Home / Nasional

Selasa, 9 Februari 2021 - 06:49 WIB

Ustad Maaher Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim, Ini Penjelasan Lengkap Polri

Foto Ustad Maaher Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim, Ini Penjelasan Lengkap Polri

Foto Ustad Maaher Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim, Ini Penjelasan Lengkap Polri

Foto Polri memberikan penjelasan seputar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

JAKARTA,INDEXBERITA.COM-Mabes Polri memberikan penjelasan seputar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, perkara Ustad Maaher masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Sebelum tahap 2 (barang bukti dan tersangka diaerahkan ke jaksa), Maaher mengeluh sakit.

READ  Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah Dengan KKB Papua

Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. “Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” kata Argo saat dikonformasi, Senin (8/2/2021).

READ  Kapolri Jenderal Idham Azis, Mohon Maaf Kinerja Polri Belum Maksimal

Menurut Argo, setelah tahap 2 selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa Maaher kembali mengeluh sakit.

Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia. “Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau,” ungkap Argo.

READ  Kapolri Bersyukur Puncak Perayaan Paskah Berlangsung Lancar dan Aman

“Jadi perkara Ustas Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa,” tambah Argo.

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Kapolri Terbitkan Izin Liga 1 dan Liga 2 Dengan Prokes Ketat 

Nasional

Personil Polsek Kahayan Kuala Melaksanakan Sosialisasi penyegaran Virus Corona 

Nasional

Santun Dalam Melaksanakan Aturan PSBB, Polresta Palangka Raya .

Nasional

Iklan Cukai Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2023

Nasional

BNNP Dan Ditsamapta Polda Kalteng,Gerebek Sarang Narkoba Porak porandakan .

Nasional

Kapolri Listyo Sigit Akan Selektif Terapkan UU ITE

Nasional

Polri Tangkap 414 Tersangka Terkait TPPO dan Kejahatan Terhadap Pekerja Migran, 1.314 Diselamatkan

Nasional

Dikunjungi KSAD, Kapolri Pastikan Sinergitas TNI-Polri Dioptimalkan Hadapi Segala Bentuk Ancaman
?>