Home / Hukum

Rabu, 23 Februari 2022 - 11:54 WIB

Polda Jatim Ringkus Satu Tersangka Curat Ojol Wanita di Surabaya yang Sempat Viral di Medsos

Foto.Polda Jatim Ringkus Satu Tersangka Curat Ojol Wanita di Surabaya yang Sempat Viral di Medsos

Foto.Polda Jatim Ringkus Satu Tersangka Curat Ojol Wanita di Surabaya yang Sempat Viral di Medsos

Foto.Polda Jatim Ringkus Satu Tersangka Curat Ojol Wanita di Surabaya yang Sempat Viral di Medsos

SURABAYA, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap tersangka kasus pencurian motor milik salah satu ojek online wanita asal surabaya. Peristiwa ini sempat viral di medsos lantaran ojol wanita tersebut mendapatkan ganti rugi motor baru langsung dari Presiden RI Joko Widodo.

Tersangka yang berhasil diringkus yakni, NK, (37) warga Jalan Sunan Ampel Kelurahan, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

READ  Kapolresta Mojokerto Putar Balikkan 21 Kendaraan Tak Lengkapi Surat Swab dan PCR PPKM Darurat.

Peristiwa pencurian ini terjadi sekira pukul 18.00 WIB. Yang terjadi di kawasan PTC, pada 10 Februari 2022 lalu.

Saat melakukan aksinya, tersangka NK ini menggunakan kunci later (T) sebagai sarana untuk merusak gembok kunci motor milik korban, hanya butuh waktu 10 menit, tersangka berhasil membawa kabur motor milik ojol wanita tersebut.

READ  MWC NU Kec Gedeg Dukung Pemerintah Bubarkan Ormas FPI

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan, tersangka NK ini merupakan seorang residivis curanmor pada tahun 2008 silam.

“Saat melakukan aksinya, tersangka NK tidak sendirian melainkan dibantu temannya inisial HS yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Rabu (23/2/2022).

Kronologinya, setelah mendengar informasi bahwa ada tindal pencurian dengan pemberatan. Unit Opsnal IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan serangkaian tindakan kepolisian dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya.

READ  Satreskrim Polres Mojokerto Kota Bekuk Dua Residivis Curanmor Asal Bangkalan

“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, anggota dari Jatanras mendapati barang bukti motor milik korban, sedangkan kunci (T) yang digunakan tersangka dibuang ke semak semak dekat rumah tersangka,” tambahnya.

Atas peristiwa ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang diancam pidana maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Hukum

Polresta Sidoarjo Buka Posko Siaga Vaksin 24 Jam
Dalam sehari Polresta Mojokerto Ungkap 3(tiga) Kasus Narkoba dan 1(satu) Kasus Narkotika

Hukum

Dalam sehari Polresta Mojokerto Ungkap 3(tiga) Kasus Narkoba dan 1(satu) Kasus Narkotika
polresta Mojokerto Kerjasama Dengan FIF Group Cabang Mojokerto Berikan Bea Siswa Putra Putri Polri Berprestasi*

Hukum

polresta Mojokerto Kerjasama Dengan FIF Group Cabang Mojokerto Berikan Bea Siswa Putra Putri Polri Berprestasi

Hukum

Peduli Sopir Bus, Satlantas Polresta Mojokerto Bagi-bagi Sembako di Terminal Kertajaya

Hukum

Satlantas Polresta Mojokerto Berbagi Takjil dan Sosialisasikan Ops Keselamatan Semeru 2021
Kantor Satpas Baru Raya Kemasan No -9 Prajurit Kulon Mojokerto Kota.

Hukum

Kantor Satpas Baru Raya Kemasan No -9 Prajurit Kulon Mojokerto Kota.

Hukum

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Polres Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi KRYD

Hukum

Kapolres Tinjau Pabrik Tangguh  PT Seetel Sunrise Di Jampirogo  Mojokerto
?>