Home / Ekonomi

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:09 WIB

Buruh PT Alu Aksara Pratama Keluhkan PHK Tanpa Pesangon ke DPRD

Mojokerto, IndexBerita.com- Sejumlah buruh yang tergabung dalam serikat buruh bersama rakyat bergerak (SKOBAR) basis PT. Alu Aksara Pratama, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, kemarin (11/6/2025). Untuk mengadukan nasib mereka lantaran di PHK (pemutusan hubungan kerja) sepihak. Oleh pihak perusahaan tempat mereka bekerja.

Selain melakukan PHK sepihak, pabrik yang memproduksi tepung ini juga diduga tidak memberi pesangon. Ketua SKOBAR, Kusnul Fasikin, mengatakan kehadiran para buruh ini ke kantor DPRD ini adalah untuk memperjuangkan hak-hak para buruh yang tidak dipenuhi perusahaan.

Itu terjadi setelah sebelumnya ada sejumlah pekerja yang di-PHK. ’’Pada 10 Mei lalu, ada sepuluh buruh yang di-PHK perusahaan,’’ ungkapnya.

READ  Aksi Ke 3 Warga Cendoro Ngluruk Balai Desa ,Belum Ada Titik Temu Warga Bertahan Sampai Jam 5 Sore

Parahnya, pemecatan para buruh itu diduga tidak sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pabrik yang ada di wilayah Kecamatan Jetis itu tidak sesuai prosedur tata cara perselisihan hubungan industrial.

’’Jadi yang jelas, proses PHK yang dilakukan perusahaan ini tidak dibarengi pesangon. Padahal salah satu buruh ini ada yang bekerja sudah 22 tahun di bagian packing,’’ tandasnya.

Menurut aktivis buruh ini, perlakuan sewenang wenang ni tentu tidak sesuai dengan peraturan perusahaan periode 2024-2026 bab XI tentang pemutusan hubungan kerja. Pada pasal 157A dijelaskan, salah satunya poinnya pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing pekerja yang sedang dalam proses PHK dengan tetap membayar upah beserta hak lainnya yang biasa diterima pekerja.

READ  Jumat Berkah PWI Mojokerto Raya: Sinergi Wartawan dan Ketua DPC PPP Bagikan 100 Nasi Bungkus untuk Warga

’’Atas kondisi ini, perusahaan ini sudah dikatagorikan melakukan maladministrasi. Kami sudah laporkan ini ke Disnaker, tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan, makanya ini saya wadul ke dewan dengan harapan bisa ditindaklanjuti,’’ jelasnya.

Menurutnya, langkah yang diambil ini menjadi bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak buruh sebagaimana aturan yang berlaku. ’’Kami memohon untuk dilakukan hearing bersama pihak terkait untuk mencari solusi atas persoalan ini. Dan yang terpenting, hak-hak pekerja juga tidak sampai diabaikan,’’ pungkasnya.

READ  Harga Beras di Jombang Kembali Normal, Masyarakat Bernapas Lega

Dilain pihak Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, M. Agus Fauzan, menanggapi persoalaan ini menegaskan jika pihaknya bakal memberi atensi atas persoalan PHK tersebut. Dalam waktu dekat, Fraksi PKB ini pun bakal mengagendakan hearing untuk mengurai benang kusut yang terjadi antara buruh dan perusahaan tersebut. Termasuk Dinas Tenaga Kerja sebagai OPD pengampu. ’’Paling cepat kita jadwalkan minggu depan agar persoalan ini juga segera ada solusi untuk kedua belah pihak,’’ ungkapnya. (Syim/ADV)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Dandim 0815 Dampingi Aster Kasdam V/Brawijaya Panen Raya Wakaf Sawah Produktif

Ekonomi

Peringati HUT RI Ke 77, Warga Dusun Kedawung Desa Gemekan Sooko Gelar Jalan Santai

Ekonomi

Bupati Mojokerto Terus Gulirkan Program SEHATI

Ekonomi

Plt Direktur RSUD Kabupaten Jombang: Proses pertolongan persalinan sudah sesuai prosedur operasional.

Ekonomi

BULOG Mojokerto Distribusikan 4.200 Liter MinyaKita ke Pasar Tanjung, Jaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga

Ekonomi

Agar Gonjang Ganjing Koperasi Budi Arta Segera Selesai, Pengurus Lakukan Rapat Gerak Cepat

Ekonomi

Mojo Batik Festival 2022 Berjalan Aman dan Lancar, Inilah Rekayasa Jalan dari Polisi

Ekonomi

Bansos Warga Desa Jombok Semoga Bermanfaat
?>