Desa (DD) Tahap 1 dan Tahap II senilai Rp.438.576.600. Dana tersebut di pergunakan untuk 5 paket kegiatan, pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Dsn. Selohendogo senilai Rp.55.447.100, Tembok Penahan Tanah Dsn. Geneng senilai Rp.103.094.800, Pembangunan Saluran air Dsn. Jombangan Rp.132.256.200, Pembangunan Saluran air Dsn. Selogendogo Rp.99.158.100 dan terserap RP.70.788.100 di karenakan DD tahap lll tidak dapat di cairkan, Pembangunan Jalan paving di Dsn.Selogendogo senilai Rp. 58.730.800.

READ  Anggota Polres Mojokerto Mendapatkan Santunan dari Asabri

Sebanyak 5 paket pengerjaan di bidang pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2018 tersebut tidak di kerjakan secara tuntas, bahkan pada pengerjaan pembangunan Jalan Paving di Dsn. Selogendogo itu Fiktif.

READ  Cek Kesiapan di Polsek gedeg, Kapolresta Mojokerto Menyapa Anggota

“Hal tersebut karena anggaran yang telah di ambil dari rekening desa tersebut di pergunakan untuk kepentingan Pribadi, akibat dari perbuatan Rianto Mantan Kepala Desa Sumberwuluh Priode (2013-2019) negara di rugikan sebesar Rp.274.053.584.50 ” tambah kejari

Tersangka Riantono Mantan Kades Sumberwuluh Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto Melanggar pasal 2 ayat (1) Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pembrantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang pembrantasan Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta.(Syim/Bang)

Share :

Baca Juga

Hukum

Polresta Mojokerto Ciduk 86 Pelanggar Dalam Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

Hukum

Motif Pembunuhan Sadis di Mojokerto Ternyata Masalah Hutang

Hukum

Aiptu Sumilak “Mantri Pasar” Mojokerto Ciptakan sistem sosial kondusif’Kapolda Jatim beri Apresiasi

Hukum

Antisipasi Terorisme Jelang Paskah, Kapolresta Mojokerto Silaturahmi ke BAMAG

Hukum

Menuju WBBM, Kapolresta Mojokerto Silaturahmi Ke Badan Pusat Statistik Kota Mojokerto
Gunakan Helm Corona, Srikandi Polres Mojokerto Kembali Edukasi Covid-19 Dan Tebar Masker Gratis

Hukum

Gunakan Helm Corona, Srikandi Polres Mojokerto Kembali Edukasi Covid-19 Dan Tebar Masker Gratis
Kapolres dan Anggota Lakukan Istiqosah Serentak di Rumah Masing-Masing

Hukum

Kapolres dan Anggota Lakukan Istiqosah Serentak di Rumah Masing-Masing

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersepeda Sambil Menyapa  Masyarakat Dan Juga Cek  PPK
?>