Home / Hukum

Rabu, 23 Februari 2022 - 11:54 WIB

Polda Jatim Ringkus Satu Tersangka Curat Ojol Wanita di Surabaya yang Sempat Viral di Medsos

Foto.Polda Jatim Ringkus Satu Tersangka Curat Ojol Wanita di Surabaya yang Sempat Viral di Medsos

Foto.Polda Jatim Ringkus Satu Tersangka Curat Ojol Wanita di Surabaya yang Sempat Viral di Medsos

Foto.Polda Jatim Ringkus Satu Tersangka Curat Ojol Wanita di Surabaya yang Sempat Viral di Medsos

SURABAYA, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap tersangka kasus pencurian motor milik salah satu ojek online wanita asal surabaya. Peristiwa ini sempat viral di medsos lantaran ojol wanita tersebut mendapatkan ganti rugi motor baru langsung dari Presiden RI Joko Widodo.

Tersangka yang berhasil diringkus yakni, NK, (37) warga Jalan Sunan Ampel Kelurahan, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

READ  Dadakan Tinjau PPKM Mikro Kupang, Ini Kata Kapolresta Mojokerto

Peristiwa pencurian ini terjadi sekira pukul 18.00 WIB. Yang terjadi di kawasan PTC, pada 10 Februari 2022 lalu.

Saat melakukan aksinya, tersangka NK ini menggunakan kunci later (T) sebagai sarana untuk merusak gembok kunci motor milik korban, hanya butuh waktu 10 menit, tersangka berhasil membawa kabur motor milik ojol wanita tersebut.

READ  Viral,Kakek  Asal Solo Sambangi Polres Mojokerto, Berikan Ramuan Untuk Tingkatkan Imunitas

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan, tersangka NK ini merupakan seorang residivis curanmor pada tahun 2008 silam.

“Saat melakukan aksinya, tersangka NK tidak sendirian melainkan dibantu temannya inisial HS yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Rabu (23/2/2022).

Kronologinya, setelah mendengar informasi bahwa ada tindal pencurian dengan pemberatan. Unit Opsnal IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan serangkaian tindakan kepolisian dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya.

READ  Polbindes Polresta Mojokerto Sosialisasikan Sejuta Vaksin

“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, anggota dari Jatanras mendapati barang bukti motor milik korban, sedangkan kunci (T) yang digunakan tersangka dibuang ke semak semak dekat rumah tersangka,” tambahnya.

Atas peristiwa ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang diancam pidana maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Hukum

Tidak Pakek Lama, Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Wanita Di Buang Di Jurang Pacet

Hukum

Pemkot Apresiasi Kinerja Polresta Mojokerto Atas Ungkap Curat Gril Besi

Hukum

Gelar Operasi Sikat Semeru 2022,Polres Mojokerto Amankan 30 Kasus

Hukum

Kapolresta Mojokerto Pimpin Pengetatan PPKM Darurat di Exit Tol

Hukum

Danrem 082/CPYJ Bantu 200 Zak Semen Untuk Pembangunan Masjid Baiturrahman

Hukum

Operasi Keselamatan Semeru 2022, Ditlantas Polda Jatim Maksimalkan E-TLE

Hukum

Istri Awak KRI Nanggala Dapat SIM Gratis di Mojokerto

Hukum

BEM Pesantren Indonesia Sikapi Keputusan Pemerintah Pembubaran Massa FPI
?>