Home / Hukum

Senin, 2 Maret 2020 - 09:30 WIB

Pelaku Pembunuhan Ardyo Dan Rekruntruksi Di Gelar Polresta Mojokerto Di Jembatan Gumul Alas Kemlagi

Foto ,Pelaku Pembunuhan Ardyo Dan Rekruntruksi Di Gelar Polresta Mojokerto Di Jembatan Gumul Alas Kemlagi

Foto ,Pelaku Pembunuhan Ardyo Dan Rekruntruksi Di Gelar Polresta Mojokerto Di Jembatan Gumul Alas Kemlagi

Pelaku Pembunuhan Ardyo Dan Rekruntruksi Di Gelar Polresta Mojokerto Di Jembatan Gumul Alas Kemlagi

Foto ,Pelaku Pembunuhan Ardyo Dan Rekruntruksi Di Gelar Polresta Mojokerto Di Jembatan Gumul Alas Kemlagi

MOJOKERTO. SIM.COM Polresta Mojokerto Mengelar Rekrontruksi atau Reka ulang Kasus pembunuhan terhadap bocah yang bernama Ardyo Willian Oktaviano (13) asal desa Ketemas dungus Kec.Puri Kab.Mojokerto  yang di lakukan oleh 2 pelaku Kakak Beradik IS (17) dan TS (19) yang masih tetangga korban.

Rekonstruksi diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mojokerto dan Penasehat hukum serta pendamping tersangka,  kedua tersangka dan Seorang korban yang diperankan oleh petugas.

Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, dan pada Hari Minggu tanggal 23 Februari 2020  (24 hari setelah kejadian) akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku an. TRIS  (19) th dan  an. IM   (17) th, yang merupakan Kakak beradik  dan satu kampung dengan korban.

READ  Bangun Sinergitas, Kapolresta Mojokerto Silaturahmi Dengan Ketua DPRD

Sebagaimana Konferensi Pers yang dilakukan oleh Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto, SH, SIK, MH pada Rabu (28/02/2020)  dengan di dampingi Kasat Reskrim AKP Julian Ade Waroka, SH  dan Kasubbag humas Iptu Sukatmanto dan diikuti awak media Cetak, Elektronik dan Online.

Kedua tersangka mengaku melakukan kekerasan hingga meninggal dunia  karena Dendam setelah mendapat laporan dari adiknya inisial (SS) yang merupakan teman satu kelas sekolah dengan korban sewaktu pulang sekolah di pukul oleh korban.

Tidak terima atas perlakukan Korban terhadap adiknya, akirnya kedua tersangka berusaha mencari korban, pada hari Rabu 29/01/2020 sekira jam 20.00 wib setelah ketemu langsung korban di ajak naik sepeda motor berboncengan tiga menuju Jln Raya Kawasan Hutan Kemlagi selanjutnya di aniaya hingga meninggal dunia.

READ  Kapolres Mojokerto Bagikan Bingkisan Kepada Awak Media Dampak Covid-19

Untuk melengkapi administrasi Berkas Perkara, sesuai permintaan dari JPU, maka pada hari ini Senin (02/03/2020) di adakan reka ulang atau rekonstruksi kronologi kejadian tersebut.

Setidaknya ada 41  adegan yang di peragakan tersangka untuk mengingat kembali kronologi kejadian mulai berangkat dari rumah Ds Ketemas dungus, hingga ke TKP Jembatan Gumul kawasan Hutan Kemlagi.

Dalam Rekontruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jembatan Gumul kawasan hutan kemlagi, para pelaku memperagakan sebanyak 38 adegan bagaimana korban di aniaya sebelum di bunuh lalu mayatnya di buang ke dasar sungai bawah jembatan.

Dalam kasus kematian Ardyo William Oktaviano (13) tersebut tenyata pelaku TS (19 th) yang paling dominan melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga korban meninggal dunia,dan adiknya IS (17 th ) hanya membantu menerangi dengan lampu sepeda motor saat kakaknya menganiaya korban, dan membantu mengangkat mayat korban saat mau di buang ke dasar sungai.

READ  Polresta Mojokertokota Menggelar Upacara Sertijab Wakapolres

Lebih lanjut di jelaskan oleh Kasat Reskrim bahwa, Rekonstruksi sendiri berjalan hampir 2 jam, mudah mudahan dengan Rekonstruksi atau Reka ulang ini nantinya mempermudah dan mempercepat proses persidangan karena di saksikan dengan mata kepala sendiri oleh JPU yang menangani kasus tersebut dan Penasehat hukum serta pendamping tersangka dan tidak ada rekayasa dalam proses penyidikan, semua berjalan sesuai SOP.

Sambil menunggu penyelesaian Berkas Perkara, kedua tersangka menjalani Penahanan di Rutan Mapolresta Mojokerto, dan akan ditelusuri lebih lanjut Motif Sesungguhnya Kedua Pelaku tega menghabisi korban” Ungkap Kapolresta Bogiek Sugiyarto (Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Polres Malang Berhasil Mengamankan Pengedar Shabu dan Ganja Jaringan Malang – Sumatera

Hukum

Jalin Komunikasi Menuju Polri Presisi, Kapolresta Mojokerto Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan
Tercatat 2356 Pelanggar Dalam Operasi Patuh Semeru 2019 Yang Di Gelar Satlantas Polres Mojokerto

Hukum

Sejumlah 2356 Pelanggar Dalam Operasi Patuh Semeru 2019 Yang Di Gelar Satlantas Polres Mojokerto

Hukum

Polres Mojokerto Revitalisasi Jalur Rawan Laka Jelang Operasi Ketupat 2023

Hukum

Polresta Mojokerto Ciduk 86 Pelanggar Dalam Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

Hukum

Sepasang Suami Istri Pengedar Narkoba Di Bekuk Polresta Mojokerto

Hukum

Operasi Patroli Satpol PP Kabupaten Mojokerto Berhasil Kendalikan PMKS dan Penertiban Banner Liar”
Pada Sabtu (08/02/2020) Polresta Mojokerto bersama Forkopimda Mojokerto Raya melaksanakan kegiatan Gowes bersama LCC dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban Masyarakat diwilayah Hukum Polres Mojokerto Kota. Ikut hadir dalam kegiatan tersebut, Kolonel Arm. Ruly Candrayadi, SH,MH (Danrem 082 / CPYJ), Kolonel Inf Ahmad Agung Santoso (Kabag Litbang Menhan), AKBP Bogiek Sugiyarto SH, S.I.K, MH (Kapolres Mojokerto Kota), Letkol Inf Dwi Mawan Susanto, S.H. (Dandim 0815 Mojokerto), Letkol Cpm Sucipto, SH. (Dandenpom V/2), Heriyana Dodik (Kasat Pol PP Kota Mojokerto), Presiden Lodeh Cycling Club (LCC) Indonesia. H. A. Jazuli SH, M.Si, PJU Polres Mojokerto Kota, Ka OPD Mojokerto terkait, Anggota LCC Mojokerto, Anggota Polres Mojokerto Kota. Kegiatan diikuti sekitar 150 Orang Start jam 06.30 wib dari Halaman Mapolresta Jalan Bhayangkara dengan rute jalan Mojopahit – Jalan RA Basuni – Jalan KH Usman – Jalan Raya Surodinawan – Jalan Raya Sambiroto – Jalan Raya Modongan – masuk jalan Desa Mojoranu – Jalan Desa Karang nongko - Jalan Desa Karang kedawang – Jalan Raya Blooto hingga Finish di Kantor Satpas sekira jam 09.00 wib dengan jarak tempuh kurang lebih 19 Km.. Sambutan sebelum pemerangkatan dari Presiden LCC DR. Akhmad Jazuli, SH., M.Si, yang intinya Gowes pagi hari ini kita ditemani tamu dari Menhan Jakarta Bpk Kolonel Inf Ahmad Agung Santoso, dan rekan rekan anggota LCC Jombang. Sambutan Kapolres Mojokerto Kota saat tiba di Finish Kantor Satpas adalah Suatu kehormatan bagi saya karena bisa bersama sama dengan rekan LCC melaksanakan Gowes rutin dengan start Polres Mojokerto Kota dan finish Satpas Blooto, LCC ini merupakan komunitas sepeda yang sangat Meriah , dalam kegiatan ini kami kenalkan Kantor Satpas Polresta Mojokerto yang Baru, Ucapkan terima kasih dan permohonan Maaf apabila ada kekurangan dalam penyambutannya. “Selain untuk memperoleh manfaat kesehatan secara umum, kegiatan sepeda santai ini merupakan salah satu aplikasi nyata kedekatan Polri dengan masyarakat serta bentuk sinergitas antar instansi atau lintas sektoral dapat terjalin lebih akrab,” ungkap Kapolres.(kat/hms)

Hukum

Polresta Bersepeda Gowes Bersama Masyarakat
?>