Home / Nasional

Selasa, 9 Februari 2021 - 06:49 WIB

Ustad Maaher Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim, Ini Penjelasan Lengkap Polri

Foto Ustad Maaher Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim, Ini Penjelasan Lengkap Polri

Foto Ustad Maaher Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim, Ini Penjelasan Lengkap Polri

Foto Polri memberikan penjelasan seputar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

JAKARTA,INDEXBERITA.COM-Mabes Polri memberikan penjelasan seputar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, perkara Ustad Maaher masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Sebelum tahap 2 (barang bukti dan tersangka diaerahkan ke jaksa), Maaher mengeluh sakit.

READ  Kapolda Jatim Rumuskan Perangi Hoax, Sebelum Masuk Ranah Pidana

Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. “Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” kata Argo saat dikonformasi, Senin (8/2/2021).

READ  PWI Mojokerto Angkat Suara, Kecam Kekerasan terhadap Wartawan di Situbondo

Menurut Argo, setelah tahap 2 selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa Maaher kembali mengeluh sakit.

Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia. “Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau,” ungkap Argo.

READ  Bersama Dengan Bupati Mojokerto, DPRD Kabupaten Mojokerto Menetapkan Raperda Tentang APBD T.A 2022

“Jadi perkara Ustas Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa,” tambah Argo.

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(*)

Share :

Baca Juga

Nasional

IKLAN CUKAI PEMKAB MOJOKERTO

Nasional

Tangkal Kejahatan Siber, Kapolda Jatim Terima Audiensi Provider Seluler

Nasional

Tangkap 53 Terduga Teroris di 11 Provinsi, Polri Paparkan Sumber Pendanaan Kelompok JI

Nasional

Warga Desa Sungai Bakau. Dambakan Perhatian Pemerintah, Ini kata Zuli Eko Prasetyo.

Daerah

Kapolsek Banama Tinggang IPDA Ivan Oktavian,S.Tr.K Mengucapakan Selamat Hari Bhayangkara Ke-74 Tahun 2020

Nasional

STOP ROKOK ILEGAL

Nasional

Belajar Online Tetap Jadi Alternatif Pendidikan Masa Depan

Nasional

PWI Mojokerto Angkat Suara, Kecam Kekerasan terhadap Wartawan di Situbondo
?>