Home / Hukum

Kamis, 26 Agustus 2021 - 07:01 WIB

Sapa Penumpang Kereta Api, Satlantas Polresta Mojokerto Edukasi Aplikasi Peduli Lindungi

Foto.Sapa Penumpang Kereta Api, Satlantas Polresta Mojokerto Edukasi Aplikasi Peduli Lindungi

Foto.Sapa Penumpang Kereta Api, Satlantas Polresta Mojokerto Edukasi Aplikasi Peduli Lindungi

Foto.Sapa Penumpang Kereta Api, Satlantas Polresta Mojokerto Edukasi Aplikasi Peduli Lindungi

Mojokerto – Satlantas Polresta Mojokerto sosialisasikan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi kepada calon penumpang kereta api dengan tujuan jarak dekat maupun jarak jauh guna memudahkan masyarakat yang sudah melakukan vaksin.

Kasatlantas Polresta Mojokerto, AKP Fitria Wijayanti SIK Bersama Kepala stasiun kereta api Mojokerto memberikan sosialisasi dan edukasi tentang penggunaan aplikasi peduli lindungi, agar calon penumpang lebih mudah saat melakukan perjalanan dengan mengantongi aplikasi tersebut. Kamis (26/8/21).

READ  Kapolres Bersama Forkopimda Mojokerto Tinjau Dapur Umum Terpadu Peduli Sesama

” Edukasi aplikasi ini agar masyarakat khususnya yang sering melakukan perjalanan menggunakan kereta api agar lebih mudah hanya berbekal aplikasi tentunya akan lebih mudah dan juga kita bagikan masker dan hand sanitizer, ” Terang AKP Fitria.

Selain itu, pihaknya tak lupa dimasa pandemi ini, juga melakukan sosialisasi tentang protokol Kesehatan yakni yang paling utama jaga jarak, masker dan hand sanitizer, “Kita dan jajaran mendapat sambutan baik dari para calon penumpang tadi juga ada ibu-ibu yang kesulitan soal download aplikasi, ” Tambah nya.

READ  Polresta Sidoarjo Buka Posko Siaga Vaksin 24 Jam

Sementara itu Kasi Humas Polresta Mojokerto IPDA juga menyampaikan bahwa Aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi yang dirancang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian BUMN untuk digunakan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas dalam mengatasi pandemi COVID-19 di Indonesia.

READ  Dirreskrimsus Polda Kalteng Grebek Pembuat Registrasi Bodong.

“Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita COVID-19 dapat dilakukan,” terang IPDA Umam

Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi COVID-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.

Share :

Baca Juga

Hukum

Polresta Mojokerto Amankan Penjual Miras Saat COD

Hukum

Polres Trenggalek Amankan Diduga Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Gus Miftah

Hukum

Kapolda Meresmikan Gedung Siber Ditreskrimsus*, *Irjen Nico Afinta: Menunjang Tugas Kepolisian di Wilayah Jatim

Hukum

Kasubbag Humas Polresta Mojokerto IPDA MK Umam : Pemantapan Komunikasi Publik Menuju Polri Presisi

Hukum

Berantas Penyakit Masyarakat, Polsek Trowulan Polres Mojokerto Bongkar Tempat Judi Sabung Ayam

Hukum

Polresta Mojokerto Gelar Rakor Kesiapan Ops Lilin Semeru 2021

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersama Forkopimda Resmikan Kampung Tangguh Semeru Di Desa Bendung Jetis

Hukum

Operasi Zebra Semeru, Kapolresta Mojokerto Sampaikan Pesan Kapolda Jatim : Sabar dan Komunikasi
?>