Home / Hukum

Rabu, 26 Mei 2021 - 06:17 WIB

Polres Trenggalek Amankan Diduga Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Gus Miftah

Foto.Polres Trenggalek Amankan Diduga Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Gus Miftah

Foto.Polres Trenggalek Amankan Diduga Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Gus Miftah

Foto.Polres Trenggalek Amankan Diduga Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Gus Miftah

TRENGGALEK.INDEXBERITA.COM Kepolisian Resor Trenggalek bergerak cepat mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana hate speech atau ujaran kebencian terhadap Gus Miftah melalui akun media sosial Instagram. Ulah pemuda berinisial H ini sempat viral dan sudah mendapat 7.149 komentar dan 431.996 tayangan.
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangan persnya mengatakan, diduga pelaku yang merupakan warga desa Ngrambingan Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek ini diamankan oleh jajaran Satreskrim bekerjasama dengan Polsek Panggul.
“Iya benar, yang bersangkutan sudah kita amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut” Ungkap AKBP Doni.
AKBP Doni menjelaskan, berawal dari patroli siber oleh jajarannya yang menemukan postingan akun Instagram @Mokooku mengomentari postingan akun Instagram @gusmiftah dengan kata-kata “Koe ojo dakwah kowe asu idu kyai… Tak piles ndasmu lek ora leren (Kamu jangan dakwah kamu anjing bukan kyai. Ku injak kepalamu kalau tidak berhenti).”
Tak berhenti disitu, diduga pelaku kembali mengunggah sebuah video di Snapgram atau status Instagram yang dengan kalimat “Miftah gendeng ali gondrong sak kanca – kancane kui jahula. Matamu pora yo podo nyawang kyai kui piye cok (Miftah gila dan gondrong, teman- temannya itu jahula. Matamu apa tidak melihat kalau kyai itu bagaimana cok)”
Mengetahui hal tersebut, petugas melakukan profiling terhadap diduga pelaku yang belakangan diketahui merupakan warga Kabupaten Trenggalek hingga berhasil mengamankan dirumahnya tanpa perlawanan.
Atas peristiwa tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah smartphone. Sedangkan terhadap diduga pelaku dikenakan dengan Pasal 45 ayat (3) UURI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 juta.

READ  Polres Mojokerto Raih Penghargaan Pelayanan Prima Tahun 2022

Share :

Baca Juga

Hukum

Ayo Buruan Daftar Polisi, Masih ada Kesempatan

Hukum

Selama PPKM Darurat Penyekatan Exit Tol Penompo di Perketat 24 Jam.

Hukum

Ribuan Pesilat Gruduk Polsek Sooko Mojokerto

Hukum

24 Bandar Judi di Gulung di Jateng, Kapolda Jateng : Wujud keseriusan Polri dalam Harkamtibmas

Hukum

Anev Operasi Ketupat Kapolresta Mojokerto Beri Ucapatan Terima Kasih Dan Apresiasi

Hukum

Patroli Skala Besar di Lokasi Rawan Kriminalitas Sekaligus Berbagi Bansos

Hukum

Mudah Dan Cepat Pembuatan SIM, Di Polres Mojokerto

Hukum

Kapolresta Mojokerto : Menuju Presisi, Kapolri Launching Polri TV Radio
?>