Home / Jatim

Rabu, 26 Mei 2021 - 07:52 WIB

Kembangkan Inovasi INCAR, Permudah Kinerja POLRI

Foto.Kembangkan Inovasi INCAR, Permudah Kinerja POLRI

Foto.Kembangkan Inovasi INCAR, Permudah Kinerja POLRI

Foto.Kembangkan Inovasi INCAR, Permudah Kinerja POLRI

SURABAYA.INDEXBERITA.COM irektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, terus melakukan pengembangan inovasi terhadap mobil canggihnya yang di beri nama INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record). Inovasi ini terus dikembangkan guna membatu kinerja petugas kepolisian dalam menertibkan pelanggar lalu lintas di jalan.

INCAR merupakan peralatan khusus yang dibuat untuk membantu tugas anggota Ditlantas Polda Jatim, yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mendeteksi beberapa parameter object detection, serta penggunaan Artificial Inteligen (AI) untuk Pemprosesannya.

Ada 5 Fitur yang terpasang pada mobil canggih ini diantaranya Fitur Global Positioning System, ETLE, Speed Gun, Face Recognition, dan Automatic Number Plate Recognition.

READ  16 Tim Bakal Berlaga Di Piala Kasad Liga Santri 2022 Mojokerto

5 fitur tersebut mempunyai fungsi yang berbeda diantaranya untuk Identifikasi Face. Dapat mendeteksi wajah pengguna jalan, dan mencocokan dengan data SIM, serta mencocokkan dengan data E-KTP.

Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor). Dapat mengidentifikasi batas kecepatan yang telah ditentukan, mengidentifikasi nomor kendaraan, dan mengidentifikasi jenis kendaraan.

Selain itu fitur tersebut juga dapat melakukan Identifikasi pelanggaran lalu lintas. Dengan mengidentifikasi pelanggar rambu jalan, mengidentifikasi penggunaan sabuk pengaman, dan mengidentifikasi penggunaan helm.

Sementara keunggulan dari INCAR sendiri dapat digunakan untuk mobile operasional sesuai kebutuhan, pelanggar akan mendapatkan efek deteren, karena akan terintegrasi dengan akumulasi poin pelanggaran yang dapat menjadi syarat untuk pencabutan SIM. Selain itu, biayanya sangat murah, karena hasil karya Ditlantas Polda Jatim. Dapat digunakan sesuai kebutuhan, karena alat milik sendiri dan hanya dapat digunakan oleh POLRI.

READ  Stop Peredaran Rokok Ilegal, Laporkan Peredaran Rokok Ilegal Ke Kantor Bea Cukai Terdekat.

Terkait dengan alur dan sistem dalam penerapannya Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan. Petugas membawa alat INCAR pada saat melaksanakan tugas di lapangan, kemudian data yang di capture oleh petugas akan langsung dikirimkan ke RTMC untuk dilakukan verifikasi.

“Hasil dari verifikasi akan dilakukan pembuatan surat Konfirmasi dan dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai Face Recognition menggunakan KTP Elektronik. Poin pelanggaran yang di dapat sesuai dengan klasifikasi pasal pelanggaran yang akan di catat dan di akumulasi oleh aplikasi TARC (Traffic Attitude Record Center),” Jelasnya pada Rabu (26/5/2021).

READ  PT Santos Jaya Abadi Berikan Bantuan 1 Set Laboratorium Bahasa Kepada UPT BLK Mojokerto

Apabila poin pelanggaran sudah mencapai bobot poin 12 maka akan dilakukan pencabutan SIM sementara, jika bobot poin sudah mencapai batas maksimal yaitu 18 maka diusulkan ke pengadilan untuk pencabutan SIM nya.

“Hal ini sesuai dengan pasal 74 ayat 1 dan 2 di Perkap 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi,” Imbuhnya Kombes Pol Latif Usman.

Share :

Baca Juga

Jatim

Pengurus PWI Mojokerto Periode 2021-2024 Dikukuhkan

Jatim

16 Tim Bakal Berlaga Di Piala Kasad Liga Santri 2022 Mojokerto

Jatim

Vaksinasi Covid-19 Melonjak Drastis, Plt Bupati Nganjuk Apresiasi Kinerja Kapolres Nganjuk

Jatim

Kapolda Jatim Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2021, Ada Empat Poin Sasaran Utama

Jatim

Dandim 0811/Tuban Bagikan Alat Cuci Tangan Dan Masker Ke Sejumlah Pesantren

Jatim

Timsus Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Ringkus 3 Tersangka Sindikat Curat
Silaturahmi Ke Ebes Peni Suparto, " Si Peci Merah" Edi Weliang Minta Restu Dan Dukungan, Maju Cabup Mojokerto

Jatim

Silaturahmi Ke Ebes Peni Suparto, ” Si Peci Merah” Edi Weliang Minta Restu Dan Dukungan, Maju Cabup Mojokerto

Jatim

Resmikan Markas Baru di Gresik, Kapolda Usulkan Perubahan Tipe Polres Gresik Ke Mabes Polri
?>