Home / Daerah

Senin, 20 September 2021 - 13:42 WIB

Sengketa Tanah Urug, Kejaksaan Negeri Mojokerto Didemo

Foto.Sengketa Tanah Urug, Kejaksaan Negeri Mojokerto Didemo

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Aliansi LSM Modjokerto Watch melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Senin (20/9) siang. Mereka menuntut pihak Kejaksaan melakukan pencabutan laporan kepolisian Nomor LP/B/183/IX/2021/SPKT/Polres Mojokerto/Polda Jatim.
Mahroji Mahfud, salah seorang orator unjuk rasa tersebut mengatakan unjuk rasa ini terkait LSM Modjokerto Watch sebagai kuasa atas hak tanah sirtu yang dikirim ke lokasi rencana pendirian pabrik Gula di Jatirejo, kemudian dihentikan oleh kepolisian dan dilaporkan oleh Kejaksaan karena dianggap sebagai tambang liar.
“Tadi sekitar 20 orang yang ikut unjuk rasa,” ujarnya.

Ditambahkan Mahroji, rencana unjuk rasa digelar dua titik, yakni di Polres Mojokerto dan di Kejaksaan Negeri Mojokerto. Ketika di Polres Mojokerto rencana unjuk rasa dengan pengeras suara batal karena diterima langsung oleh Kapolres Mojokerto untuk diajak berdialog.
“Kapolres Mojokerto meminta waktu untuk membaca lagi (kronologis perkara, red) karena Kapolres Mojokerto ini baru menjabat dan baru beberapa hari ngantor,” imbuh Mahroji.

READ  Gabungan Komisi DPRD, Setujui Reperda PBG dan PSU Kota Mojokerto

Setelah itu massa menuju kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk menggelar unjuk rasa. Tepat di depan gerbang Kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto di jalan RA Basoeni, No 260 Sooko Mojokerto pengunjuk rasa melakukan orasi bergantian dengan menggunakan pengeras suara. Akhirnya beberapa perwakilan massa diperbolehkan masuk untuk audensi. Mahroji menyebut audensi dari Kejaksaan diwakili oleh Kasi Intel dan Kasi Pidum.
“Akhirnya buntu, kita minta laporan dicabut tetapi mereka (Kejaksaan, red) minta waktu untuk koordinasi, ada perbedaan pendapat, tapi ada sedikit hasilnya meskipun secara resmi belum, tapi mereka minta waktu satu atau dua hari terkait permintaan pencabutan laporan polisi tersebut, sepertinya akan koordinasi dengan Kejaksaan tinggi,” imbuh Mahroji.

READ  Jalan Beton Lembah Mbencirang Sudah Bisa Dinikmati Warga

Masih kata Mahroji, dalam dua hari ini pihaknya akan memikirkan langkah selanjutnya. Atas nama keadilan, Mahroji menyebut kasus ini akan cepat selesai.
“jadi menurut saya atas nama keadilan, selesai kasus ini, ibarat orang beli kulkas tetapi tidak bayar, maka diambil lagi kulkas tersebut,” pungkasnya.

Kasus ini bermula dari rencana pembangunan pabrik gula di Jatirejo tahun 2009 silam. Maka dilakukan pengurukan dengan mendatangkan ribuan truk tanah urug senilai sekitar Rp 20 Milyar. Namun ternyata tanah yang akan dibangun pabrik gula tersebut tersandung masalah hukum sehingga batal dibangun. Tidak hanya itu, tanah urug yang sudah terlanjur dikirim juga belum terbayarkan. Maka Mojokerto wacth selalu kuasa atas hak tanah urug tersebut ingin mengambil kembali tanah urug yang sudah dikirim dengan cara mengeruk tanah tersebut. Akan tetapi proses pengambilan tanah urug itu dianggap sebagai perbuatan melawan hukum sehingga pihak Kejaksaan membuat laporan kepolisian dengan sangkaan Pelanggaran masuk pekarangan orang lain tanpa izin dan undang-undang Minerba yang mengatur pertambangan mineral dan batu bara.
Dalam kasus tersebut sudah ada Amar putusan dari kasasi di MA bahwa pihak penggugat diperbolehkan mengambil lagi tanah yang sudah dikirim dan diurug tersebut. (Syim)

READ  Kodim 0815 Mojokerto Kirimkan Duta Lomba PBB Kreasi Antar SMA Se-Jatim

Share :

Baca Juga

Daerah

Yakinkan Bebas Covid-19 Personel Kodim 0815/Mojokerto Jalani Test Rapid*
Momen Hari Pahlawan Babinsa Jatirejo Ajari Wasbang Siswa SD

Daerah

Momen Hari Pahlawan Babinsa Jatirejo Ajari Wasbang Siswa SD

Daerah

Korem 082/CPYJ Terima Penghargaan IKPA Terbaik I Kategori Pagu Besar

Daerah

Bentuk Generasi Muda Berwawasan Kebangsaan Koramil Gondang Gelar Persami Saka Wira Kartika

Daerah

Hadapi New Normal, Dandim 0815/Mojokerto Bersama Kapolresta Tinjau & Bagikan Masker Di Sentra Perekonomian

Daerah

Koramil 0809/04 Ngasem Kawal Penyaluran BST Tahal XIV dan XV di Desa Binaan

Daerah

Korea Bantukan Operasionalkan Alat PCR Untuk Tes Swab Di RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto

Daerah

Dandim 0815/Mojokerto Bersama Forkopimda Tanam Ribuan Pohon Di Lereng Gunung Welirang
?>