Home / Daerah

Selasa, 15 Juni 2021 - 20:59 WIB

Personel Korem 082/CPYJ Sosialisasi Program Transmigrasi Angkatan Darat

Foto.Personel Korem 082/CPYJ Sosialisasi Program Transmigrasi Angkatan Darat

Foto.Personel Korem 082/CPYJ Sosialisasi Program Transmigrasi Angkatan Darat

Foto.Personel Korem 082/CPYJ Sosialisasi Program Transmigrasi Angkatan Darat

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Kasilog Korem 082/CPYJ Letkol Inf Kuwat Muldjono mendampingi Kasubditsiaplurja Ditajenad Kolonel Caj Andri Daniel. S.I.P.,M.H melaksanakan kegiatan sosialisasi program Transmigrasi bagi Personel Militer dan Pns yang berada diwilayah jajaran Korem 082/CPYJ bertempat di Aula Makorem 082/CPYJ Jl. Veteran No 3 Kota Mojokerto.
Selasa (15/6/2021)

Dalam kesempatan tersebut Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf M. Dariyanto mengatakan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kasilog Korem 082/CPYJ Letkol Inf Kuwat Muldjono bahwa “Penyelenggaraan program Transmigrasi bagi Personel Angkatan Darat merupakan salah satu bentuk kepedulian Pimpinan Angkatan Darat, dalam rangka memberikan kesejahteraan kepada Personel dan Pns Angkatan Darat yang akan memasuki usia MPP/ Pensiun. Dalam pelaksanaannya akan diintegrasikan dengan peserta dari masyarakat umum yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI,” kata Danrem

READ  Dandim 0815 Mojokerto Bekali Bela Negara Mahasiswa Amanatul Ummah

Dalam sosialisasi program Transmigrasi Kasubditsiaplurja Ditajenad Kolonel Caj Andri Daniel menjelaskan tentang hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan, hak peserta Transmigrasi, kewajiban peserta Transmigrasi.

“Syarat dan ketentuannya adalah personel Prajurit/Pns yang sudah berstatus MPP/Bebas Tugas/Pensiun dan telah mencapai usia maksimal 5 Tahun sebelum masa Pensiun dengan mendapat persetujuan tertulis dari Dan/Ka Satuan yang berwenang dan bersedia dipensiunkan ( dengan surat pernyataan ) 2 tahun setelah penempatan serta belum pernah mengikuti program Transmigrasi,”ujarnya

READ  PAPDESI Cabang Kabupaten Mojokerto Masa Bakti 2021-2026 Resmi Di Lantik Dan Di Kukuhkan

Adapun hak peserta Transmigrasi adalah menerima lahan 2 Ha, menerima jaminan hidup sebesar Rp 4.000.000 dan barang bantuan berupa peralatan pertanian, pertukangan, peralatan dapur, Penerangan, Klambu, Sepeda dan lain-lain dari Kasad. Sedangkan kewajiban peserta Transmigrasi antara lain, peserta harus menetap di lokasi pemukiman, Menjaga aset, harus rajin berusaha dan bekerja keras, menjaga kerukunan sesama warga serta mematuhi dan melaksanakan ketentuan ketransmigrasian. Adapun lokasi yang akan menjadi tujuan meliputi Pulau Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur dan Papua,” jelasnya

READ  Bersama Forpimka & Stakeholder Danramil 0815/19 Magersari Bahas Penanganan Covid-19

Pada kesempatan tersebut Kasilog Korem 082/ CPYJ Letkol Inf Kuwat Muldjono menyampaikan” bagi prajurit maupun Pns yang berminat agar segera mendaftarkan diri ke SUBDITSIAPLURJA DITAJENAD Jl. KH. Wahid Hasim No 48 Jakarta Pusat. Telp. (021) 3142337/3142313 Fax. (021)31925819, Email: bagtranskim@gmail.com, “ujarnya

Hadir dalam kegiatan tersebut Pasipers Korem 082/ CPYJ Mayor Caj (K) Candra Yuniarti, para Purwirawan, Perwakilan Korem 082/CPYJ, Perwakilan Kodim jajaran Korem 082/CPYJ dan perwakilan Balak yang berada diwilayah jajaran Korem 082/CPYJ.
(Rem/Syim,)

Share :

Baca Juga

Daerah

Antisipasi Omicron, Danrem Ikuti Rapat Intern Kodam V/Brw
Korem 082/CPYJ Gelar Donor Darah dalam rangka HUT TNI

Daerah

Korem 082/CPYJ Gelar Donor Darah dalam rangka HUT TNI

Daerah

Ning Ita Sampaikan Pendapat atas 4 Raperda Inisiatif DPRD Kota Mojokerto

Daerah

Petani & Babinsa Trawas Rutin Lakukan Perawatan Tanaman Padi

Daerah

Pangdam V/Brw Buka Bimtek SDM Terampil Dalam Pemanfaatan TIK E-Pembelajaran 2021

Daerah

Persit KCK Koorcabrem 082, Siap Memasarkan Kerajinan Bagi Pengrajin Terdampak Covid-19

Daerah

Danramil 15/Jatirejo Ajak Warga Ciptakan Situasi Kondusif

Daerah

Kasrem 082/CPYJ Hadiri Perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Tahun 2022
?>