Home / Jatim

Rabu, 26 Mei 2021 - 07:52 WIB

Kembangkan Inovasi INCAR, Permudah Kinerja POLRI

Foto.Kembangkan Inovasi INCAR, Permudah Kinerja POLRI

Foto.Kembangkan Inovasi INCAR, Permudah Kinerja POLRI

Foto.Kembangkan Inovasi INCAR, Permudah Kinerja POLRI

SURABAYA.INDEXBERITA.COM irektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, terus melakukan pengembangan inovasi terhadap mobil canggihnya yang di beri nama INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record). Inovasi ini terus dikembangkan guna membatu kinerja petugas kepolisian dalam menertibkan pelanggar lalu lintas di jalan.

INCAR merupakan peralatan khusus yang dibuat untuk membantu tugas anggota Ditlantas Polda Jatim, yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mendeteksi beberapa parameter object detection, serta penggunaan Artificial Inteligen (AI) untuk Pemprosesannya.

Ada 5 Fitur yang terpasang pada mobil canggih ini diantaranya Fitur Global Positioning System, ETLE, Speed Gun, Face Recognition, dan Automatic Number Plate Recognition.

READ  Kapolda Jatim Dampingi Kunjungan KSAD ke Lokasi Bencana Erupsi Semeru

5 fitur tersebut mempunyai fungsi yang berbeda diantaranya untuk Identifikasi Face. Dapat mendeteksi wajah pengguna jalan, dan mencocokan dengan data SIM, serta mencocokkan dengan data E-KTP.

Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor). Dapat mengidentifikasi batas kecepatan yang telah ditentukan, mengidentifikasi nomor kendaraan, dan mengidentifikasi jenis kendaraan.

Selain itu fitur tersebut juga dapat melakukan Identifikasi pelanggaran lalu lintas. Dengan mengidentifikasi pelanggar rambu jalan, mengidentifikasi penggunaan sabuk pengaman, dan mengidentifikasi penggunaan helm.

Sementara keunggulan dari INCAR sendiri dapat digunakan untuk mobile operasional sesuai kebutuhan, pelanggar akan mendapatkan efek deteren, karena akan terintegrasi dengan akumulasi poin pelanggaran yang dapat menjadi syarat untuk pencabutan SIM. Selain itu, biayanya sangat murah, karena hasil karya Ditlantas Polda Jatim. Dapat digunakan sesuai kebutuhan, karena alat milik sendiri dan hanya dapat digunakan oleh POLRI.

READ  Forkopimda Jatim Cek Langsung Serbuan Vaksinasi Berbasis Pekerja di Sidoarjo

Terkait dengan alur dan sistem dalam penerapannya Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan. Petugas membawa alat INCAR pada saat melaksanakan tugas di lapangan, kemudian data yang di capture oleh petugas akan langsung dikirimkan ke RTMC untuk dilakukan verifikasi.

“Hasil dari verifikasi akan dilakukan pembuatan surat Konfirmasi dan dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai Face Recognition menggunakan KTP Elektronik. Poin pelanggaran yang di dapat sesuai dengan klasifikasi pasal pelanggaran yang akan di catat dan di akumulasi oleh aplikasi TARC (Traffic Attitude Record Center),” Jelasnya pada Rabu (26/5/2021).

READ  Pangdam V/Brawijaya Kunjungan Kerja Korem 082/CPYJ Mojokerto, Tekankan Netralitas Prajurit di Pemilu 2024

Apabila poin pelanggaran sudah mencapai bobot poin 12 maka akan dilakukan pencabutan SIM sementara, jika bobot poin sudah mencapai batas maksimal yaitu 18 maka diusulkan ke pengadilan untuk pencabutan SIM nya.

“Hal ini sesuai dengan pasal 74 ayat 1 dan 2 di Perkap 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi,” Imbuhnya Kombes Pol Latif Usman.

Share :

Baca Juga

Jatim

Pandemi Covid-19, Kapolres Beri Gerobak Bantu Warga Berwirausaha

Jatim

Kasilog Korem 082/CPYJ beserta Tim Tinjau Hibah Bangunan Kodim 0811/ Tuban

Jatim

Percepat Vaksinasi Booster, Dinkes P2KB Kota Mojokerto lakukan jemput bola

Jatim

INCAR Polda Jatim Bantu Amankan Jakarta

Jatim

HJ. SETIA PUDJI LESTARI,S.E.,M.SI Caleg DPRD Kabupaten Mojokerto Dapil III – Puri – Sooko – Trowulan. 

Jatim

Peduli Kesehatan Kapolres Pacitan Distribusikan Kursi Roda hingga Vaksinasi Puluhan Lansia

Jatim

Dandim 0813 Bojonegoro, Resmi Dijabat Letkol Inf Bambang Hariyanto.

Jatim

Pengurus PWI Mojokerto Periode 2021-2024 Dikukuhkan
?>