Home / Nasional

Rabu, 16 Juni 2021 - 12:02 WIB

Kapolri Keluarkan Telegram Berangus Premanisme, Ini 5 Hal Yang Harus Dijalankan Kapolda

Foto.Kapolri Keluarkan Telegram Berangus Premanisme, Ini 5 Hal Yang Harus Dijalankan Kapolda

Foto.Kapolri Keluarkan Telegram Berangus Premanisme, Ini 5 Hal Yang Harus Dijalankan Kapolda

 

Foto.Kapolri Keluarkan Telegram Berangus Premanisme, Ini 5 Hal Yang Harus Dijalankan Kapolda

JAKARTA.INDEXBERITA.COM Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram guna memberangus pungli dan premanisme di Pelabuhan seluruh Indonesia.

Telegram ini keluar atas perintah Presiden Jokowi yang meminta Kapolri untuk menuntaskan pungli dan preman yang bikin sopir pelabuhan mengeluh.

Surat Telegram bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021 ini ditujukan kepada para Kapolda dikarenakan maraknya aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan pelabuhan dan sekitarnya, sehingga menimbulkan keresahan dan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya daya saing nasional serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

READ  Paripurna hari jadi kota mojokerto 103 tahun. Jum'at 18 juni 2021

“Guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, kamtibmas harus kondusif,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu 16 Juni 2021.

READ  SMAN 1 Palangka Raya Terpilih Mewakili Indonesia Study Antar Pelajar

Agus menyampaikan, saat ini program pemulihan ekonomi nasional terus di genjot oleh pemerintah, jangan sampai aksi premanisme dan pungutan liar menjadi penghambat. “Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme tersebut”, ucap Agus.

Surat Telegram yang bersifat perintah ini menekankan 5 hal yang harus dijalankan oleh Kapolda.

1. Melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di Kawasan Pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.

READ  Wali Kota Palangka Raya, Diduga Positif Covid 19, Namun Ada Yang Janggal.

2. Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.

3. Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

4. Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim.

Share :

Baca Juga

Nasional

Sosialisasikan Dampak Wabah Covid-19. Ini Kata Iptu Memet SH.,MM.

Nasional

Pimpin Apel Awal Tahun, Ning Ita Ingatkan Seluruh Jajaran Implementasikan Jargon “MAJU MELANGKAH AYO BERBENAH”

Nasional

7 Cara Cegah Kepadatan Lalin Arus Balik: One Way, RAMS Hingga Rute Alternatif

Nasional

Suara Perwakilan Rakyat, Penggunaan Anggaran Harus Transparan.

Nasional

Polri Sebut Pihak Keluarga Sudah Ketahui Penyakit yang Diderita Ustaz Maaher

Nasional

Dikunjungi KSAD, Kapolri Pastikan Sinergitas TNI-Polri Dioptimalkan Hadapi Segala Bentuk Ancaman

Nasional

Peringati Hari Pahlawan, Kapolri: Berjuang dan Bersatu Padu Bangkit di Tengah Pandemi Covid-19

Nasional

Cegah Lonjakan COVID-19 saat Libur Nataru, Kapolri: Tak Boleh Abai dan Prokes Tetap Kuat
?>