Home / Ekonomi

Kamis, 16 September 2021 - 13:07 WIB

Bupati Mojokerto Sampaikan nota penjelasan Raperda P-APBD Tahun 2021

Foto Bupati Mojokerto Sampaikan nora penjelasan Raperda P-APBD Tahun 2021

Foto Bupati Mojokerto Sampaikan nora penjelasan Raperda P-APBD Tahun 2021

Foto Bupati Mojokerto Sampaikan nora penjelasan Raperda P-APBD Tahun 2021

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM—DPRD kabupaten Mojokerto mengelar Rapat Paripurna bersama Bupati Mojokerto dengan Agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda P-APBD Tahun Anggaran 2021, di Ruang Rapat GRAHA WHICESA gedung Dewan Kabupaten Mojokerto, Jalan R.A. Basoeni No 35 Sooko Mojokerto, Kamis (16/2021)

 

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Subandi.SH serta di Hadiri Bupati Mojokerto Dr. Ikfina Fatmawati bersama jajaran Forkopimda serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

Berdasarkan hasil absensi yang dibacakan oleh Ketua DPRD kabupaten Mojokerto, tingkat kehadirannya lebih dari 50 persen dari jumlah anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.

READ  Pemkab Distribusikan 4.800 Paket Zakat

 

“Sehubungan anggota Dewan yang hadir sudah lebih dari separuh dan sudah memenuhi kuorum maka rapat paripurna sudah dapat di lanjutkan” kata Ketua DPRD kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh

 

Setelah Rapat Paripurna Dewan dibuka oleh Ketua DPRD dilanjutkan dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda P-APBD Tahun Anggaran 2021.

 

Dr Ikfina Fatmawati SE Bupati Mojokerto di hadapan Pimpinan dan anggota DPRD serta Forkopimda mengatakan sebelum menyampaikan nota rancangan P-APBD 2021 ijinkanlah saya menyampaikan permohonan maaf atas tidak kehadiran Wakil Bupati Mojokerto karena ada acara 3 hari kedepan.

 

Para sidang dewan yang terhormat, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 satu dokumen tersebut penting artinya dalam penyusunan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, hal ini merupakan bentuk kesepahaman dan cermin dari keinginan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai wakil rakyat yang duduk dalam struktur pemerintahan.

READ  Risma Dorong Pesantren di Mojokerto Mandiri dan Berdikari

 

Dalam kesempatan ini pula perlu kami sampaikan bahwa sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah yang secara operasional ditegaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Penyusunan perubahan Anggaran Daerah Kabupaten Mojokerto

 

Dan selanjutnya dapat kami sampaikan ringkasan laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RABPD) tahun anggaran 2021 sebesar Rp 2.455.776.292.040 terdiri dari 3 Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto

 

Pendapatan Asli Daerah Rp.540.120.371.981

 

Pajak Daerah Rp.332.547.486.014, Retribusi Daerah Rp.43.512.366.634, hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisakan Rp.4.743.936.318, Lain-lain PAD yang Sah Rp.159.316.583.015

READ  Program Wakaf Sawah Produktif di Mojokerto Sukses Panen Capai 110 Ton

 

Pendapatan Transfer Rp.1.841.578.920.059 yang berasal dari

 

Pendapatan Transfer Pemerintah pusat Rp.1.682.157.499.000

Pendapatan Transfer antar Daerah Rp.159.421.421.059

 

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp.74.077.000.000

 

Belanja Rp.1.772.016.201.433

Dengan rincian Belanja pegawai Rp.1.104.215.214.179, Belanja barang dan jasa Rp.625.873.171.067, Belanja Hibah Rp.40.606.566.187, Belanja Bantuan Sosial Rp.1.321.250.000

 

Belanja Modal Rp.322.451.399.087

Yang diperuntukan untuk Belanja modal peralatan dan Mesin Rp.69.634.084.483, Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp.93.124.854.035, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi Rp.158.534.488.786, Belanja Modal Aset Tetap Lainya Rp.1.157.971.786

 

Belanja Tak Terduga Rp.32.549.324.782

 

Belanja Transfer Rp.468.776.292.040

Belanja Bagi Hasil Rp.42.866.376.420, Belanja Bantuan Keuangan Rp.425.859.990.318

 

Jumlah belanja Rp.2.595.776.292.040 dan Surplus (Defisit) Rp.140 Milyar.(Syim/ADV)

Share :

Baca Juga

Jadi Peserta JKN-KIS Tak Perlu Khawatir Biaya Melahirkan

Ekonomi

Jadi Peserta JKN-KIS Tak Perlu Khawatir Biaya Melahirkan

Ekonomi

Polbindes Bantu Petugas Kelurahan saat Bagikan Bansos

Ekonomi

Khofifah Kunjungi Sapi yang Terjangkit PMK Milik Peternak di Mojokerto

Ekonomi

Pemkab Mojokerto Siap Dukung Program Sekolah Rakyat, Fokus Anak Usia SMP dari Keluarga Miskin Ekstrem

Ekonomi

IKAPPI Jatim Gelar Operasi Pasar Murah Ramadhan 2023

Ekonomi

Dua Tahun Vakum Karena Pandemi, Sedekah Bumi digelar Kembali Desa Gunungsari

Ekonomi

Bhabinkamtibmas Polresta Mojokerto Bedah rumah Mbah Siti Badriah yang dari Tirai Bambu

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Mojokerto Jadi Agen BRILink, Buka Peluang Usaha Baru
?>