MOJOKERTO. SIM.COM Polresta Mojokerto Mengelar Rekrontruksi atau Reka ulang Kasus pembunuhan terhadap bocah yang bernama Ardyo Willian Oktaviano (13) asal desa Ketemas dungus Kec.Puri Kab.Mojokerto yang di lakukan oleh 2 pelaku Kakak Beradik IS (17) dan TS (19) yang masih tetangga korban.
Rekonstruksi diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mojokerto dan Penasehat hukum serta pendamping tersangka, kedua tersangka dan Seorang korban yang diperankan oleh petugas.
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, dan pada Hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 (24 hari setelah kejadian) akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku an. TRIS (19) th dan an. IM (17) th, yang merupakan Kakak beradik dan satu kampung dengan korban.
Sebagaimana Konferensi Pers yang dilakukan oleh Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto, SH, SIK, MH pada Rabu (28/02/2020) dengan di dampingi Kasat Reskrim AKP Julian Ade Waroka, SH dan Kasubbag humas Iptu Sukatmanto dan diikuti awak media Cetak, Elektronik dan Online.
Kedua tersangka mengaku melakukan kekerasan hingga meninggal dunia karena Dendam setelah mendapat laporan dari adiknya inisial (SS) yang merupakan teman satu kelas sekolah dengan korban sewaktu pulang sekolah di pukul oleh korban.
Tidak terima atas perlakukan Korban terhadap adiknya, akirnya kedua tersangka berusaha mencari korban, pada hari Rabu 29/01/2020 sekira jam 20.00 wib setelah ketemu langsung korban di ajak naik sepeda motor berboncengan tiga menuju Jln Raya Kawasan Hutan Kemlagi selanjutnya di aniaya hingga meninggal dunia.
Untuk melengkapi administrasi Berkas Perkara, sesuai permintaan dari JPU, maka pada hari ini Senin (02/03/2020) di adakan reka ulang atau rekonstruksi kronologi kejadian tersebut.
Setidaknya ada 41 adegan yang di peragakan tersangka untuk mengingat kembali kronologi kejadian mulai berangkat dari rumah Ds Ketemas dungus, hingga ke TKP Jembatan Gumul kawasan Hutan Kemlagi.
Dalam Rekontruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jembatan Gumul kawasan hutan kemlagi, para pelaku memperagakan sebanyak 38 adegan bagaimana korban di aniaya sebelum di bunuh lalu mayatnya di buang ke dasar sungai bawah jembatan.
Dalam kasus kematian Ardyo William Oktaviano (13) tersebut tenyata pelaku TS (19 th) yang paling dominan melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga korban meninggal dunia,dan adiknya IS (17 th ) hanya membantu menerangi dengan lampu sepeda motor saat kakaknya menganiaya korban, dan membantu mengangkat mayat korban saat mau di buang ke dasar sungai.
Lebih lanjut di jelaskan oleh Kasat Reskrim bahwa, Rekonstruksi sendiri berjalan hampir 2 jam, mudah mudahan dengan Rekonstruksi atau Reka ulang ini nantinya mempermudah dan mempercepat proses persidangan karena di saksikan dengan mata kepala sendiri oleh JPU yang menangani kasus tersebut dan Penasehat hukum serta pendamping tersangka dan tidak ada rekayasa dalam proses penyidikan, semua berjalan sesuai SOP.
Sambil menunggu penyelesaian Berkas Perkara, kedua tersangka menjalani Penahanan di Rutan Mapolresta Mojokerto, dan akan ditelusuri lebih lanjut Motif Sesungguhnya Kedua Pelaku tega menghabisi korban” Ungkap Kapolresta Bogiek Sugiyarto (Syim)